<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Klarifikasi soal Harta di KPK, Kepala BPN Jaktim Dibebastugaskan dari Jabatannya   </title><description>Sudarman Harja Saputra, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait berita viral di media sosial
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/21/337/2785360/klarifikasi-soal-harta-di-kpk-kepala-bpn-jaktim-dibebastugaskan-dari-jabatannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/21/337/2785360/klarifikasi-soal-harta-di-kpk-kepala-bpn-jaktim-dibebastugaskan-dari-jabatannya"/><item><title> Klarifikasi soal Harta di KPK, Kepala BPN Jaktim Dibebastugaskan dari Jabatannya   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/21/337/2785360/klarifikasi-soal-harta-di-kpk-kepala-bpn-jaktim-dibebastugaskan-dari-jabatannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/21/337/2785360/klarifikasi-soal-harta-di-kpk-kepala-bpn-jaktim-dibebastugaskan-dari-jabatannya</guid><pubDate>Selasa 21 Maret 2023 22:00 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/21/337/2785360/klarifikasi-soal-harta-di-kpk-kepala-bpn-jaktim-dibebastugaskan-dari-jabatannya-rpA2UclmNa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/21/337/2785360/klarifikasi-soal-harta-di-kpk-kepala-bpn-jaktim-dibebastugaskan-dari-jabatannya-rpA2UclmNa.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok ist)</title></images><description>
JAKARTA - Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur (Jaktim), Sudarman Harja Saputra, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait berita viral di media sosial, pada Selasa (21/03/2023).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati mengatakan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)  terbuka dan menghormati proses pemeriksaan yang berlangsung.

BACA JUGA:
Rampung Diklarifikasi KPK, Kepala BPN Jaktim Sebut Sudah Paparkan Data dan Fakta

Sehubungan dengan hal tersebut, yang bersangkutan juga telah diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Berdasarkan hasil pemeriksaan APIP, Kepala Kantah Jakarta Timur dibebastugaskan.

&quot;Untuk memudahkan proses pemeriksaan yang dilakukan, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan,&amp;rdquo; ungkap Yulia dalam keterangannya, Selasa (21/3/2023).

Sebagaimana arahan Menteri ATR/Kepala BPN kepada jajarannya dan keluarga, agar jangan ada lagi pejabat yang memamerkan kekuasaan, kekayaan, dan bermewah-mewahan.

BACA JUGA:
Kepala BPN Jaktim Penuhi Panggilan KPK Klarifikasi soal Harta, Datang Bersama Istrinya&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Pak Menteri juga meminta agar jajaran Kementerian ATR/BPN dapat membudayakan pola hidup sederhana, dimulai dari diri sendiri dan keluarga,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>
JAKARTA - Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur (Jaktim), Sudarman Harja Saputra, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait berita viral di media sosial, pada Selasa (21/03/2023).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati mengatakan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)  terbuka dan menghormati proses pemeriksaan yang berlangsung.

BACA JUGA:
Rampung Diklarifikasi KPK, Kepala BPN Jaktim Sebut Sudah Paparkan Data dan Fakta

Sehubungan dengan hal tersebut, yang bersangkutan juga telah diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Berdasarkan hasil pemeriksaan APIP, Kepala Kantah Jakarta Timur dibebastugaskan.

&quot;Untuk memudahkan proses pemeriksaan yang dilakukan, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan,&amp;rdquo; ungkap Yulia dalam keterangannya, Selasa (21/3/2023).

Sebagaimana arahan Menteri ATR/Kepala BPN kepada jajarannya dan keluarga, agar jangan ada lagi pejabat yang memamerkan kekuasaan, kekayaan, dan bermewah-mewahan.

BACA JUGA:
Kepala BPN Jaktim Penuhi Panggilan KPK Klarifikasi soal Harta, Datang Bersama Istrinya&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Pak Menteri juga meminta agar jajaran Kementerian ATR/BPN dapat membudayakan pola hidup sederhana, dimulai dari diri sendiri dan keluarga,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
