<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Terima Pelimpahan Tahap 2, Kejari Jaksel Tempatkan Pacar Mario di LPKA   </title><description>Adapun, AG nantinya bakal ditempatkan di LPKA sambil menantikan persidangannya.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/21/338/2784998/terima-pelimpahan-tahap-2-kejari-jaksel-tempatkan-pacar-mario-di-lpka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/21/338/2784998/terima-pelimpahan-tahap-2-kejari-jaksel-tempatkan-pacar-mario-di-lpka"/><item><title>   Terima Pelimpahan Tahap 2, Kejari Jaksel Tempatkan Pacar Mario di LPKA   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/21/338/2784998/terima-pelimpahan-tahap-2-kejari-jaksel-tempatkan-pacar-mario-di-lpka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/21/338/2784998/terima-pelimpahan-tahap-2-kejari-jaksel-tempatkan-pacar-mario-di-lpka</guid><pubDate>Selasa 21 Maret 2023 13:40 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/21/338/2784998/terima-pelimpahan-tahap-2-kejari-jaksel-tempatkan-pacar-mario-di-lpka-quYiDk8zBl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mario dan Agnes/Foto: Tangkapan Layar</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/21/338/2784998/terima-pelimpahan-tahap-2-kejari-jaksel-tempatkan-pacar-mario-di-lpka-quYiDk8zBl.jpg</image><title>Mario dan Agnes/Foto: Tangkapan Layar</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xNy8xLzE2NDM3Mi81L3g4ajZsbXE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan tahap 2 berkas perkara AG di kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. Adapun, AG nantinya bakal ditempatkan di LPKA sambil menantikan persidangannya.



&quot;Sudah (terima pelimpahan tahap 2) untuk AG hari ini, (AG akan ditempatkan) di LPKA,&quot; ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi saat dikonfirmasi, Selasa (21/3/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Korban Mutilasi Kaliurang Diduga Meninggal Akibat Luka Menganga di Leher



Menurutnya, pelimpahan tahap 2 berkas perkara dengan pelaku AG di kasus dugaan penganiayaan David itu telah masuk ke Kejari Jakarta Selatan pada Selasa (21/3/2023) ini. Ke depan, Kejari Jakarta Selatan bakal menyusun berkas perkara AG lebih lanjut agar bisa dimasukan ke pengadilan.



Adapun, selama dalam kewenangan Kejaksaan, AG bakal ditempatkan di LPKA. Adapun LPKA merupakan Lembaga Pembinaan Khusus Anak, yang mana menjadi tempat Anak Berkonflik dengan Hukum menjalani masa penahanannya dan berada di bawah tanggung jawab Ditjen Pemasyarakatan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kebakaran Landa Gudang Sembako di Cipinang, 17 Damkar Dikerahkan



Sekedar diketahui, polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak Pengurus Pusat GP Ansor, D. Rinciannya, dua orang dewasa Mario Dandy dan Shane, sedangkan satu orang lainnya masih anak dibawah umur, AG.




Dari ketiga tersangka itu, polisi lebih dahulu merampungkan berkas perkara AG hingga akhirnya berkas AG dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati DKI. Berkas AG itu lantas dilakukan pelimpahan tahap 2 ke Kejari Jakarta Selatan agar bisa segera disidangkan.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xNy8xLzE2NDM3Mi81L3g4ajZsbXE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan tahap 2 berkas perkara AG di kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. Adapun, AG nantinya bakal ditempatkan di LPKA sambil menantikan persidangannya.



&quot;Sudah (terima pelimpahan tahap 2) untuk AG hari ini, (AG akan ditempatkan) di LPKA,&quot; ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi saat dikonfirmasi, Selasa (21/3/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Korban Mutilasi Kaliurang Diduga Meninggal Akibat Luka Menganga di Leher



Menurutnya, pelimpahan tahap 2 berkas perkara dengan pelaku AG di kasus dugaan penganiayaan David itu telah masuk ke Kejari Jakarta Selatan pada Selasa (21/3/2023) ini. Ke depan, Kejari Jakarta Selatan bakal menyusun berkas perkara AG lebih lanjut agar bisa dimasukan ke pengadilan.



Adapun, selama dalam kewenangan Kejaksaan, AG bakal ditempatkan di LPKA. Adapun LPKA merupakan Lembaga Pembinaan Khusus Anak, yang mana menjadi tempat Anak Berkonflik dengan Hukum menjalani masa penahanannya dan berada di bawah tanggung jawab Ditjen Pemasyarakatan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kebakaran Landa Gudang Sembako di Cipinang, 17 Damkar Dikerahkan



Sekedar diketahui, polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak Pengurus Pusat GP Ansor, D. Rinciannya, dua orang dewasa Mario Dandy dan Shane, sedangkan satu orang lainnya masih anak dibawah umur, AG.




Dari ketiga tersangka itu, polisi lebih dahulu merampungkan berkas perkara AG hingga akhirnya berkas AG dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati DKI. Berkas AG itu lantas dilakukan pelimpahan tahap 2 ke Kejari Jakarta Selatan agar bisa segera disidangkan.</content:encoded></item></channel></rss>
