<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Babak Baru Kasus Penganiayan David, AG Segera Disidangkan dan Tetap Ditahan</title><description>Penahanan dilakukan secara cepat karena batas waktu penahanan lebih singkat dibanding dengan orang dewasa.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/21/338/2785146/babak-baru-kasus-penganiayan-david-ag-segera-disidangkan-dan-tetap-ditahan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/21/338/2785146/babak-baru-kasus-penganiayan-david-ag-segera-disidangkan-dan-tetap-ditahan"/><item><title>Babak Baru Kasus Penganiayan David, AG Segera Disidangkan dan Tetap Ditahan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/21/338/2785146/babak-baru-kasus-penganiayan-david-ag-segera-disidangkan-dan-tetap-ditahan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/21/338/2785146/babak-baru-kasus-penganiayan-david-ag-segera-disidangkan-dan-tetap-ditahan</guid><pubDate>Selasa 21 Maret 2023 16:20 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maaruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/21/338/2785146/babak-baru-kasus-penganiayan-david-ag-segera-disidangkan-dan-tetap-ditahan-qScBCtHxv0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tangkapan layar media sosial</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/21/338/2785146/babak-baru-kasus-penganiayan-david-ag-segera-disidangkan-dan-tetap-ditahan-qScBCtHxv0.jpg</image><title>Tangkapan layar media sosial</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xNy8xLzE2NDM3Mi81L3g4ajZsbXE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora (17) setelah dinyatakan lengkap atau P21.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Penampakan AG saat Dibawa ke Kejari Jakarta Selatan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Penahanan dilakukan secara cepat karena batas waktu penahanan lebih singkat dibanding dengan orang dewasa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa berkas telah dilimpahkan pada hari ini Selasa 21 Maret 2023.

Menurutnya, semua proses yang dilakukan hingga pelimpahan tahap kedua telah mengacu UU Perlindungan Anak dan UU Sistem perlindungan anak yang memiliki kekhususan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Surat Dakwaan Perkara AG Pacar Mario Dandy Tengah Disiapkan Kejari Jaksel

&quot;Pada waktu batas tertentu lebih cepat dari sistem peradilan umum atau yang diterapkan pada orang dewasa. Sedangkan untuk tersangka MDS dan SL tentunya masih dalam proses kelengkapan berkas perkara,&quot; ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Selasa (21/3/2023).

&quot;Selanjutnya masing-masing tersangka dapat memberikan kesaksian terhadap tersangka lainnya,&quot; tutupnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi telah menerima berkas tersebut.

Kekasih Mario Dandy Satriyo, yaitu AG (15) akan tetap ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) meski telah resmi jadi tahanan Kejaksaan. &quot;Kemudian yang bersangkutan tetap ditempatkan di LPKS,&quot; katanya.
Syarief melanjutkan, AG bakal ditahan selama lima hari di sana. Pihaknya akan mengebut surat dakwaan dan bakal melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan.



&quot;Mulai hari ini kami menerima yang bersangkutan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan kami mempersiapkan atau menyempurnakan surat dakwaan. Dan tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkaranya ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,&quot; pungkasnya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xNy8xLzE2NDM3Mi81L3g4ajZsbXE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora (17) setelah dinyatakan lengkap atau P21.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Penampakan AG saat Dibawa ke Kejari Jakarta Selatan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Penahanan dilakukan secara cepat karena batas waktu penahanan lebih singkat dibanding dengan orang dewasa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa berkas telah dilimpahkan pada hari ini Selasa 21 Maret 2023.

Menurutnya, semua proses yang dilakukan hingga pelimpahan tahap kedua telah mengacu UU Perlindungan Anak dan UU Sistem perlindungan anak yang memiliki kekhususan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Surat Dakwaan Perkara AG Pacar Mario Dandy Tengah Disiapkan Kejari Jaksel

&quot;Pada waktu batas tertentu lebih cepat dari sistem peradilan umum atau yang diterapkan pada orang dewasa. Sedangkan untuk tersangka MDS dan SL tentunya masih dalam proses kelengkapan berkas perkara,&quot; ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Selasa (21/3/2023).

&quot;Selanjutnya masing-masing tersangka dapat memberikan kesaksian terhadap tersangka lainnya,&quot; tutupnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi telah menerima berkas tersebut.

Kekasih Mario Dandy Satriyo, yaitu AG (15) akan tetap ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) meski telah resmi jadi tahanan Kejaksaan. &quot;Kemudian yang bersangkutan tetap ditempatkan di LPKS,&quot; katanya.
Syarief melanjutkan, AG bakal ditahan selama lima hari di sana. Pihaknya akan mengebut surat dakwaan dan bakal melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan.



&quot;Mulai hari ini kami menerima yang bersangkutan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan kami mempersiapkan atau menyempurnakan surat dakwaan. Dan tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkaranya ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,&quot; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
