<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mau Mudik Lebaran? Bisa Titip Kendaraan dan Rumah ke Polsek Jagakarsa</title><description>Warga bisa meminta bantuan polisi untuk berpatroli melintasi dan menjaga rumah yang dititipkan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/21/338/2785246/mau-mudik-lebaran-bisa-titip-kendaraan-dan-rumah-ke-polsek-jagakarsa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/21/338/2785246/mau-mudik-lebaran-bisa-titip-kendaraan-dan-rumah-ke-polsek-jagakarsa"/><item><title>Mau Mudik Lebaran? Bisa Titip Kendaraan dan Rumah ke Polsek Jagakarsa</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/21/338/2785246/mau-mudik-lebaran-bisa-titip-kendaraan-dan-rumah-ke-polsek-jagakarsa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/21/338/2785246/mau-mudik-lebaran-bisa-titip-kendaraan-dan-rumah-ke-polsek-jagakarsa</guid><pubDate>Selasa 21 Maret 2023 18:50 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/21/338/2785246/mau-mudik-lebaran-bisa-titip-kendaraan-dan-rumah-ke-polsek-jagakarsa-mPyj04CLaz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto : Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/21/338/2785246/mau-mudik-lebaran-bisa-titip-kendaraan-dan-rumah-ke-polsek-jagakarsa-mPyj04CLaz.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto : Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Bagi warga yang mau mudik lebaran, bisa menitipkan kendaraan dan rumahnya ke Polsek Jagakarsa. Layanan titip rumah dan kendaraan tersebut untuk mencegah tindakan kriminal seperti pencurian motor maupun rumah kosong.

&quot;Warga bisa meminta bantuan polisi untuk berpatroli melintasi dan menjaga rumah yang dititipkan bekerjasama dengan RT, RW, dan siskamling setempat,&quot; kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Multazam Lisendra dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (21/3/2023).


BACA JUGA:
Pemprov DKI Siapkan 19.280 Kuota Mudik Gratis 2023, Ini Syarat dan Kota Tujuannya


Multazam mengatakan, layanan tersebut dikhususkan bagi warga yang berada di wilayah hukum Polsek Jagakarsa.

Warga yang ingin menitipkan rumahnya dapat mengontak nomor hotline yang telah disediakan melalui aplikasi percakapan  WhatsApp dan tinggal mengisi formulir digital yang ajukan.


BACA JUGA:
Terungkap! Fakta Sebelum Kecelakaan Maut, Syabda Sempat Kemudikan Mobil dan Digantikan Sang Ayah&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Nantinya, setelah layanan penitipan rumah dikonfirmasi, anggota polisi akan memastikan rumah tersebut dijaga dengan berpatroli selama pemiliknya mudik.

Sedangkan untuk penitipan motor, bisa langsung mendatangi Polsek Jagakarsa dengan membawa fotocopy BPKB/STNK yang sah dan membawa sendiri kain penutup motor agar tidak rusak terkena hujan ataupun panas matahari.Menurut Multazam, mudik mengendarai roda dua ke luar kota memiliki risiko kecelakaan tinggi, sebaiknya warga Jagakarsa mudik memakai mobil ataupun transportasi umum.

&quot;Warga yang berminat dapat menghubungi hotline Polsek Jagakarsa 'titip rumah dan motor' pada nomor 08111286813,&quot; ujar Multazam.

Terlebih, dia juga mengimbau masyarakat untuk melepas regulator gas dari tabung, mematikan dan mencabut perangkat elektronik yang tidak digunakan selama meninggalkan rumah untuk mencegah bahaya seperti kebakaran.

Penitipan rumah dan motor ini termasuk salah satu upaya polisi dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat terutama saat masa liburan maupun hari besar lainnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Bagi warga yang mau mudik lebaran, bisa menitipkan kendaraan dan rumahnya ke Polsek Jagakarsa. Layanan titip rumah dan kendaraan tersebut untuk mencegah tindakan kriminal seperti pencurian motor maupun rumah kosong.

&quot;Warga bisa meminta bantuan polisi untuk berpatroli melintasi dan menjaga rumah yang dititipkan bekerjasama dengan RT, RW, dan siskamling setempat,&quot; kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Multazam Lisendra dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (21/3/2023).


BACA JUGA:
Pemprov DKI Siapkan 19.280 Kuota Mudik Gratis 2023, Ini Syarat dan Kota Tujuannya


Multazam mengatakan, layanan tersebut dikhususkan bagi warga yang berada di wilayah hukum Polsek Jagakarsa.

Warga yang ingin menitipkan rumahnya dapat mengontak nomor hotline yang telah disediakan melalui aplikasi percakapan  WhatsApp dan tinggal mengisi formulir digital yang ajukan.


BACA JUGA:
Terungkap! Fakta Sebelum Kecelakaan Maut, Syabda Sempat Kemudikan Mobil dan Digantikan Sang Ayah&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Nantinya, setelah layanan penitipan rumah dikonfirmasi, anggota polisi akan memastikan rumah tersebut dijaga dengan berpatroli selama pemiliknya mudik.

Sedangkan untuk penitipan motor, bisa langsung mendatangi Polsek Jagakarsa dengan membawa fotocopy BPKB/STNK yang sah dan membawa sendiri kain penutup motor agar tidak rusak terkena hujan ataupun panas matahari.Menurut Multazam, mudik mengendarai roda dua ke luar kota memiliki risiko kecelakaan tinggi, sebaiknya warga Jagakarsa mudik memakai mobil ataupun transportasi umum.

&quot;Warga yang berminat dapat menghubungi hotline Polsek Jagakarsa 'titip rumah dan motor' pada nomor 08111286813,&quot; ujar Multazam.

Terlebih, dia juga mengimbau masyarakat untuk melepas regulator gas dari tabung, mematikan dan mencabut perangkat elektronik yang tidak digunakan selama meninggalkan rumah untuk mencegah bahaya seperti kebakaran.

Penitipan rumah dan motor ini termasuk salah satu upaya polisi dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat terutama saat masa liburan maupun hari besar lainnya.</content:encoded></item></channel></rss>
