<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>300 Karung Berisi Sepatu Bekas dari Luar Negeri Diamankan di Riau   </title><description>Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau mengamankan ratusan karung berisi sepatu bekas</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/21/340/2785181/300-karung-berisi-sepatu-bekas-dari-luar-negeri-diamankan-di-riau</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/21/340/2785181/300-karung-berisi-sepatu-bekas-dari-luar-negeri-diamankan-di-riau"/><item><title>300 Karung Berisi Sepatu Bekas dari Luar Negeri Diamankan di Riau   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/21/340/2785181/300-karung-berisi-sepatu-bekas-dari-luar-negeri-diamankan-di-riau</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/21/340/2785181/300-karung-berisi-sepatu-bekas-dari-luar-negeri-diamankan-di-riau</guid><pubDate>Selasa 21 Maret 2023 17:10 WIB</pubDate><dc:creator>Banda Haruddin Tanjung</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/21/340/2785181/300-karung-berisi-sepatu-bekas-dari-luar-negeri-diamankan-di-riau-Wyxn6PEVOB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ratusan karung berisi sepatu bekas diamankan/Foto: Polda Riau</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/21/340/2785181/300-karung-berisi-sepatu-bekas-dari-luar-negeri-diamankan-di-riau-Wyxn6PEVOB.jpg</image><title>Ratusan karung berisi sepatu bekas diamankan/Foto: Polda Riau</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xNy8xLzE2NDM4OC81L3g4ajk3YXU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
PEKANBARU - Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau mengamankan ratusan karung berisi sepatu bekas. Sepatu bekas itu merupakan barang impor tanpa izin.

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Edy Rahmat menjelaskan bahwa, barang tersebut diamankan di Kelurahan Tembilahan Hulu, Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir. Satu tersangka berhasil diamankan
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Paguyuban Baraya Sunda Padukan Teknologi dengan Kearifan Lokal untuk Sosialisasi Budaya&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Total barang bukti yang kita sita sebanyak 300 karung. Satu orang atas nama Mastur kita amankan,&quot; ucapnya Selasa (21/3/2023).

Pengungakapan ini berawal saat penyidik mendapatkan informasi masyarakat tentang kegiatan pedagangan barang yang dilarang. Barang ilegal berupa sepatu second dari luar negeri. Kemudian tim melakukan penyelidikan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Masih di Bawah Umur, Sidang AG Akan Dilakukan Tertutup di PN Jakarta Selatan

Adapun, modus dan motif pelaku Mastur yakni tersangka memperdagangkan barang berupa sepatu second dari luar negeri. Sepatu bekas itu diimpor dari Batam, Kepulauan Riau dan dikirim ke Tembilahan, Inhil.





Hasil menyelidikan bahwa pelaku sudah lama menjalankan bisnis tersebut. Total nilai barang yang disita yakni ditarksir Rp450 juta.



&quot;Sepatu bekas dari luar negeri dijual kembali kepada masyarakat dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Atas perbuatanbya, pelaku dijerat Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) UU Perdagangan. Ancaman pidana maksimal 5 tahun dan ancaman denda Rp 5 miliar. Kasusnya saat ini kita limpahkan ke kejaksaan,&quot; tukasnya.





</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xNy8xLzE2NDM4OC81L3g4ajk3YXU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
PEKANBARU - Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau mengamankan ratusan karung berisi sepatu bekas. Sepatu bekas itu merupakan barang impor tanpa izin.

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Edy Rahmat menjelaskan bahwa, barang tersebut diamankan di Kelurahan Tembilahan Hulu, Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir. Satu tersangka berhasil diamankan
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Paguyuban Baraya Sunda Padukan Teknologi dengan Kearifan Lokal untuk Sosialisasi Budaya&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Total barang bukti yang kita sita sebanyak 300 karung. Satu orang atas nama Mastur kita amankan,&quot; ucapnya Selasa (21/3/2023).

Pengungakapan ini berawal saat penyidik mendapatkan informasi masyarakat tentang kegiatan pedagangan barang yang dilarang. Barang ilegal berupa sepatu second dari luar negeri. Kemudian tim melakukan penyelidikan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Masih di Bawah Umur, Sidang AG Akan Dilakukan Tertutup di PN Jakarta Selatan

Adapun, modus dan motif pelaku Mastur yakni tersangka memperdagangkan barang berupa sepatu second dari luar negeri. Sepatu bekas itu diimpor dari Batam, Kepulauan Riau dan dikirim ke Tembilahan, Inhil.





Hasil menyelidikan bahwa pelaku sudah lama menjalankan bisnis tersebut. Total nilai barang yang disita yakni ditarksir Rp450 juta.



&quot;Sepatu bekas dari luar negeri dijual kembali kepada masyarakat dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Atas perbuatanbya, pelaku dijerat Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) UU Perdagangan. Ancaman pidana maksimal 5 tahun dan ancaman denda Rp 5 miliar. Kasusnya saat ini kita limpahkan ke kejaksaan,&quot; tukasnya.





</content:encoded></item></channel></rss>
