<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Sediakan Lapak Judi Online, 2 Warga Aceh Dihukum Cambuk   </title><description>Dua terdakwa pelaku jarimah maisir atau perjudian berinisial WJ pria, dan RN wanita, dicambuk dihadapan umum&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/22/340/2785326/sediakan-lapak-judi-online-2-warga-aceh-dihukum-cambuk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/22/340/2785326/sediakan-lapak-judi-online-2-warga-aceh-dihukum-cambuk"/><item><title> Sediakan Lapak Judi Online, 2 Warga Aceh Dihukum Cambuk   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/22/340/2785326/sediakan-lapak-judi-online-2-warga-aceh-dihukum-cambuk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/22/340/2785326/sediakan-lapak-judi-online-2-warga-aceh-dihukum-cambuk</guid><pubDate>Rabu 22 Maret 2023 00:01 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Alfi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/21/340/2785326/sediakan-lapak-judi-online-2-warga-aceh-dihukum-cambuk-L1bpd5Kx9K.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hukum cambuk di Aceh (foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/21/340/2785326/sediakan-lapak-judi-online-2-warga-aceh-dihukum-cambuk-L1bpd5Kx9K.jpg</image><title>Hukum cambuk di Aceh (foto: dok ist)</title></images><description>LANGSA - Dua terdakwa pelaku jarimah maisir atau perjudian berinisial WJ pria, dan RN wanita, dicambuk dihadapan umum bertempat di lapangan Merdeka Kota Langsa, Aceh akibat menyediakan lokasi bermain judi online.

Kedua terdakwa pelaku Jarimah Maisir yang dieksekusi cambuk tersebut merupakan warga Kota Langsa. Dimana, WJ dan RN sendiri ditangkap pada tempat yang berbeda.

BACA JUGA:
Cabuli Siswi SD, Kakek di Aceh Barat Terancam Hukuman Cambuk 90 Kali

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Langsa, Heri Iswadi mengatakan, eksekusi cambuk kepada para terdakwa pelaku Jarimah Maisir dilaksanakan oleh tim terpadu eksekusi uqubah.

&quot;Terdakwa wanita yakni RN, menjalani eksekusi cambuk sesuai dengan Putusan Mahkamah Syariah Langsa Nomor 2/JN/2023/MS.Lgs, 10 kali cambuk,&quot; kata Heri, Selasa (21/3/2023).

BACA JUGA:
Akui Zina, Perempuan Ini Dihukum 100 Kali Cambuk dan Pasangannya 15 Kali

Sementara terdakwa WJ, kata Heri Iswadi, menjalani eksekusi cambuk sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Langsa Nomor 3/JN/2023/MS.Lgs sebanyak  10 kali cambuk.

Terdakwa RN wanita, awal di jatuhkan hukuman eksekusi cambuk karena telah menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir di warung milik orang tuanya sendiri. Kemudian ditangkap oleh polisi, sama halnya seperti WJ.



&quot;Kita berharap menyambut bulan suci ramadhan ini tidak ada lagi bentuk perjudian dan kemaksiatan di Kota Langsa, mari kita tingkatkan amal ibadah kita,&quot; pungkasnya.



</description><content:encoded>LANGSA - Dua terdakwa pelaku jarimah maisir atau perjudian berinisial WJ pria, dan RN wanita, dicambuk dihadapan umum bertempat di lapangan Merdeka Kota Langsa, Aceh akibat menyediakan lokasi bermain judi online.

Kedua terdakwa pelaku Jarimah Maisir yang dieksekusi cambuk tersebut merupakan warga Kota Langsa. Dimana, WJ dan RN sendiri ditangkap pada tempat yang berbeda.

BACA JUGA:
Cabuli Siswi SD, Kakek di Aceh Barat Terancam Hukuman Cambuk 90 Kali

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Langsa, Heri Iswadi mengatakan, eksekusi cambuk kepada para terdakwa pelaku Jarimah Maisir dilaksanakan oleh tim terpadu eksekusi uqubah.

&quot;Terdakwa wanita yakni RN, menjalani eksekusi cambuk sesuai dengan Putusan Mahkamah Syariah Langsa Nomor 2/JN/2023/MS.Lgs, 10 kali cambuk,&quot; kata Heri, Selasa (21/3/2023).

BACA JUGA:
Akui Zina, Perempuan Ini Dihukum 100 Kali Cambuk dan Pasangannya 15 Kali

Sementara terdakwa WJ, kata Heri Iswadi, menjalani eksekusi cambuk sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Langsa Nomor 3/JN/2023/MS.Lgs sebanyak  10 kali cambuk.

Terdakwa RN wanita, awal di jatuhkan hukuman eksekusi cambuk karena telah menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir di warung milik orang tuanya sendiri. Kemudian ditangkap oleh polisi, sama halnya seperti WJ.



&quot;Kita berharap menyambut bulan suci ramadhan ini tidak ada lagi bentuk perjudian dan kemaksiatan di Kota Langsa, mari kita tingkatkan amal ibadah kita,&quot; pungkasnya.



</content:encoded></item></channel></rss>
