<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>ASN dan Pejabat Dilarang Bukber, Satgas Covid-19: Prinsip Kehati-hatian Jadi Pertimbangan</title><description>Wiku Adisasmito pun mengatakan meskipun PPKM telah dicabut, namun pada masa transisi pandemi Covid-19 masih diperlukan kehati-hatian.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/23/337/2786221/asn-dan-pejabat-dilarang-bukber-satgas-covid-19-prinsip-kehati-hatian-jadi-pertimbangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/23/337/2786221/asn-dan-pejabat-dilarang-bukber-satgas-covid-19-prinsip-kehati-hatian-jadi-pertimbangan"/><item><title>ASN dan Pejabat Dilarang Bukber, Satgas Covid-19: Prinsip Kehati-hatian Jadi Pertimbangan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/23/337/2786221/asn-dan-pejabat-dilarang-bukber-satgas-covid-19-prinsip-kehati-hatian-jadi-pertimbangan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/23/337/2786221/asn-dan-pejabat-dilarang-bukber-satgas-covid-19-prinsip-kehati-hatian-jadi-pertimbangan</guid><pubDate>Kamis 23 Maret 2023 19:00 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/23/337/2786221/asn-dan-pejabat-dilarang-bukber-satgas-covid-19-prinsip-kehati-hatian-jadi-pertimbangan-lnS3dJvje8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wiku Adisasmito (Foto: BNPB)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/23/337/2786221/asn-dan-pejabat-dilarang-bukber-satgas-covid-19-prinsip-kehati-hatian-jadi-pertimbangan-lnS3dJvje8.jpg</image><title>Wiku Adisasmito (Foto: BNPB)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yMy82Ni8xNjQ1NTgvNS94OGpka2ht&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan arahan kepada jajarannya untuk tidak melaksanakan buka puasa bersama pada saat Ramadan 1444 Hijriah. Meskipun, kini Indonesia berada pada masa transisi pandemi Covid-19 setelah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah dicabut 30 Desember 2022 lalu.
Juru Bicara Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito pun mengatakan meskipun PPKM telah dicabut, namun pada masa transisi pandemi Covid-19 masih diperlukan kehati-hatian.
&amp;ldquo;Dengan pencabutan PPKM dan landainya kasus harian Covid, prinsip kehati-hatian tetap menjadi pertimbangan agar transisi ke endemi dapat berjalan aman dan lancar serta aktivitas ekonomi dapat terjaga tinggi,&amp;rdquo; ungkap Wiku dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).
Wiku juga mengatakan masyarakat tetap perlu menjaga kesehatan dan imunitasnya saat melaksanakan ibadah puasa, meskipun kasus Covid-19 sudah landai. &amp;ldquo;Di dalam menjalankan ibadah puasa, masyarakat tetap perlu menjaga kesehatan dan imunitas tubuhnya dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari.&amp;rdquo;

BACA JUGA:
Breaking News: Kasus Covid-19 Bertambah 304 Hari Ini

Diketahui, arahan yang dikeluarkan Presiden Jokowi tersebut disampaikan dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023. Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

BACA JUGA:
Pandemi Covid-19 Jadi Endemi, Ahli Epidemiologi: Kita Bisa Putuskan Sendiri, Tidak Tergantung WHO!

Surat perihal arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.

Berikut isi tiga poin arahan Presiden Jokowi yang disampaikan pada 21 Maret 2023:
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yMy82Ni8xNjQ1NTgvNS94OGpka2ht&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan arahan kepada jajarannya untuk tidak melaksanakan buka puasa bersama pada saat Ramadan 1444 Hijriah. Meskipun, kini Indonesia berada pada masa transisi pandemi Covid-19 setelah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah dicabut 30 Desember 2022 lalu.
Juru Bicara Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito pun mengatakan meskipun PPKM telah dicabut, namun pada masa transisi pandemi Covid-19 masih diperlukan kehati-hatian.
&amp;ldquo;Dengan pencabutan PPKM dan landainya kasus harian Covid, prinsip kehati-hatian tetap menjadi pertimbangan agar transisi ke endemi dapat berjalan aman dan lancar serta aktivitas ekonomi dapat terjaga tinggi,&amp;rdquo; ungkap Wiku dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).
Wiku juga mengatakan masyarakat tetap perlu menjaga kesehatan dan imunitasnya saat melaksanakan ibadah puasa, meskipun kasus Covid-19 sudah landai. &amp;ldquo;Di dalam menjalankan ibadah puasa, masyarakat tetap perlu menjaga kesehatan dan imunitas tubuhnya dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari.&amp;rdquo;

BACA JUGA:
Breaking News: Kasus Covid-19 Bertambah 304 Hari Ini

Diketahui, arahan yang dikeluarkan Presiden Jokowi tersebut disampaikan dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023. Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

BACA JUGA:
Pandemi Covid-19 Jadi Endemi, Ahli Epidemiologi: Kita Bisa Putuskan Sendiri, Tidak Tergantung WHO!

Surat perihal arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.

Berikut isi tiga poin arahan Presiden Jokowi yang disampaikan pada 21 Maret 2023:
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota.

</content:encoded></item></channel></rss>
