<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi: Sahur On The Road di Tangerang Wajib Kantongi Izin</title><description>Siapapun yang akan mengelar kegiatan SOTR di wilayah Kabupaten Tangerang wajib mengantongi izin resmi dari kepolisian.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/23/338/2786287/polisi-sahur-on-the-road-di-tangerang-wajib-kantongi-izin</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/23/338/2786287/polisi-sahur-on-the-road-di-tangerang-wajib-kantongi-izin"/><item><title>Polisi: Sahur On The Road di Tangerang Wajib Kantongi Izin</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/23/338/2786287/polisi-sahur-on-the-road-di-tangerang-wajib-kantongi-izin</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/23/338/2786287/polisi-sahur-on-the-road-di-tangerang-wajib-kantongi-izin</guid><pubDate>Kamis 23 Maret 2023 20:53 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/23/338/2786287/polisi-sahur-on-the-road-di-tangerang-wajib-kantongi-izin-Nn9PQhBPyT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/23/338/2786287/polisi-sahur-on-the-road-di-tangerang-wajib-kantongi-izin-Nn9PQhBPyT.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>TANGERANG - Polresta Tangerang, Polda Banten menyarankan kepada masyarakat atau komunitas di wilayahnya itu yang hendak menggelar kegiatan Sahur On The Road (SOTR) untuk dapat memiliki izin resmi dari kepolisian setempat.
&quot;Sebetulnya kegiatan &quot;Sahur On The Road&quot; ini diperbolehkan. Tetapi bagi masyarakat atau komunitas harus ada persyaratan (izin) secara via telepon maupun menginformasikan ke kami, tidak harus datang ke kantor,&quot; kata Kasatintelkam Polresta Tangerang, Kompol Moch Sopian dilansir Antara, Kamis (23/3/2023).
Menurutnya, kebijakan semacam ini diambil pihaknya sebagai langkah dalam mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan atau dapat mengganggu ketertiban lingkungan masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan 1444 hijrah.
&quot;Karena memang saat ini banyak kegiatan yang banyak disalah gunakan oleh kelompok remaja. Seperti aksi tawuran, balap liar dan sebagainya dengan berakhir gesekan antar kelompok,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Bulan Ramadhan, Kapolda Metro Jaya Minta SOTR Dihentikan!&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kendati demikian, pihaknya pun menegaskan bagi siapapun yang akan mengelar kegiatan SOTR di wilayah Kabupaten Tangerang wajib mengantongi izin resmi dari kepolisian. Sebab, nantinya selama penyelenggaraan acara tersebut bakal dikawal petugas guna berjalan aman, nyaman dan terjaga.

BACA JUGA:
Polres Depok Larang SOTR saat Ramadhan 1444 Hijriah

&quot;Sehingga nanti saat dilakukan SOTR itu, masyarakat sekitar tidak riskan dengan kegiatan tersebut,&quot; ucapnya.Kemudian, kata Sopian, jika nanti pihaknya menemukan kegiatan SOTR tanpa izin sebagaimana yang dimaksudkan. Maka, petugas kepolisian tak akan segan-segan membubarkannya secara tegas.
&quot;Jadi silakan siapapun yang akan menggelar kegiatan itu untuk menelepon melalui Polsek atau Polres dengan merincikan jumlah anggota/komunitas dan titik lokasi pelaksanaannya. Sehingga kita nanti lakukan upaya pengamanan,&quot; ungkapnya.
Ia menambahkan, dalam hal ini Polresta Tangerang juga akan menindaklanjuti terkait instruksi dari Presiden Joko Widodo mengenai larangan melaksanakan buka puasa bersama yang tertuang pada surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 dengan dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/03).
&quot;Tentu kita akan mengikuti aturan pemerintah, kita akan laksanakan. Karena memang saat ini Covid-19 juga belum mereda, hanya PPKM saja ditiadakan,&quot; kata dia.

</description><content:encoded>TANGERANG - Polresta Tangerang, Polda Banten menyarankan kepada masyarakat atau komunitas di wilayahnya itu yang hendak menggelar kegiatan Sahur On The Road (SOTR) untuk dapat memiliki izin resmi dari kepolisian setempat.
&quot;Sebetulnya kegiatan &quot;Sahur On The Road&quot; ini diperbolehkan. Tetapi bagi masyarakat atau komunitas harus ada persyaratan (izin) secara via telepon maupun menginformasikan ke kami, tidak harus datang ke kantor,&quot; kata Kasatintelkam Polresta Tangerang, Kompol Moch Sopian dilansir Antara, Kamis (23/3/2023).
Menurutnya, kebijakan semacam ini diambil pihaknya sebagai langkah dalam mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan atau dapat mengganggu ketertiban lingkungan masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan 1444 hijrah.
&quot;Karena memang saat ini banyak kegiatan yang banyak disalah gunakan oleh kelompok remaja. Seperti aksi tawuran, balap liar dan sebagainya dengan berakhir gesekan antar kelompok,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Bulan Ramadhan, Kapolda Metro Jaya Minta SOTR Dihentikan!&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kendati demikian, pihaknya pun menegaskan bagi siapapun yang akan mengelar kegiatan SOTR di wilayah Kabupaten Tangerang wajib mengantongi izin resmi dari kepolisian. Sebab, nantinya selama penyelenggaraan acara tersebut bakal dikawal petugas guna berjalan aman, nyaman dan terjaga.

BACA JUGA:
Polres Depok Larang SOTR saat Ramadhan 1444 Hijriah

&quot;Sehingga nanti saat dilakukan SOTR itu, masyarakat sekitar tidak riskan dengan kegiatan tersebut,&quot; ucapnya.Kemudian, kata Sopian, jika nanti pihaknya menemukan kegiatan SOTR tanpa izin sebagaimana yang dimaksudkan. Maka, petugas kepolisian tak akan segan-segan membubarkannya secara tegas.
&quot;Jadi silakan siapapun yang akan menggelar kegiatan itu untuk menelepon melalui Polsek atau Polres dengan merincikan jumlah anggota/komunitas dan titik lokasi pelaksanaannya. Sehingga kita nanti lakukan upaya pengamanan,&quot; ungkapnya.
Ia menambahkan, dalam hal ini Polresta Tangerang juga akan menindaklanjuti terkait instruksi dari Presiden Joko Widodo mengenai larangan melaksanakan buka puasa bersama yang tertuang pada surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 dengan dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/03).
&quot;Tentu kita akan mengikuti aturan pemerintah, kita akan laksanakan. Karena memang saat ini Covid-19 juga belum mereda, hanya PPKM saja ditiadakan,&quot; kata dia.

</content:encoded></item></channel></rss>
