<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Merasa Ditipu Ratusan Juta, Seorang Oknum Polisi Diadukan Pacarnya ke Polda Sumsel   </title><description>Karena melakukan penipuan ratusan juta, seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Lahat berinisial Briptu DI, terpaksa mendekam di sel</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/23/610/2785864/merasa-ditipu-ratusan-juta-seorang-oknum-polisi-diadukan-pacarnya-ke-polda-sumsel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/23/610/2785864/merasa-ditipu-ratusan-juta-seorang-oknum-polisi-diadukan-pacarnya-ke-polda-sumsel"/><item><title>Merasa Ditipu Ratusan Juta, Seorang Oknum Polisi Diadukan Pacarnya ke Polda Sumsel   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/23/610/2785864/merasa-ditipu-ratusan-juta-seorang-oknum-polisi-diadukan-pacarnya-ke-polda-sumsel</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/23/610/2785864/merasa-ditipu-ratusan-juta-seorang-oknum-polisi-diadukan-pacarnya-ke-polda-sumsel</guid><pubDate>Kamis 23 Maret 2023 02:40 WIB</pubDate><dc:creator>Era Neizma Wedya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/23/610/2785864/merasa-ditipu-ratusan-juta-seorang-oknum-polisi-diadukan-pacarnya-ke-polda-sumsel-cCBvzqJy1y.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/ Doc: Istimewa</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/23/610/2785864/merasa-ditipu-ratusan-juta-seorang-oknum-polisi-diadukan-pacarnya-ke-polda-sumsel-cCBvzqJy1y.jpg</image><title>Ilustrasi/ Doc: Istimewa</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xNS8xLzE2NDMyNC81L3g4ajU2ZXI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

LAHAT - Karena melakukan penipuan ratusan juta, seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Lahat berinisial Briptu DI, terpaksa mendekam di sel tahanan Provost Bid Propam Polda Sumatra Selatan (Sumsel).


Polisi berpangkat Briptu ini diadukan korban sekaligus mantan kekasihnya ke Unit Yanduan Bid Propam Polda Sumsel, Rabu (20/2/2023) lalu. Setelah menjalani sidang disiplin Senin (20/3/2023), Briptu DI secara resmi ditahan.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Boleh Beroperasi, Ini Ketentuan Lengkap Operasional Tempat Hiburan di Jakarta saat Ramadhan&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Berdasarkan keterangan korban berinisial SA (28), warga Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, dirinya mengenal pelaku saat mengurus pajak motor di Samsat.



&quot;Awalnya September 2022 lalu, dia (DI) meminta uang untuk transportasi sebanyak dua kali di bulan yang sama sebesar Rp2 juta, ia berikan karena percaya dengan diiming-imingi akan dinikahi, apalagi ia seorang anggota polisi,&amp;rdquo; katanya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Wapres Imbau Umat Tak Mudah Terprovokasi di Bulan Suci Ramadhan&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Selanjutnya DI kembali meminta uang pada Oktober 2022 lalu sebanyak Rp33 juta untuk keperluan ke Bengkulu menghadiri pernikahan keluarga. SA lantas memberikannya, meskipun uang itu milik orangtuanya.



&quot;Hubungan kami renggang dan kurang banyak komunikasi. Lalu pada Januari 2023, pihak keluarga menanyakan kenapa hubungan kami menjadi renggang,&quot; jelasnya.














Meski hubungan keduanya tak bisa dilanjutkan, namun korban sudah terlanjur memberikan sejumlah uang. Ia pun meminta pelaku segera mengembalikan uang tersebut.







&amp;ldquo;Semuanya mencapai Rp103 juta dari transfer dan cash. Kami tidak mau menerima ganti rugi kalau hanya Rp37 juta. Kami sudah merasa tertipu,&amp;rdquo; ungkapnya.







Kapolres Lahat, AKBP S Kunto Hartono didampingi Wakapolres Lahat, Kompol Feby Febriyana saat dikonfirmasi, membenarkan pengaduan terhadap anggotanya terkait kasus penipuan.







&amp;ldquo;Memang benar, saat ini kasusnya ditangani Polda Sumsel,&amp;rdquo; katanya singkat.









</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xNS8xLzE2NDMyNC81L3g4ajU2ZXI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

LAHAT - Karena melakukan penipuan ratusan juta, seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Lahat berinisial Briptu DI, terpaksa mendekam di sel tahanan Provost Bid Propam Polda Sumatra Selatan (Sumsel).


Polisi berpangkat Briptu ini diadukan korban sekaligus mantan kekasihnya ke Unit Yanduan Bid Propam Polda Sumsel, Rabu (20/2/2023) lalu. Setelah menjalani sidang disiplin Senin (20/3/2023), Briptu DI secara resmi ditahan.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Boleh Beroperasi, Ini Ketentuan Lengkap Operasional Tempat Hiburan di Jakarta saat Ramadhan&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Berdasarkan keterangan korban berinisial SA (28), warga Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, dirinya mengenal pelaku saat mengurus pajak motor di Samsat.



&quot;Awalnya September 2022 lalu, dia (DI) meminta uang untuk transportasi sebanyak dua kali di bulan yang sama sebesar Rp2 juta, ia berikan karena percaya dengan diiming-imingi akan dinikahi, apalagi ia seorang anggota polisi,&amp;rdquo; katanya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Wapres Imbau Umat Tak Mudah Terprovokasi di Bulan Suci Ramadhan&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Selanjutnya DI kembali meminta uang pada Oktober 2022 lalu sebanyak Rp33 juta untuk keperluan ke Bengkulu menghadiri pernikahan keluarga. SA lantas memberikannya, meskipun uang itu milik orangtuanya.



&quot;Hubungan kami renggang dan kurang banyak komunikasi. Lalu pada Januari 2023, pihak keluarga menanyakan kenapa hubungan kami menjadi renggang,&quot; jelasnya.














Meski hubungan keduanya tak bisa dilanjutkan, namun korban sudah terlanjur memberikan sejumlah uang. Ia pun meminta pelaku segera mengembalikan uang tersebut.







&amp;ldquo;Semuanya mencapai Rp103 juta dari transfer dan cash. Kami tidak mau menerima ganti rugi kalau hanya Rp37 juta. Kami sudah merasa tertipu,&amp;rdquo; ungkapnya.







Kapolres Lahat, AKBP S Kunto Hartono didampingi Wakapolres Lahat, Kompol Feby Febriyana saat dikonfirmasi, membenarkan pengaduan terhadap anggotanya terkait kasus penipuan.







&amp;ldquo;Memang benar, saat ini kasusnya ditangani Polda Sumsel,&amp;rdquo; katanya singkat.









</content:encoded></item></channel></rss>
