<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri Usut Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Wamenkumham</title><description>&quot;Laporannya sudah kita terima dan sedang berproses,&quot; kata Vivid saat dihubungi, Jakarta, Jumat (24/3/2023).</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/24/337/2786887/polri-usut-laporan-dugaan-pencemaran-nama-baik-wamenkumham</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/24/337/2786887/polri-usut-laporan-dugaan-pencemaran-nama-baik-wamenkumham"/><item><title>Polri Usut Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Wamenkumham</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/24/337/2786887/polri-usut-laporan-dugaan-pencemaran-nama-baik-wamenkumham</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/24/337/2786887/polri-usut-laporan-dugaan-pencemaran-nama-baik-wamenkumham</guid><pubDate>Jum'at 24 Maret 2023 19:23 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/24/337/2786887/polri-usut-laporan-dugaan-pencemaran-nama-baik-wamenkumham-8F6ScOiK98.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/24/337/2786887/polri-usut-laporan-dugaan-pencemaran-nama-baik-wamenkumham-8F6ScOiK98.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yNC8xLzE2NDU5OC81L3g4amV1eHE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan bahwa, mengusut laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej terhadap seorang pria berinisial AB.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dir Tipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkapkan bahwa, saat ini laporan tersebut sudah diproses atau ditarik ke Bareskrim Polri.
&quot;Laporannya sudah kita terima dan sedang berproses,&quot; kata Vivid saat dihubungi, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Diketahui sebelumnya, Eddy membuat laporan polisi terhadap pria AB yang belakangan diketahui keponakannya tersebut. Awalnya, pelaporan dilakukan di Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:
 Rampung Klarifikasi di KPK, Wamenkumham: Hukum Pelaporan itu Bersifat Rahasia, kecuali Ingin Tenar!

Namun belakangan, laporan tersebut secara resmi telah ditarik ke Bareskrim di bawah Direktorat Tindak Pidana Siber.

BACA JUGA:
 Rampung Klarifikasi di KPK, Wamenkumham: Hukum Pelaporan itu Bersifat Rahasia, kecuali Ingin Tenar!

Eddy mengungkapkan, laporan terhadap keponakannya itu lantaran disinyalir, yang bersangkutan kerap mencatut namanya.
Adapun laporan yang dibuat pada 10 November 2022 itu secara resmi telah terdaftar dengan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tidak pidana perbuatan pencemaran nama baik.Lalu, di Bareskrim Polri teregister dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022 dan naik ke tahap penyelidikan dengan nomor perkara SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser tanggal 19 Desember 2022.
Dalam laporannya, pihak terlapor disangka melanggar Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yNC8xLzE2NDU5OC81L3g4amV1eHE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan bahwa, mengusut laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej terhadap seorang pria berinisial AB.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dir Tipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkapkan bahwa, saat ini laporan tersebut sudah diproses atau ditarik ke Bareskrim Polri.
&quot;Laporannya sudah kita terima dan sedang berproses,&quot; kata Vivid saat dihubungi, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Diketahui sebelumnya, Eddy membuat laporan polisi terhadap pria AB yang belakangan diketahui keponakannya tersebut. Awalnya, pelaporan dilakukan di Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:
 Rampung Klarifikasi di KPK, Wamenkumham: Hukum Pelaporan itu Bersifat Rahasia, kecuali Ingin Tenar!

Namun belakangan, laporan tersebut secara resmi telah ditarik ke Bareskrim di bawah Direktorat Tindak Pidana Siber.

BACA JUGA:
 Rampung Klarifikasi di KPK, Wamenkumham: Hukum Pelaporan itu Bersifat Rahasia, kecuali Ingin Tenar!

Eddy mengungkapkan, laporan terhadap keponakannya itu lantaran disinyalir, yang bersangkutan kerap mencatut namanya.
Adapun laporan yang dibuat pada 10 November 2022 itu secara resmi telah terdaftar dengan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tidak pidana perbuatan pencemaran nama baik.Lalu, di Bareskrim Polri teregister dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022 dan naik ke tahap penyelidikan dengan nomor perkara SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser tanggal 19 Desember 2022.
Dalam laporannya, pihak terlapor disangka melanggar Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
