<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aniaya Juru Parkir Minimarket di Sukabumi, Seorang Pelaku Ditangkap</title><description>Aniaya Juru Parkir Minimarket di Sukabumi, Seorang Pelaku Ditangkap</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/25/525/2787025/aniaya-juru-parkir-minimarket-di-sukabumi-seorang-pelaku-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/25/525/2787025/aniaya-juru-parkir-minimarket-di-sukabumi-seorang-pelaku-ditangkap"/><item><title>Aniaya Juru Parkir Minimarket di Sukabumi, Seorang Pelaku Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/25/525/2787025/aniaya-juru-parkir-minimarket-di-sukabumi-seorang-pelaku-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/25/525/2787025/aniaya-juru-parkir-minimarket-di-sukabumi-seorang-pelaku-ditangkap</guid><pubDate>Sabtu 25 Maret 2023 06:21 WIB</pubDate><dc:creator>Erha Aprili Ramadhoni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/25/525/2787025/aniaya-juru-parkir-minimarket-di-sukabumi-seorang-pelaku-ditangkap-lyefB14ifw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku penganiayaan terhadap juru parkir minimarket di Sukabumi ditangkap. (Ilustrasi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/25/525/2787025/aniaya-juru-parkir-minimarket-di-sukabumi-seorang-pelaku-ditangkap-lyefB14ifw.jpg</image><title>Pelaku penganiayaan terhadap juru parkir minimarket di Sukabumi ditangkap. (Ilustrasi/Okezone)</title></images><description>



SUKABUMI - Polres Sukabumi Kota menangkap buruh berinisial DS (36), yang diduga telah menganiaya juru parkir di salah satu minimarket di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

&quot;Kami mengapresiasi personel yang kurang dari 24 jam berhasil menangkap satu dari tiga tersangka yang telah menganiaya seorang juru parkir berinisial MR tersebut,&quot; kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi, mengutip Antara, Sabtu (25/3/2023).



BACA JUGA:
Pak Ogah Aniaya Prajurit TNI AL hingga Terluka, Terungkap Penyebabnya



Menurutnya, saat ini pihaknya masih mengejar dua tersangka lainnya. Pihaknya telah mengantongi identitas kedua pelaku dan diharapkan dalam waktu dekat bisa tertangkap.

Akibat penganiayaan yang dilakukan tersangka, korban mengalami luka lebam dan sayatan senjata tajam hampir di sekujur tubuhnya. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD R Syamsudin SH.



BACA JUGA:
Duh! Mario Dandy Sengaja Sebarkan Video Penganiayaan David Buat Pamer



Selain itu, polisi menyita barang bukti berupa gear modifikasi dan sebilah kayu balok dari DS.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DS dijerat pasal 170 ayat (2) tindak pidana tentang kekerasan yang menyebabkan korban luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun serta pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.



Untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan, tersangka saat ini masih ditahan sel tahanan Mapolsek Cikole dan untuk motif pelaku menganiaya korban masih dikembangkan dan diharapkan setelah dua buronan lainnya tertangkap bisa terungkap motifnya.

</description><content:encoded>



SUKABUMI - Polres Sukabumi Kota menangkap buruh berinisial DS (36), yang diduga telah menganiaya juru parkir di salah satu minimarket di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

&quot;Kami mengapresiasi personel yang kurang dari 24 jam berhasil menangkap satu dari tiga tersangka yang telah menganiaya seorang juru parkir berinisial MR tersebut,&quot; kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi, mengutip Antara, Sabtu (25/3/2023).



BACA JUGA:
Pak Ogah Aniaya Prajurit TNI AL hingga Terluka, Terungkap Penyebabnya



Menurutnya, saat ini pihaknya masih mengejar dua tersangka lainnya. Pihaknya telah mengantongi identitas kedua pelaku dan diharapkan dalam waktu dekat bisa tertangkap.

Akibat penganiayaan yang dilakukan tersangka, korban mengalami luka lebam dan sayatan senjata tajam hampir di sekujur tubuhnya. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD R Syamsudin SH.



BACA JUGA:
Duh! Mario Dandy Sengaja Sebarkan Video Penganiayaan David Buat Pamer



Selain itu, polisi menyita barang bukti berupa gear modifikasi dan sebilah kayu balok dari DS.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DS dijerat pasal 170 ayat (2) tindak pidana tentang kekerasan yang menyebabkan korban luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun serta pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.



Untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan, tersangka saat ini masih ditahan sel tahanan Mapolsek Cikole dan untuk motif pelaku menganiaya korban masih dikembangkan dan diharapkan setelah dua buronan lainnya tertangkap bisa terungkap motifnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
