<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tetapkan 4 Orang sebagai Buronan dalam Kasus Pengeroyokan Jukir di Sukabumi</title><description>saling berpandangan ketika berpapasan dengan korban MR (22) yang hendak pulang ke rumahnya usai bekerja sebagai juru parkir
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/25/525/2787205/polisi-tetapkan-4-orang-sebagai-buronan-dalam-kasus-pengeroyokan-jukir-di-sukabumi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/25/525/2787205/polisi-tetapkan-4-orang-sebagai-buronan-dalam-kasus-pengeroyokan-jukir-di-sukabumi"/><item><title>Polisi Tetapkan 4 Orang sebagai Buronan dalam Kasus Pengeroyokan Jukir di Sukabumi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/25/525/2787205/polisi-tetapkan-4-orang-sebagai-buronan-dalam-kasus-pengeroyokan-jukir-di-sukabumi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/25/525/2787205/polisi-tetapkan-4-orang-sebagai-buronan-dalam-kasus-pengeroyokan-jukir-di-sukabumi</guid><pubDate>Sabtu 25 Maret 2023 14:26 WIB</pubDate><dc:creator>Dharmawan Hadi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/25/525/2787205/polisi-tetapkan-4-orang-sebagai-buronan-dalam-kasus-pengeroyokan-jukir-di-sukabumi-QhFvbf5b4F.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Satu tersangka pengeroyokan jukir berhasil ditangkap/Foto: Dharmawan Hadi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/25/525/2787205/polisi-tetapkan-4-orang-sebagai-buronan-dalam-kasus-pengeroyokan-jukir-di-sukabumi-QhFvbf5b4F.jpg</image><title>Satu tersangka pengeroyokan jukir berhasil ditangkap/Foto: Dharmawan Hadi</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yNC8xLzE2NDU4NS81L3g4amVrOHQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

SUKABUMI - Polisi menetapkan 4 orang sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pengeroyokan juru parkir minimarket di jalan Otista, tepatnya di depan Gang Aromanis, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Rabu (22/3/2023).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka DS (36), yaitu saling berpandangan ketika berpapasan dengan korban MR (22) yang hendak pulang ke rumahnya usai bekerja sebagai juru parkir di sebuah minimarket.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Temukan Titik Terang Dugaan Korupsi Rafael Alun

&quot;Kemudian tersangka ini terpancing emosinya dan terjadi keributan. Pada saat itu tersangka sudah membawa senjata tajam jenis gear (sepeda motor) yang sudah dipersiapkan, maka terjadi penganiayaan atau pengeroyokan tersebut kepada korban,&quot; ujar Zainal kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (24/3/2023).

Lebih lanjut Zainal mengatakan, hingga saat ini Unit Reskrim Polsek Cikole berhasil mengamankan satu tersangka berinisial DS dan masih melakukan pengejaran terhadap 4 orang terduga pelaku lainnya yang saat ini statusnya sudah ditetapkan menjadi DPO.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Mabuk Sambil Ayunkan Sajam, Bocah di Bawah Umur Ditangkap Warga&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Tersangka dan korban tidak saling mengenal dan tidak ada permasalahan sebelumnya. Kejadian pengeroyokan ini murni dilakukan spontan, tanpa direncanakan terlebih dahulu,&quot; ujar Zainal menambahkan.

Atas perbuatannya, lanjut Zainal, tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 KE-2 KUHPidana tentang kekerasan yang menyebabkan luka berat pidana penjara paling lama 9 tahun dan pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan luka berat, pidana penjara paling lama 5 tahun.









Sebelumnya, video sadis seorang remaja dikeroyok 2 orang lawannya dengan menggunakan kayu balok dan senjata tajam celurit beredar di sosial media. Dalam rekaman berdurasi 21 detik tersebut, terlihat korban yang sudah tidak berdaya tergeletak di aspal jalan raya lalu diseret oleh beberapa orang.



Informasi yang dihimpun, kejadian tersebut terjadi di jalan Otista, tepatnya di depan Gang Aromanis, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Rabu (22/3/2023) sekira pukul 01.20 WIB. Seorang juru parkir minimarket di jalan Otista dikeroyok kelompok pengamen.





</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yNC8xLzE2NDU4NS81L3g4amVrOHQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

SUKABUMI - Polisi menetapkan 4 orang sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pengeroyokan juru parkir minimarket di jalan Otista, tepatnya di depan Gang Aromanis, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Rabu (22/3/2023).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka DS (36), yaitu saling berpandangan ketika berpapasan dengan korban MR (22) yang hendak pulang ke rumahnya usai bekerja sebagai juru parkir di sebuah minimarket.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Temukan Titik Terang Dugaan Korupsi Rafael Alun

&quot;Kemudian tersangka ini terpancing emosinya dan terjadi keributan. Pada saat itu tersangka sudah membawa senjata tajam jenis gear (sepeda motor) yang sudah dipersiapkan, maka terjadi penganiayaan atau pengeroyokan tersebut kepada korban,&quot; ujar Zainal kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (24/3/2023).

Lebih lanjut Zainal mengatakan, hingga saat ini Unit Reskrim Polsek Cikole berhasil mengamankan satu tersangka berinisial DS dan masih melakukan pengejaran terhadap 4 orang terduga pelaku lainnya yang saat ini statusnya sudah ditetapkan menjadi DPO.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Mabuk Sambil Ayunkan Sajam, Bocah di Bawah Umur Ditangkap Warga&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Tersangka dan korban tidak saling mengenal dan tidak ada permasalahan sebelumnya. Kejadian pengeroyokan ini murni dilakukan spontan, tanpa direncanakan terlebih dahulu,&quot; ujar Zainal menambahkan.

Atas perbuatannya, lanjut Zainal, tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 KE-2 KUHPidana tentang kekerasan yang menyebabkan luka berat pidana penjara paling lama 9 tahun dan pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan luka berat, pidana penjara paling lama 5 tahun.









Sebelumnya, video sadis seorang remaja dikeroyok 2 orang lawannya dengan menggunakan kayu balok dan senjata tajam celurit beredar di sosial media. Dalam rekaman berdurasi 21 detik tersebut, terlihat korban yang sudah tidak berdaya tergeletak di aspal jalan raya lalu diseret oleh beberapa orang.



Informasi yang dihimpun, kejadian tersebut terjadi di jalan Otista, tepatnya di depan Gang Aromanis, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Rabu (22/3/2023) sekira pukul 01.20 WIB. Seorang juru parkir minimarket di jalan Otista dikeroyok kelompok pengamen.





</content:encoded></item></channel></rss>
