<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> 4 Fakta Pria Gorok Temannya di Tanah Abang, Terancam Hukuman Mati   </title><description>Seorang pria berinisial BI (40) tega menggorok leher temannya berinisial PW (39) di Jalan Jatibaru Raya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/26/338/2787423/4-fakta-pria-gorok-temannya-di-tanah-abang-terancam-hukuman-mati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/26/338/2787423/4-fakta-pria-gorok-temannya-di-tanah-abang-terancam-hukuman-mati"/><item><title> 4 Fakta Pria Gorok Temannya di Tanah Abang, Terancam Hukuman Mati   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/26/338/2787423/4-fakta-pria-gorok-temannya-di-tanah-abang-terancam-hukuman-mati</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/26/338/2787423/4-fakta-pria-gorok-temannya-di-tanah-abang-terancam-hukuman-mati</guid><pubDate>Minggu 26 Maret 2023 05:01 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/26/338/2787423/4-fakta-pria-gorok-temannya-di-tanah-abang-terancam-hukuman-mati-L1KVO0rrHy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: Freepick)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/26/338/2787423/4-fakta-pria-gorok-temannya-di-tanah-abang-terancam-hukuman-mati-L1KVO0rrHy.jpg</image><title>Illustrasi (foto: Freepick)</title></images><description>
JAKARTA - Seorang pria berinisial BI (40) tega membunuh temannya berinisial PW (39) dengan cara menggorok lehernya di Jalan Jatibaru Raya, RT 002/ RW 001, Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Usai menghabisi nyawa korbannya itu, pelaku kabur ke Sumatera Selatan untuk sembunyi dari kejaran polisi. Berikut sejumlah faktanya:

1. Bunuh Temannya Usai Pesta Miras

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Hady Saputra Siagian mengatakan, pelaku dengan korban janjian di lokasi kejadian (untuk menenggak miras) karena pelaku dan korban berteman.

&quot;Campuran intisari,&quot; tuturnya.

BACA JUGA:
Gempa Magnitudo 4,0 Terjadi di Kulonprogo DIY

Dia menambahkan, keduanya bisa berada di lokasi kejadian lantaran korban dan pelaku saling janjian untuk menenggak miras. Pelaku diduga terpengaruh miras hingga terpancing emosinya pasca dikata-katai oleh korban.

2. Usai Bunuh Kabur ke Sumsel
&amp;nbsp;
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Hady Saputra Siagian mengatakan, usai menghabisi nyawa korban, pelaku kabur ke Sumsel dari Tanah Abang ke Merak dahulu.

BACA JUGA:
Diduga Hendak Perang Sarung, 21 Remaja Diamankan

&quot;Bersangkutan berusaha kabur ke wilayah Sumsel,&quot; ujarnya.

3. Buang Barang Bukti ke Laut
&amp;nbsp;


Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Hady Saputra Siagian saat dalam perjalanan kabur ke Sumsel itu, tepatnya saat di Merak, pelaku sempat membuang bukti-bukti, mulai dari pisau, pakaian, topi, hingga celananya agar tak terendus polisi.



&quot;Berdasarkan keterangan tersangka itu dibuang ke laut saat kabur,&quot; kata Hady.


&amp;nbsp;
4. Terancam Hukuman Mati



Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Hady Saputra Siagian mengatakan, BI koni telah ditetapkan sabagai tersangka. BI juga disangkakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 354 ayat 2 KUHP dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.



&quot;Ancaman pidananya 338 KUHP dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara, pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan kurungan maksimal 7 tahun penjara,&quot; ujar Hady.



Hady menambahkan, akibat pasal berlapis, pelaku terancam hukuman mati. Nantinya, tersangka yang telah tega menggorok rekan sejawatnya itu bakal ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.



&quot;Maksimalnya hukuman mati,&quot; paparnya.



</description><content:encoded>
JAKARTA - Seorang pria berinisial BI (40) tega membunuh temannya berinisial PW (39) dengan cara menggorok lehernya di Jalan Jatibaru Raya, RT 002/ RW 001, Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Usai menghabisi nyawa korbannya itu, pelaku kabur ke Sumatera Selatan untuk sembunyi dari kejaran polisi. Berikut sejumlah faktanya:

1. Bunuh Temannya Usai Pesta Miras

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Hady Saputra Siagian mengatakan, pelaku dengan korban janjian di lokasi kejadian (untuk menenggak miras) karena pelaku dan korban berteman.

&quot;Campuran intisari,&quot; tuturnya.

BACA JUGA:
Gempa Magnitudo 4,0 Terjadi di Kulonprogo DIY

Dia menambahkan, keduanya bisa berada di lokasi kejadian lantaran korban dan pelaku saling janjian untuk menenggak miras. Pelaku diduga terpengaruh miras hingga terpancing emosinya pasca dikata-katai oleh korban.

2. Usai Bunuh Kabur ke Sumsel
&amp;nbsp;
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Hady Saputra Siagian mengatakan, usai menghabisi nyawa korban, pelaku kabur ke Sumsel dari Tanah Abang ke Merak dahulu.

BACA JUGA:
Diduga Hendak Perang Sarung, 21 Remaja Diamankan

&quot;Bersangkutan berusaha kabur ke wilayah Sumsel,&quot; ujarnya.

3. Buang Barang Bukti ke Laut
&amp;nbsp;


Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Hady Saputra Siagian saat dalam perjalanan kabur ke Sumsel itu, tepatnya saat di Merak, pelaku sempat membuang bukti-bukti, mulai dari pisau, pakaian, topi, hingga celananya agar tak terendus polisi.



&quot;Berdasarkan keterangan tersangka itu dibuang ke laut saat kabur,&quot; kata Hady.


&amp;nbsp;
4. Terancam Hukuman Mati



Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Hady Saputra Siagian mengatakan, BI koni telah ditetapkan sabagai tersangka. BI juga disangkakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 354 ayat 2 KUHP dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.



&quot;Ancaman pidananya 338 KUHP dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara, pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan kurungan maksimal 7 tahun penjara,&quot; ujar Hady.



Hady menambahkan, akibat pasal berlapis, pelaku terancam hukuman mati. Nantinya, tersangka yang telah tega menggorok rekan sejawatnya itu bakal ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.



&quot;Maksimalnya hukuman mati,&quot; paparnya.



</content:encoded></item></channel></rss>
