<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>AKBP Dody Prawiranegara Ajukan Pleidoi Usai Dituntut 20 Tahun Penjara</title><description>Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan 20 tahun penjara untuk terdakwa AKBP Dody Prawiranegara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/27/337/2788012/akbp-dody-prawiranegara-ajukan-pleidoi-usai-dituntut-20-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/27/337/2788012/akbp-dody-prawiranegara-ajukan-pleidoi-usai-dituntut-20-tahun-penjara"/><item><title>AKBP Dody Prawiranegara Ajukan Pleidoi Usai Dituntut 20 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/27/337/2788012/akbp-dody-prawiranegara-ajukan-pleidoi-usai-dituntut-20-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/27/337/2788012/akbp-dody-prawiranegara-ajukan-pleidoi-usai-dituntut-20-tahun-penjara</guid><pubDate>Senin 27 Maret 2023 13:26 WIB</pubDate><dc:creator>Dimas Choirul</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/27/337/2788012/akbp-dody-prawiranegara-ajukan-pleidoi-usai-dituntut-20-tahun-penjara-wBCcEHzLog.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang tuntutan AKBP Dody Prawinegara. (Foto: Dimas Choirul)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/27/337/2788012/akbp-dody-prawiranegara-ajukan-pleidoi-usai-dituntut-20-tahun-penjara-wBCcEHzLog.jpg</image><title>Sidang tuntutan AKBP Dody Prawinegara. (Foto: Dimas Choirul)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xMy8xLzE2NDIxMi81L3g4ajU2cDk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan 20 tahun penjara untuk terdakwa AKBP Dody Prawiranegara. Terkait itu, tim penasihat hukum AKBP Dody akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Namun, sebelum menyampaikan pleidoi, penasihat hukum Dody mengajukan permohonan status justice collaborator (JC).

&quot;Kami ingin mengajukan permohonan status JC terhadap terdakwa Doddy Prawiranegara, di mana mulai dari awal proses penydiikan, penuntutan sampai persidangan, sudah mengungkap seluruh fakta-fakta, membongkar semuanya sampai jenderal bintang dua,&quot; kata salah satu anggota tim penasihat hukum Dody Prawiranegara, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

BACA JUGA:
AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan

&quot;Kami mohon sesuai dengan prinsip keadilan dan mekanisme peracara, kami mohon kiranya permohonan ini dapat diterima sehingga masyarakat bisa melihat kejujuran masih bisa dipertimbangkan dalam persidangan ini,&quot; sambungnya.

Menanggapi pernyataan tim penasihat hukum, Ketua Hakim Jon Sarman Saragih lalu menanyakan apakah penyampaian JC terpisah oleh pleidoi.

&quot;Apakah akan disampaikan sendiri apa bersamaan dengan nota pembelaan?&quot; tanya Hakim Jon.

BACA JUGA:
Kasus Narkoba Teddy Minahasa, JPU Bacakan Tuntutan AKBP Dody dan Linda Anita Cepu&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Sendiri yang mulia,&quot; jawab penasihat hukum.

Hakim kemudian memberikan tenggat waktu hingga 5 April 2023 kepada penasihat hukum untuk menyiapkan pleidoinya.&amp;nbsp;

JPU menutut 20 tahun hukuman penjara kepada terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus peredaran narkotika. Selain itu, Dody juga dijatuhkan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan.&amp;nbsp;
Jaksa menilai, Dody terbukti menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika yang beratnya 5 kilogram sebagaimana dakwaan alternatif pertama.



&quot;Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara bersama-sama dengan Teddy Minahasa, Syamsul Maarif dan Linda Pudjiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan yang melawan hukum,&quot; kata Jaksa.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xMy8xLzE2NDIxMi81L3g4ajU2cDk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan 20 tahun penjara untuk terdakwa AKBP Dody Prawiranegara. Terkait itu, tim penasihat hukum AKBP Dody akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Namun, sebelum menyampaikan pleidoi, penasihat hukum Dody mengajukan permohonan status justice collaborator (JC).

&quot;Kami ingin mengajukan permohonan status JC terhadap terdakwa Doddy Prawiranegara, di mana mulai dari awal proses penydiikan, penuntutan sampai persidangan, sudah mengungkap seluruh fakta-fakta, membongkar semuanya sampai jenderal bintang dua,&quot; kata salah satu anggota tim penasihat hukum Dody Prawiranegara, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

BACA JUGA:
AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan

&quot;Kami mohon sesuai dengan prinsip keadilan dan mekanisme peracara, kami mohon kiranya permohonan ini dapat diterima sehingga masyarakat bisa melihat kejujuran masih bisa dipertimbangkan dalam persidangan ini,&quot; sambungnya.

Menanggapi pernyataan tim penasihat hukum, Ketua Hakim Jon Sarman Saragih lalu menanyakan apakah penyampaian JC terpisah oleh pleidoi.

&quot;Apakah akan disampaikan sendiri apa bersamaan dengan nota pembelaan?&quot; tanya Hakim Jon.

BACA JUGA:
Kasus Narkoba Teddy Minahasa, JPU Bacakan Tuntutan AKBP Dody dan Linda Anita Cepu&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Sendiri yang mulia,&quot; jawab penasihat hukum.

Hakim kemudian memberikan tenggat waktu hingga 5 April 2023 kepada penasihat hukum untuk menyiapkan pleidoinya.&amp;nbsp;

JPU menutut 20 tahun hukuman penjara kepada terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus peredaran narkotika. Selain itu, Dody juga dijatuhkan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan.&amp;nbsp;
Jaksa menilai, Dody terbukti menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika yang beratnya 5 kilogram sebagaimana dakwaan alternatif pertama.



&quot;Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara bersama-sama dengan Teddy Minahasa, Syamsul Maarif dan Linda Pudjiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan yang melawan hukum,&quot; kata Jaksa.



</content:encoded></item></channel></rss>
