<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rugikan Negara Ratusan Miliar, Pengaturan Cukai Rokok di Tanjung Pinang Diusut KPK</title><description>Kasus tersebut sudah masuk dalam proses penyidikan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/27/337/2788177/rugikan-negara-ratusan-miliar-pengaturan-cukai-rokok-di-tanjung-pinang-diusut-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/27/337/2788177/rugikan-negara-ratusan-miliar-pengaturan-cukai-rokok-di-tanjung-pinang-diusut-kpk"/><item><title>Rugikan Negara Ratusan Miliar, Pengaturan Cukai Rokok di Tanjung Pinang Diusut KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/27/337/2788177/rugikan-negara-ratusan-miliar-pengaturan-cukai-rokok-di-tanjung-pinang-diusut-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/27/337/2788177/rugikan-negara-ratusan-miliar-pengaturan-cukai-rokok-di-tanjung-pinang-diusut-kpk</guid><pubDate>Senin 27 Maret 2023 16:18 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/27/337/2788177/rugikan-negara-ratusan-miliar-pengaturan-cukai-rokok-di-tanjung-pinang-diusut-kpk-jsNOAw7Dze.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/27/337/2788177/rugikan-negara-ratusan-miliar-pengaturan-cukai-rokok-di-tanjung-pinang-diusut-kpk-jsNOAw7Dze.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yNy80LzE2NDY1MS81L3g4amhodGc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus baru. Kali ini, kasus yang diusut KPK tersebut berkaitan dengan pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok di wilayah Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Kasus tersebut sudah masuk dalam proses penyidikan.
&quot;KPK mulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepri,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).
KPK mengendus adanya dugaan korupsi pengaturan kuota rokok di Tanjung Pinang. Diduga, ada perhitungan atau penetapan fiktif berkaitan dengan kuota rokok tersebut. Hal itu, kata Ali, yang kemudian menyebabkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar.

BACA JUGA:
KPK Geledah Kantor ESDM, Menteri Arifin: Kita Ikuti Proses yang Berlangsung

&quot;Dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah,&quot; ucapnya.

BACA JUGA:
KPK Geledah Ditjen Minerba Dugaan Kasus Tukin, Ini Reaksi Menteri ESDM
KPK sudah menetapkan tersangka dalam penyidikan perkara ini. Sayangnya, KPK masih enggan membeberkan secara detil siapa saja tersangka dalam kasus ini. Sebab, KPK masih mengumpulkan bukti tambahan dalam kasus ini.
&quot;Tim Penyidik saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti, diantaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi termasuk agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait,&quot; ungkap Ali.
&quot;Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,&quot; sambungnya.





</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yNy80LzE2NDY1MS81L3g4amhodGc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus baru. Kali ini, kasus yang diusut KPK tersebut berkaitan dengan pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok di wilayah Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Kasus tersebut sudah masuk dalam proses penyidikan.
&quot;KPK mulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepri,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).
KPK mengendus adanya dugaan korupsi pengaturan kuota rokok di Tanjung Pinang. Diduga, ada perhitungan atau penetapan fiktif berkaitan dengan kuota rokok tersebut. Hal itu, kata Ali, yang kemudian menyebabkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar.

BACA JUGA:
KPK Geledah Kantor ESDM, Menteri Arifin: Kita Ikuti Proses yang Berlangsung

&quot;Dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah,&quot; ucapnya.

BACA JUGA:
KPK Geledah Ditjen Minerba Dugaan Kasus Tukin, Ini Reaksi Menteri ESDM
KPK sudah menetapkan tersangka dalam penyidikan perkara ini. Sayangnya, KPK masih enggan membeberkan secara detil siapa saja tersangka dalam kasus ini. Sebab, KPK masih mengumpulkan bukti tambahan dalam kasus ini.
&quot;Tim Penyidik saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti, diantaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi termasuk agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait,&quot; ungkap Ali.
&quot;Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,&quot; sambungnya.





</content:encoded></item></channel></rss>
