<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jokowi Minta Mahfud MD Jelaskan Temuan PPATK Soal Transaksi Janggal Kemenkeu ke DPR</title><description>Dia menyampaikan akan menjelaskan kepada DPR dengan sejelas-jelasnya tanpa ada yang ditutupi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/27/337/2788254/jokowi-minta-mahfud-md-jelaskan-temuan-ppatk-soal-transaksi-janggal-kemenkeu-ke-dpr</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/27/337/2788254/jokowi-minta-mahfud-md-jelaskan-temuan-ppatk-soal-transaksi-janggal-kemenkeu-ke-dpr"/><item><title>Jokowi Minta Mahfud MD Jelaskan Temuan PPATK Soal Transaksi Janggal Kemenkeu ke DPR</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/27/337/2788254/jokowi-minta-mahfud-md-jelaskan-temuan-ppatk-soal-transaksi-janggal-kemenkeu-ke-dpr</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/27/337/2788254/jokowi-minta-mahfud-md-jelaskan-temuan-ppatk-soal-transaksi-janggal-kemenkeu-ke-dpr</guid><pubDate>Senin 27 Maret 2023 18:30 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/27/337/2788254/jokowi-minta-mahfud-md-jelaskan-temuan-ppatk-soal-transaksi-janggal-kemenkeu-ke-dpr-X16F7ITaKG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Jokowi (Foto: BPMI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/27/337/2788254/jokowi-minta-mahfud-md-jelaskan-temuan-ppatk-soal-transaksi-janggal-kemenkeu-ke-dpr-X16F7ITaKG.jpg</image><title>Presiden Jokowi (Foto: BPMI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yNy82Ni8xNjQ2NTQvNS94OGpocGc4&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan kepada DPR RI dengan sejelas-jelasnya, mengenai transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.
&amp;ldquo;Ada beberapa hal menyangkut soal temuan PPATK mengenai dugaan pencucian uang di Kemenkeu, Presiden meminta saya hadir menjelaskan ke DPR dengan sejelas-jelasnya dan memberi pengertian tentang apa itu pencucian uang,&amp;rdquo; kata Mahfud MD usai bertemu dengan Presiden di Istana Kepresidenan Jakarta dilansir Antara, Senin (27/3/2023).
Dia menyampaikan akan menjelaskan kepada DPR dengan sejelas-jelasnya tanpa ada yang ditutupi.

BACA JUGA:
Sri Mulyani: Mayoritas Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun TakTerkait Kemenkeu

&amp;ldquo;Karena Presiden kita menghendaki keterbukaan informasi. Sejauh sesuai dengan peraturan perundang-undangan,&amp;rdquo; kata Mahfud.

BACA JUGA:
Heboh Transaksi Rp349 Triliun di Kemenkeu, Sri Mulyani: Saya Baru Pertama Kali Terima Surat dari PPATK

Dia menekankan siap datang ke gedung parlemen pada Rabu (29/3) siang mendatang bersama para pejabat eselon I dan para anggota Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


&amp;ldquo;Jadi ketuanya saya (Ketua Komnas Pencegahan TPPU), anggotanya ada beberapa menteri dan lembaga. Kita (saya) cukup ditemani oleh eselon satunya, itu saja saya siap datang hari Rabu,&amp;rdquo; kata dia.
Kehadiran Mahfud ke DPR berkaitan dengan transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan. Mahfud dalam berbagai kesempatan sebelumnya juga menyatakan kesiapannya memberikan klarifikasi kepada DPR mengenai transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp349 triliun yang diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tersebut.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yNy82Ni8xNjQ2NTQvNS94OGpocGc4&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan kepada DPR RI dengan sejelas-jelasnya, mengenai transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.
&amp;ldquo;Ada beberapa hal menyangkut soal temuan PPATK mengenai dugaan pencucian uang di Kemenkeu, Presiden meminta saya hadir menjelaskan ke DPR dengan sejelas-jelasnya dan memberi pengertian tentang apa itu pencucian uang,&amp;rdquo; kata Mahfud MD usai bertemu dengan Presiden di Istana Kepresidenan Jakarta dilansir Antara, Senin (27/3/2023).
Dia menyampaikan akan menjelaskan kepada DPR dengan sejelas-jelasnya tanpa ada yang ditutupi.

BACA JUGA:
Sri Mulyani: Mayoritas Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun TakTerkait Kemenkeu

&amp;ldquo;Karena Presiden kita menghendaki keterbukaan informasi. Sejauh sesuai dengan peraturan perundang-undangan,&amp;rdquo; kata Mahfud.

BACA JUGA:
Heboh Transaksi Rp349 Triliun di Kemenkeu, Sri Mulyani: Saya Baru Pertama Kali Terima Surat dari PPATK

Dia menekankan siap datang ke gedung parlemen pada Rabu (29/3) siang mendatang bersama para pejabat eselon I dan para anggota Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


&amp;ldquo;Jadi ketuanya saya (Ketua Komnas Pencegahan TPPU), anggotanya ada beberapa menteri dan lembaga. Kita (saya) cukup ditemani oleh eselon satunya, itu saja saya siap datang hari Rabu,&amp;rdquo; kata dia.
Kehadiran Mahfud ke DPR berkaitan dengan transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan. Mahfud dalam berbagai kesempatan sebelumnya juga menyatakan kesiapannya memberikan klarifikasi kepada DPR mengenai transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp349 triliun yang diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tersebut.

</content:encoded></item></channel></rss>
