<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Pencemaran Nama Baik Menko Luhut, Haris Azhar dan Fatia Segera Disidang di PN Jaktim</title><description>Pihaknya masih menunggu jadwal sidang yang akan diatur oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/28/337/2788586/kasus-pencemaran-nama-baik-menko-luhut-haris-azhar-dan-fatia-segera-disidang-di-pn-jaktim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/28/337/2788586/kasus-pencemaran-nama-baik-menko-luhut-haris-azhar-dan-fatia-segera-disidang-di-pn-jaktim"/><item><title>Kasus Pencemaran Nama Baik Menko Luhut, Haris Azhar dan Fatia Segera Disidang di PN Jaktim</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/28/337/2788586/kasus-pencemaran-nama-baik-menko-luhut-haris-azhar-dan-fatia-segera-disidang-di-pn-jaktim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/28/337/2788586/kasus-pencemaran-nama-baik-menko-luhut-haris-azhar-dan-fatia-segera-disidang-di-pn-jaktim</guid><pubDate>Selasa 28 Maret 2023 10:52 WIB</pubDate><dc:creator> Muhammad Farhan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/28/337/2788586/kasus-pencemaran-nama-baik-menko-luhut-haris-azhar-dan-fatia-segera-disidang-di-pn-jaktim-QPe8cFK910.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Antara</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/28/337/2788586/kasus-pencemaran-nama-baik-menko-luhut-haris-azhar-dan-fatia-segera-disidang-di-pn-jaktim-QPe8cFK910.jpg</image><title>Foto: Antara</title></images><description>JAKARTA - Kasus pencemaran nama baik yang menyeret dua aktivis yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Perkara yang diduga mencemari nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar, kini telah rampung disusun oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

BACA JUGA:
Cemarkan Nama Luhut, Berkas Perkara Haris Azhar dan Fatia Dinyatakan P21

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ady Wira Bakti mengungkapkan berkas perkara Haris Azhar dan Fatia telah dilimpahkan sore kemarin (28/3/2023) ke Pengadilan Negeri Jaktim. Pelimpahan berkas tersebut juga dibersamai dengan barang bukti.
&quot;Jadi dakwaan sudah disusun kemudian pemberkasan berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berikut barang bukti,&quot; ujar Ady kepada awak media, Selasa (28/3/2023).

BACA JUGA:
Haris Azhar dan Fatia Tunjuk LBH PP Muhammadiyah Jadi Kuasa Hukum

Saat ini kata dia, pihaknya masih menunggu jadwal sidang yang akan diatur oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
&quot;Dari Pengadilan biasanya mengeluarkan penetapan hari sidang, kita sifatnya menunggu,&quot; tutup Ady.

Sekadar diketahui, berkas perkara pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, kini masih diproses Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Kejari Jaktim menyampaikan sejak diterimanya pelimpahan berkas dari penyidik Polda Metro Jaya pada Senin kemarin (9/3/2023).</description><content:encoded>JAKARTA - Kasus pencemaran nama baik yang menyeret dua aktivis yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Perkara yang diduga mencemari nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar, kini telah rampung disusun oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

BACA JUGA:
Cemarkan Nama Luhut, Berkas Perkara Haris Azhar dan Fatia Dinyatakan P21

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ady Wira Bakti mengungkapkan berkas perkara Haris Azhar dan Fatia telah dilimpahkan sore kemarin (28/3/2023) ke Pengadilan Negeri Jaktim. Pelimpahan berkas tersebut juga dibersamai dengan barang bukti.
&quot;Jadi dakwaan sudah disusun kemudian pemberkasan berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berikut barang bukti,&quot; ujar Ady kepada awak media, Selasa (28/3/2023).

BACA JUGA:
Haris Azhar dan Fatia Tunjuk LBH PP Muhammadiyah Jadi Kuasa Hukum

Saat ini kata dia, pihaknya masih menunggu jadwal sidang yang akan diatur oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
&quot;Dari Pengadilan biasanya mengeluarkan penetapan hari sidang, kita sifatnya menunggu,&quot; tutup Ady.

Sekadar diketahui, berkas perkara pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, kini masih diproses Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Kejari Jaktim menyampaikan sejak diterimanya pelimpahan berkas dari penyidik Polda Metro Jaya pada Senin kemarin (9/3/2023).</content:encoded></item></channel></rss>
