<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bareskrim Sebut Keponakan Wamenkumham Catut Nama untuk Janjikan Promosi Jabatan   </title><description>AB diduga mencatut nama Wamenkumham untuk menjanjikan ke sejumlah orang bisa mendapatkan promosi jabatan.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/28/337/2788744/bareskrim-sebut-keponakan-wamenkumham-catut-nama-untuk-janjikan-promosi-jabatan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/28/337/2788744/bareskrim-sebut-keponakan-wamenkumham-catut-nama-untuk-janjikan-promosi-jabatan"/><item><title>Bareskrim Sebut Keponakan Wamenkumham Catut Nama untuk Janjikan Promosi Jabatan   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/28/337/2788744/bareskrim-sebut-keponakan-wamenkumham-catut-nama-untuk-janjikan-promosi-jabatan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/28/337/2788744/bareskrim-sebut-keponakan-wamenkumham-catut-nama-untuk-janjikan-promosi-jabatan</guid><pubDate>Selasa 28 Maret 2023 14:09 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/28/337/2788744/bareskrim-sebut-keponakan-wamenkumham-catut-nama-untuk-janjikan-promosi-jabatan-7seYVIUjmY.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/Foto: Freepik</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/28/337/2788744/bareskrim-sebut-keponakan-wamenkumham-catut-nama-untuk-janjikan-promosi-jabatan-7seYVIUjmY.JPG</image><title>Ilustrasi/Foto: Freepik</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yMC8xLzE2NDQ1Ny81L3g4amFvcDE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan AB yang merupakan keponakan dari Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkapkan bahwa, dalam hal ini, AB diduga mencatut nama Wamenkumham untuk menjanjikan ke sejumlah orang bisa mendapatkan promosi jabatan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Mumi Remaja Saingan Firaun Tutankhamun Terungkap, Punya Hati dan Lidah Emas

&quot;Kronologisnya yang bersangkutan mencatut nama Bapak Wamenkumham dan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan,&quot; kata Adi Vivid kepada awak media, Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Saat ini, kata Adi Vivid pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap AB dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

RSDC Wisma Atlet Kemayoran Bakal Resmi Ditutup pada 31 Maret

&quot;Saat ini terhadap yang bersangkutan sedang kita lakukan pemanggilan sebagai tersangka,&quot; ujar Adi Vivid.

Diketahui sebelumnya, Eddy membuat laporan polisi terhadap pria AB yang belakangan diketahui keponakannya tersebut. Awalnya, pelaporan dilakukan di Polda Metro Jaya.

Namun belakangan, laporan tersebut secara resmi ditarik ke Bareskrim di bawah Direktorat Tindak Pidana Siber.

Eddy mengungkapkan, laporan terhadap keponakannya itu lantaran disinyalir, yang bersangkutan kerap mencatut namanya.

Adapun, laporan yang dibuat pada 10 November 2022 itu secara resmi telah terdaftar dengan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tidak pidana perbuatan pencemaran nama baik.



Lalu, di Bareskrim Polri teregister dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022 dan naik ke tahap penyelidikan dengan nomor perkara SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser tanggal 19 Desember 2022.



Dalam laporannya, pihak terlapor disangka melanggar Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yMC8xLzE2NDQ1Ny81L3g4amFvcDE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan AB yang merupakan keponakan dari Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkapkan bahwa, dalam hal ini, AB diduga mencatut nama Wamenkumham untuk menjanjikan ke sejumlah orang bisa mendapatkan promosi jabatan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Mumi Remaja Saingan Firaun Tutankhamun Terungkap, Punya Hati dan Lidah Emas

&quot;Kronologisnya yang bersangkutan mencatut nama Bapak Wamenkumham dan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan,&quot; kata Adi Vivid kepada awak media, Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Saat ini, kata Adi Vivid pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap AB dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

RSDC Wisma Atlet Kemayoran Bakal Resmi Ditutup pada 31 Maret

&quot;Saat ini terhadap yang bersangkutan sedang kita lakukan pemanggilan sebagai tersangka,&quot; ujar Adi Vivid.

Diketahui sebelumnya, Eddy membuat laporan polisi terhadap pria AB yang belakangan diketahui keponakannya tersebut. Awalnya, pelaporan dilakukan di Polda Metro Jaya.

Namun belakangan, laporan tersebut secara resmi ditarik ke Bareskrim di bawah Direktorat Tindak Pidana Siber.

Eddy mengungkapkan, laporan terhadap keponakannya itu lantaran disinyalir, yang bersangkutan kerap mencatut namanya.

Adapun, laporan yang dibuat pada 10 November 2022 itu secara resmi telah terdaftar dengan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tidak pidana perbuatan pencemaran nama baik.



Lalu, di Bareskrim Polri teregister dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022 dan naik ke tahap penyelidikan dengan nomor perkara SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser tanggal 19 Desember 2022.



Dalam laporannya, pihak terlapor disangka melanggar Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
