<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPR Persoalkan PPATK Laporan ke Menko Polhukam soal Transaksi Janggal Rp349 T, Mahfud MD: Loh Saya Ketua   </title><description>Mahfud MD menegaskan dia berhak menerima laporan dari PPATK.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/29/337/2789539/dpr-persoalkan-ppatk-laporan-ke-menko-polhukam-soal-transaksi-janggal-rp349-t-mahfud-md-loh-saya-ketua</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/29/337/2789539/dpr-persoalkan-ppatk-laporan-ke-menko-polhukam-soal-transaksi-janggal-rp349-t-mahfud-md-loh-saya-ketua"/><item><title>DPR Persoalkan PPATK Laporan ke Menko Polhukam soal Transaksi Janggal Rp349 T, Mahfud MD: Loh Saya Ketua   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/29/337/2789539/dpr-persoalkan-ppatk-laporan-ke-menko-polhukam-soal-transaksi-janggal-rp349-t-mahfud-md-loh-saya-ketua</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/29/337/2789539/dpr-persoalkan-ppatk-laporan-ke-menko-polhukam-soal-transaksi-janggal-rp349-t-mahfud-md-loh-saya-ketua</guid><pubDate>Rabu 29 Maret 2023 15:51 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/29/337/2789539/dpr-persoalkan-ppatk-laporan-ke-menko-polhukam-soal-transaksi-janggal-rp349-t-mahfud-md-loh-saya-ketua-mZNuY50p8n.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mahfud MD di RDPU Komisi III DPR RI. (Foto: Riana Rizkia)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/29/337/2789539/dpr-persoalkan-ppatk-laporan-ke-menko-polhukam-soal-transaksi-janggal-rp349-t-mahfud-md-loh-saya-ketua-mZNuY50p8n.jpg</image><title>Mahfud MD di RDPU Komisi III DPR RI. (Foto: Riana Rizkia)</title></images><description>JAKARTA - Komisi III DPR RI sempat mempersoalkan ihwal laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait transaksi janggal Rp349 triliun.

Mahfud lantas menegaskan bahwa dirinya merupakan Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sehingga, ia berhak menerima laporan tersebut.

BACA JUGA:
Dihujani Interupsi dalam RDP Transaksi Rp349 T, Mahfud MD: Enggak Selesai-Selesai Nanti

&quot;Apa dasarnya melapor ke Ketua? Loh saya Ketua, jadi dia boleh lapor, boleh saya minta,&quot; kata Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023).

&quot;Loh kamu kan (laporan) ke Pak Presiden kenapa lapor ke Ketua? Ya emang kenapa? Saya Ketua diangkat oleh Presiden, ada SK-nya, terus untuk apa ada Ketua, ada komite kalau tidak lapor, kalau saya tidak boleh tahu,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
Mahfud MD Bakal Blak-blakan soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Mahfud menjelaskan, selagi yang ia ungkap bersifat agregat dan tidak menyebut nama, maka informasi yang ia sampaikan ke publik sah-sah saja.&quot;Ini ada ketentuan di undang-undang yang menyebut itu kalau menyangkut identitas seseorang, nomor akun, dan sebagainya itu tidak boleh. Saya enggak nyebut apa-apa, hanya nyebut angka agregat,&quot; ungkapnya.

</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi III DPR RI sempat mempersoalkan ihwal laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait transaksi janggal Rp349 triliun.

Mahfud lantas menegaskan bahwa dirinya merupakan Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sehingga, ia berhak menerima laporan tersebut.

BACA JUGA:
Dihujani Interupsi dalam RDP Transaksi Rp349 T, Mahfud MD: Enggak Selesai-Selesai Nanti

&quot;Apa dasarnya melapor ke Ketua? Loh saya Ketua, jadi dia boleh lapor, boleh saya minta,&quot; kata Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023).

&quot;Loh kamu kan (laporan) ke Pak Presiden kenapa lapor ke Ketua? Ya emang kenapa? Saya Ketua diangkat oleh Presiden, ada SK-nya, terus untuk apa ada Ketua, ada komite kalau tidak lapor, kalau saya tidak boleh tahu,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
Mahfud MD Bakal Blak-blakan soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Mahfud menjelaskan, selagi yang ia ungkap bersifat agregat dan tidak menyebut nama, maka informasi yang ia sampaikan ke publik sah-sah saja.&quot;Ini ada ketentuan di undang-undang yang menyebut itu kalau menyangkut identitas seseorang, nomor akun, dan sebagainya itu tidak boleh. Saya enggak nyebut apa-apa, hanya nyebut angka agregat,&quot; ungkapnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
