<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Begini Penjelasan Mahfud MD soal Dana Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu   </title><description>Transaksi janggal tersebut terbagi menjadi tiga kelompok.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/29/337/2789581/begini-penjelasan-mahfud-md-soal-dana-janggal-rp349-triliun-di-kemenkeu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/29/337/2789581/begini-penjelasan-mahfud-md-soal-dana-janggal-rp349-triliun-di-kemenkeu"/><item><title>Begini Penjelasan Mahfud MD soal Dana Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/29/337/2789581/begini-penjelasan-mahfud-md-soal-dana-janggal-rp349-triliun-di-kemenkeu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/29/337/2789581/begini-penjelasan-mahfud-md-soal-dana-janggal-rp349-triliun-di-kemenkeu</guid><pubDate>Rabu 29 Maret 2023 16:34 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/29/337/2789581/begini-penjelasan-mahfud-md-soal-dana-janggal-rp349-triliun-di-kemenkeu-bs9Xbr4V5O.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mahfud MD. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/29/337/2789581/begini-penjelasan-mahfud-md-soal-dana-janggal-rp349-triliun-di-kemenkeu-bs9Xbr4V5O.jpg</image><title>Mahfud MD. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yOS8xLzE2NDczNi81L3g4amp0eDc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD soal dana janggal senilai Rp349 triliun, sesuai data agregat yang telah dilaporkan.

Hal tersebut ia ungkap dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Mahfud yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Pemberantasan TPPU menjelaskan, transaksi janggal tersebut terbagi menjadi tiga kelompok.

BACA JUGA:
Diintrupsi saat Jelaskan Transaksi Rp349 T, Mahfud MD ke DPR: Saya Setiap ke Sini Dikeroyok

Pertama, transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kementerian Keuangan. Kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kementerian Keuangan.

Ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kementerian Keuangan sebagai penyidik TPA dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kementerian Keuangan.

&quot;Transaksi keuangan 349 triliun dibagi ketiga kelompok. satu transaksi keuangan mencurigakan di pegawai kemenkeu. Kemarin Ibu Sri Mulyani Komisi XI hanya Rp3 triliun, yang benar Rp35 triliun,&quot; ungkap Mahfud.

BACA JUGA:
Bahas Transaksi Janggal Rp349 Triliun, 3 Anggota Komisi III yang Ditantang Mahfud MD Hadir di Rapat

&quot;Kemudian, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu, itu besarnya Rp53 trilun plus sekian,&quot; sambungnya.

Kemudian, kata Mahfud, tansaksi keuangan kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh data, sebesar Rp260 triliun.Mahfud menegaskan jika PPATK telah melaporkan temuannya kepada Kementerian Keuangan. Namun tidak diterima langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.



&quot;Sehingga jumlahnya 349 triliun fix, nanti kita tunjukan suratnya,&quot; kata Mahfud.



&quot;Ketika ditanya bu menteri, bu menterinya kaget karena ndak masuk laporannya, karena yang menerima surat by hand orang yang di situ, yang bilang ke bu Sri Mulyani bu ndak ada surat itu,&quot; katanya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yOS8xLzE2NDczNi81L3g4amp0eDc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD soal dana janggal senilai Rp349 triliun, sesuai data agregat yang telah dilaporkan.

Hal tersebut ia ungkap dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Mahfud yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Pemberantasan TPPU menjelaskan, transaksi janggal tersebut terbagi menjadi tiga kelompok.

BACA JUGA:
Diintrupsi saat Jelaskan Transaksi Rp349 T, Mahfud MD ke DPR: Saya Setiap ke Sini Dikeroyok

Pertama, transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kementerian Keuangan. Kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kementerian Keuangan.

Ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kementerian Keuangan sebagai penyidik TPA dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kementerian Keuangan.

&quot;Transaksi keuangan 349 triliun dibagi ketiga kelompok. satu transaksi keuangan mencurigakan di pegawai kemenkeu. Kemarin Ibu Sri Mulyani Komisi XI hanya Rp3 triliun, yang benar Rp35 triliun,&quot; ungkap Mahfud.

BACA JUGA:
Bahas Transaksi Janggal Rp349 Triliun, 3 Anggota Komisi III yang Ditantang Mahfud MD Hadir di Rapat

&quot;Kemudian, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu, itu besarnya Rp53 trilun plus sekian,&quot; sambungnya.

Kemudian, kata Mahfud, tansaksi keuangan kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh data, sebesar Rp260 triliun.Mahfud menegaskan jika PPATK telah melaporkan temuannya kepada Kementerian Keuangan. Namun tidak diterima langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.



&quot;Sehingga jumlahnya 349 triliun fix, nanti kita tunjukan suratnya,&quot; kata Mahfud.



&quot;Ketika ditanya bu menteri, bu menterinya kaget karena ndak masuk laporannya, karena yang menerima surat by hand orang yang di situ, yang bilang ke bu Sri Mulyani bu ndak ada surat itu,&quot; katanya.

</content:encoded></item></channel></rss>
