<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mahfud MD ke DPR: Jangan Gertak, Saya Juga Bisa Gertak Saudara Dihukum Halangi Penyidikan</title><description>Bahkan, mantan Ketua MK itu sempat mengingatkan bahwa dirinya juga bisa menggertak balik para wakil rakyat tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/29/337/2789584/mahfud-md-ke-dpr-jangan-gertak-saya-juga-bisa-gertak-saudara-dihukum-halangi-penyidikan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/29/337/2789584/mahfud-md-ke-dpr-jangan-gertak-saya-juga-bisa-gertak-saudara-dihukum-halangi-penyidikan"/><item><title>Mahfud MD ke DPR: Jangan Gertak, Saya Juga Bisa Gertak Saudara Dihukum Halangi Penyidikan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/29/337/2789584/mahfud-md-ke-dpr-jangan-gertak-saya-juga-bisa-gertak-saudara-dihukum-halangi-penyidikan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/29/337/2789584/mahfud-md-ke-dpr-jangan-gertak-saya-juga-bisa-gertak-saudara-dihukum-halangi-penyidikan</guid><pubDate>Rabu 29 Maret 2023 16:36 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/29/337/2789584/mahfud-md-ke-dpr-jangan-gertak-saya-juga-bisa-gertak-saudara-dihukum-halangi-penyidikan-zIm9ktiowl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">RDP Transaksi Janggal Kemenkeu (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/29/337/2789584/mahfud-md-ke-dpr-jangan-gertak-saya-juga-bisa-gertak-saudara-dihukum-halangi-penyidikan-zIm9ktiowl.jpg</image><title>RDP Transaksi Janggal Kemenkeu (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yOS8xLzE2NDczNi81L3g4amp0eDc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengingatkan agar anggota Komisi III DPR RI untuk tidak menggertak dirinya saat menjelaskan terkait duduk perkara transaksi keuangan janggal Rp349 triliun di Kemenkeu.
Bahkan, mantan Ketua MK itu sempat mengingatkan bahwa dirinya juga bisa menggertak balik para wakil rakyat tersebut.
Ia mengingatkananggota legislator tak bisa menghalang-halangi proses penyidikan yang tengah berlangsung. Sebab, sudah ada contoh hukuman bagi pihak yang merintangi penyidikan, yakni kuasa hukum Setya Novanto, Fredich Yunadi.
&quot;Jangan gertak-gertak, saya bisa gertak juga saudara, bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum. Iya, dan ini sudah ada dihukum 7,5 tahun, namanya Fredrich Yunadi,&quot; ujar Mahfud MD saat RDP bersama Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023).

BACA JUGA:
Begini Penjelasan Mahfud MD soal Dana Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Menurut Mahfud, cara kerja anggota DPR kerap menghambat proses penyidikan dengan menghantam jika ada pengungkapan kasus yang melibatkannya. &quot;Orang mau mengungkap dihantam, mau mengungkap dihantam, iya kan,&quot; ucap Mahfud.

BACA JUGA:
Diintrupsi saat Jelaskan Transaksi Rp349 T, Mahfud MD ke DPR: Saya Setiap ke Sini Dikeroyok
Salah satu contoh yang diberikan Mahfud MD yakni Fredich Yunadi yang melindungi Setya Novanto dari kejaran KPK. Baginya, praktik melindungi pelaku kejahatan itu tak dibenarkan oleh hukum.
&quot;Enggak boleh ini, lalu laporkan orang sembarang dilaporin sama dia, kita bilang ke KPK itu menghalang-halangi penyidikan, menghalang-halangi penegakan hukum, tangkap. Jadi jangan main ancam-ancam begitu, kita ini sama saudara,&quot; tuturnya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yOS8xLzE2NDczNi81L3g4amp0eDc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengingatkan agar anggota Komisi III DPR RI untuk tidak menggertak dirinya saat menjelaskan terkait duduk perkara transaksi keuangan janggal Rp349 triliun di Kemenkeu.
Bahkan, mantan Ketua MK itu sempat mengingatkan bahwa dirinya juga bisa menggertak balik para wakil rakyat tersebut.
Ia mengingatkananggota legislator tak bisa menghalang-halangi proses penyidikan yang tengah berlangsung. Sebab, sudah ada contoh hukuman bagi pihak yang merintangi penyidikan, yakni kuasa hukum Setya Novanto, Fredich Yunadi.
&quot;Jangan gertak-gertak, saya bisa gertak juga saudara, bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum. Iya, dan ini sudah ada dihukum 7,5 tahun, namanya Fredrich Yunadi,&quot; ujar Mahfud MD saat RDP bersama Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023).

BACA JUGA:
Begini Penjelasan Mahfud MD soal Dana Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Menurut Mahfud, cara kerja anggota DPR kerap menghambat proses penyidikan dengan menghantam jika ada pengungkapan kasus yang melibatkannya. &quot;Orang mau mengungkap dihantam, mau mengungkap dihantam, iya kan,&quot; ucap Mahfud.

BACA JUGA:
Diintrupsi saat Jelaskan Transaksi Rp349 T, Mahfud MD ke DPR: Saya Setiap ke Sini Dikeroyok
Salah satu contoh yang diberikan Mahfud MD yakni Fredich Yunadi yang melindungi Setya Novanto dari kejaran KPK. Baginya, praktik melindungi pelaku kejahatan itu tak dibenarkan oleh hukum.
&quot;Enggak boleh ini, lalu laporkan orang sembarang dilaporin sama dia, kita bilang ke KPK itu menghalang-halangi penyidikan, menghalang-halangi penegakan hukum, tangkap. Jadi jangan main ancam-ancam begitu, kita ini sama saudara,&quot; tuturnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
