<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sindir Nama Frederic Yunandi ke DPR, Mahfud: Jangan Main Ancam!</title><description>Dari situ, Mahfud lalu menilai hal ini menghalang-halangi tim penyidik kasus.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/29/337/2789585/sindir-nama-frederic-yunandi-ke-dpr-mahfud-jangan-main-ancam</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/29/337/2789585/sindir-nama-frederic-yunandi-ke-dpr-mahfud-jangan-main-ancam"/><item><title>Sindir Nama Frederic Yunandi ke DPR, Mahfud: Jangan Main Ancam!</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/29/337/2789585/sindir-nama-frederic-yunandi-ke-dpr-mahfud-jangan-main-ancam</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/29/337/2789585/sindir-nama-frederic-yunandi-ke-dpr-mahfud-jangan-main-ancam</guid><pubDate>Rabu 29 Maret 2023 16:37 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/29/337/2789585/mahfud-md-ke-dpr-jangan-gertak-soal-rp349-triliun-anda-bisa-dihukum-karena-halangi-penyidikan-ZfKvEUwUOd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mahfud MD/Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/29/337/2789585/mahfud-md-ke-dpr-jangan-gertak-soal-rp349-triliun-anda-bisa-dihukum-karena-halangi-penyidikan-ZfKvEUwUOd.jpg</image><title>Mahfud MD/Foto: Okezone</title></images><description>JAKARTA - Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD meminta kepada anggota Komisi III DPR  untuk tidak menghalang-halangi kerjanya dalam rangka mengungkap kasus transaksi janggal Rp349 Triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Diintrupsi saat Jelaskan Transaksi Rp349 T, Mahfud MD ke DPR: Saya Setiap ke Sini Dikeroyok

Menko Polhukam Mahfud menegaskan, pihak-pihak tersebut bisa terkena hukuman pidana jika terbukti menghalang-halangi.
&quot;Nah karena itu, saudara, jangan gertak gertak. Saya bisa gertak juga saudara, bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum. Iya,&quot; tegas Mahfud dalam ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

BACA JUGA:
Kesal Diintrupsi, Mahfud MD: Sering DPR Ini Aneh, Kadang Marah Enggak Tahunya Makelar Kasus

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga mengingatkan kasus yang menyeret  seorang pengacara bernama Fredrich Yunadi, yang saat itu menjadi kuasa hukum mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto dalam perkara yang hukum menyeretnya
&quot;Ini sudah ada yang dihukum 7,5 tahun namanya Fredrich Yunadi, ya kerja kerja kerja kayak saudara itu, orang mau mengungkap, dihantam, mengungkap, dihantam. Ingat,&quot; ujarnya.Saat itu kata Mahfud, Fredrich mencoba melindungi Setya Novanto untuk terhindar dari korupsi kasus KTP Elektronik yang menimpanya. Dari situ, Mahfud lalu menilai hal ini menghalang-halangi tim penyidik kasus.
&quot;Ya, kita bilang ke KPK itu menghalang halangi penyidikan. Menghalang-halangi penegakan hukum, tangkap! Jadi jangan main ancam-ancam begitu, kita ini sama, saudara-saudara,&quot; tegasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD meminta kepada anggota Komisi III DPR  untuk tidak menghalang-halangi kerjanya dalam rangka mengungkap kasus transaksi janggal Rp349 Triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Diintrupsi saat Jelaskan Transaksi Rp349 T, Mahfud MD ke DPR: Saya Setiap ke Sini Dikeroyok

Menko Polhukam Mahfud menegaskan, pihak-pihak tersebut bisa terkena hukuman pidana jika terbukti menghalang-halangi.
&quot;Nah karena itu, saudara, jangan gertak gertak. Saya bisa gertak juga saudara, bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum. Iya,&quot; tegas Mahfud dalam ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

BACA JUGA:
Kesal Diintrupsi, Mahfud MD: Sering DPR Ini Aneh, Kadang Marah Enggak Tahunya Makelar Kasus

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga mengingatkan kasus yang menyeret  seorang pengacara bernama Fredrich Yunadi, yang saat itu menjadi kuasa hukum mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto dalam perkara yang hukum menyeretnya
&quot;Ini sudah ada yang dihukum 7,5 tahun namanya Fredrich Yunadi, ya kerja kerja kerja kayak saudara itu, orang mau mengungkap, dihantam, mengungkap, dihantam. Ingat,&quot; ujarnya.Saat itu kata Mahfud, Fredrich mencoba melindungi Setya Novanto untuk terhindar dari korupsi kasus KTP Elektronik yang menimpanya. Dari situ, Mahfud lalu menilai hal ini menghalang-halangi tim penyidik kasus.
&quot;Ya, kita bilang ke KPK itu menghalang halangi penyidikan. Menghalang-halangi penegakan hukum, tangkap! Jadi jangan main ancam-ancam begitu, kita ini sama, saudara-saudara,&quot; tegasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
