<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Fakta Syekh Puji, Kasus Pernikahan Anak di Bawah Umur Kembali Dibuka</title><description>Kasus ini sempat ditutup pada 2020. Namun kini dibuka kembali atas permintaan korban dan telah ditemukannya bukti baru.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/29/337/2789729/5-fakta-syekh-puji-kasus-pernikahan-anak-di-bawah-umur-kembali-dibuka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/29/337/2789729/5-fakta-syekh-puji-kasus-pernikahan-anak-di-bawah-umur-kembali-dibuka"/><item><title>5 Fakta Syekh Puji, Kasus Pernikahan Anak di Bawah Umur Kembali Dibuka</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/29/337/2789729/5-fakta-syekh-puji-kasus-pernikahan-anak-di-bawah-umur-kembali-dibuka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/29/337/2789729/5-fakta-syekh-puji-kasus-pernikahan-anak-di-bawah-umur-kembali-dibuka</guid><pubDate>Kamis 30 Maret 2023 05:00 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/29/337/2789729/5-fakta-syekh-puji-kasus-pernikahan-anak-di-bawah-umur-kembali-dibuka-K7wrqVA4P3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji (Foto: tangkapan layar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/29/337/2789729/5-fakta-syekh-puji-kasus-pernikahan-anak-di-bawah-umur-kembali-dibuka-K7wrqVA4P3.jpg</image><title>Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji (Foto: tangkapan layar)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yOS8xLzE2NDc0OC81L3g4ams4NWk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
SEMARANG - Polda Jawa Tengah (Jateng) kembali memeriksa Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji terkait dugaan kasus pencabulan dan pernikahan dengan anak dibawah umur.
Okezone merangkum 5 fakta kasus dugaan pencabulan Syekh Puji. Berikut ulasannya:
1. Kasusnya Sempat Ditutup 2020
Kasus ini sempat ditutup pada 2020. Namun kini dibuka kembali atas permintaan korban dan telah ditemukannya bukti baru.
Seperti diketahui, saat itu Syekh Puji diduga menikahi anak berusia 7 tahun berinisial D warga Magelang. Nama Syekh Puji sendiri sempat viral pada tahun 2008 lalu setelah menikahi anak usia 12 tahun.

BACA JUGA:
Ditemukan Bukti Baru, Syekh Puji Kembali Diperiksa Polisi Terkait Kasus Pernikahan Anak Di Bawah Umur

2. Upaya Banding Syekh Puji Kandas di Tengah Jalan
Seperti diketahui, upaya banding yang ditempuh Pujiono Cahyo Widianto atau yang lebih dikenal Syeh Puji kandas di tengah jalan pada 2011. Hal ini menyusul ditolaknya upaya banding tersebut oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah.

BACA JUGA:
Sumber Kekayaan Syekh Puji, Pria yang Nikahi Gadis 12 Tahun

3. PT Jateng Kuatkan Vonis Syekh Puji
Humas PT Jateng kala itu, Soedarmadji mengatakan dengan ditolaknya banding Syeh Puji Artinya, PT Jawa Tengah menguatkan vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Ungaran.4. Ini Pertimbangan PT Jateng terkait Kasus Syekh Puji
Menurut Soedarmadji ada beberapa pertimbangan penolakan tersebut, di antaranya Pertimbangan dan kesimpulan yang diputuskan pengadilan tingkat pertama yakni PN Ungaran sudah benar. Maka Pengadilan Tinggi menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
&amp;ldquo;Kami hakim tinggi menilai vonis PN Ungaran sudah tepat,&amp;rdquo; tandas Soedarmadji yang juga menjadi salah satu anggota majelis hakim tinggi ini.
5. Memori Banding Syekh Puji Pengulangan dari Sidang PN Ungaran
Majelis hakim tinggi yang diketuai Susilowati lanjut Soedarmadji, menilai alasan banding yang dimuat dalam memori banding jaksa dan terdakwa merupakan pengulangan dari persidangan di PN Ungaran. &amp;ldquo;Bandingnya hanya pengulangan saja,&amp;rdquo;ujarnya.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yOS8xLzE2NDc0OC81L3g4ams4NWk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
SEMARANG - Polda Jawa Tengah (Jateng) kembali memeriksa Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji terkait dugaan kasus pencabulan dan pernikahan dengan anak dibawah umur.
Okezone merangkum 5 fakta kasus dugaan pencabulan Syekh Puji. Berikut ulasannya:
1. Kasusnya Sempat Ditutup 2020
Kasus ini sempat ditutup pada 2020. Namun kini dibuka kembali atas permintaan korban dan telah ditemukannya bukti baru.
Seperti diketahui, saat itu Syekh Puji diduga menikahi anak berusia 7 tahun berinisial D warga Magelang. Nama Syekh Puji sendiri sempat viral pada tahun 2008 lalu setelah menikahi anak usia 12 tahun.

BACA JUGA:
Ditemukan Bukti Baru, Syekh Puji Kembali Diperiksa Polisi Terkait Kasus Pernikahan Anak Di Bawah Umur

2. Upaya Banding Syekh Puji Kandas di Tengah Jalan
Seperti diketahui, upaya banding yang ditempuh Pujiono Cahyo Widianto atau yang lebih dikenal Syeh Puji kandas di tengah jalan pada 2011. Hal ini menyusul ditolaknya upaya banding tersebut oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah.

BACA JUGA:
Sumber Kekayaan Syekh Puji, Pria yang Nikahi Gadis 12 Tahun

3. PT Jateng Kuatkan Vonis Syekh Puji
Humas PT Jateng kala itu, Soedarmadji mengatakan dengan ditolaknya banding Syeh Puji Artinya, PT Jawa Tengah menguatkan vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Ungaran.4. Ini Pertimbangan PT Jateng terkait Kasus Syekh Puji
Menurut Soedarmadji ada beberapa pertimbangan penolakan tersebut, di antaranya Pertimbangan dan kesimpulan yang diputuskan pengadilan tingkat pertama yakni PN Ungaran sudah benar. Maka Pengadilan Tinggi menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
&amp;ldquo;Kami hakim tinggi menilai vonis PN Ungaran sudah tepat,&amp;rdquo; tandas Soedarmadji yang juga menjadi salah satu anggota majelis hakim tinggi ini.
5. Memori Banding Syekh Puji Pengulangan dari Sidang PN Ungaran
Majelis hakim tinggi yang diketuai Susilowati lanjut Soedarmadji, menilai alasan banding yang dimuat dalam memori banding jaksa dan terdakwa merupakan pengulangan dari persidangan di PN Ungaran. &amp;ldquo;Bandingnya hanya pengulangan saja,&amp;rdquo;ujarnya.



</content:encoded></item></channel></rss>
