<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mahfud MD Colek Bambang Pacul: RUU Perampasan Aset Tolong Didukung </title><description>Tolong melalui Pak Bambang Pacul. Pak, Undang-Undang Perampasan Aset tolong didukung</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/29/337/2789763/mahfud-md-colek-bambang-pacul-ruu-perampasan-aset-tolong-didukung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/29/337/2789763/mahfud-md-colek-bambang-pacul-ruu-perampasan-aset-tolong-didukung"/><item><title>Mahfud MD Colek Bambang Pacul: RUU Perampasan Aset Tolong Didukung </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/29/337/2789763/mahfud-md-colek-bambang-pacul-ruu-perampasan-aset-tolong-didukung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/29/337/2789763/mahfud-md-colek-bambang-pacul-ruu-perampasan-aset-tolong-didukung</guid><pubDate>Rabu 29 Maret 2023 23:03 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/29/337/2789763/mahfud-md-colek-bambang-pacul-ruu-perampasan-aset-tolong-didukung-W4QGRj5e6s.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Polhukam Mahfud MD (Foto : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/29/337/2789763/mahfud-md-colek-bambang-pacul-ruu-perampasan-aset-tolong-didukung-W4QGRj5e6s.jpg</image><title>Menko Polhukam Mahfud MD (Foto : Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD menyolek Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul untuk mendukung pengesahan rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perampasan Aset.

Dengan adanya pengesahan ini, Mahfud meyakini akan membuat langkah pemerintah lebih mudah lagi dalam agenda pemberantasan korupsi di Tanah Air.

&quot;Saya ingin mengusulkan begini, sulit memberantas korupsi itu, tolong melalui Pak Bambang Pacul. Pak, Undang-Undang Perampasan Aset tolong didukung,&quot; pinta Mahfud dalam rapat bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/3/2023).


BACA JUGA:
Mahfud MD Bongkar Pencucian Uang Modus Impor Emas Batangan di Bea Cukai, Transaksinya Capai Rp189 T!


Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) itu pun menyinggung sikap anggota DPR beberapa waktu lalu yang meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera mengirimkan surat Presiden (Surpres) ke DPR.

Mahfud MD mengatakan, pengajuan itu sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2020 kemarin.


BACA JUGA:
Jokowi Dorong RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Segera Diundangkan&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Bahkan, saat itu sudah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

&quot;Tetapi tiba-tiba keluar lagi ketika akan mulai ditetapkan menjadi prioritas utama. Padahal isunya sudah disetujui oleh DPR yang dulu,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD menyolek Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul untuk mendukung pengesahan rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perampasan Aset.

Dengan adanya pengesahan ini, Mahfud meyakini akan membuat langkah pemerintah lebih mudah lagi dalam agenda pemberantasan korupsi di Tanah Air.

&quot;Saya ingin mengusulkan begini, sulit memberantas korupsi itu, tolong melalui Pak Bambang Pacul. Pak, Undang-Undang Perampasan Aset tolong didukung,&quot; pinta Mahfud dalam rapat bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/3/2023).


BACA JUGA:
Mahfud MD Bongkar Pencucian Uang Modus Impor Emas Batangan di Bea Cukai, Transaksinya Capai Rp189 T!


Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) itu pun menyinggung sikap anggota DPR beberapa waktu lalu yang meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera mengirimkan surat Presiden (Surpres) ke DPR.

Mahfud MD mengatakan, pengajuan itu sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun 2020 kemarin.


BACA JUGA:
Jokowi Dorong RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Segera Diundangkan&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Bahkan, saat itu sudah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

&quot;Tetapi tiba-tiba keluar lagi ketika akan mulai ditetapkan menjadi prioritas utama. Padahal isunya sudah disetujui oleh DPR yang dulu,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
