<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Belum Lengkap, 2 Berkas Pengeroyok David Dikembalikan ke Polda Metro</title><description>Belum lengkap, kejaksaan mengembalikan 2 berkas pengeroyok David ke Polda Metro Jaya.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/29/338/2789704/belum-lengkap-2-berkas-pengeroyok-david-dikembalikan-ke-polda-metro</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/29/338/2789704/belum-lengkap-2-berkas-pengeroyok-david-dikembalikan-ke-polda-metro"/><item><title>Belum Lengkap, 2 Berkas Pengeroyok David Dikembalikan ke Polda Metro</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/29/338/2789704/belum-lengkap-2-berkas-pengeroyok-david-dikembalikan-ke-polda-metro</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/29/338/2789704/belum-lengkap-2-berkas-pengeroyok-david-dikembalikan-ke-polda-metro</guid><pubDate>Rabu 29 Maret 2023 20:18 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/29/338/2789704/belum-lengkap-2-berkas-pengeroyok-david-dikembalikan-ke-polda-metro-iRfIB6cb2r.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. (MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/29/338/2789704/belum-lengkap-2-berkas-pengeroyok-david-dikembalikan-ke-polda-metro-iRfIB6cb2r.jpg</image><title>Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. (MPI)</title></images><description>

&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yNy8xLzE2NDY2My81L3g4amh3cm0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Berkas perkara Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) dalam kasus penganiayaan terhadap David (17) dinyatakan belum lengkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Berkas keduanya belum lengkap secara formil dan materil sehingga langsung dikembalikan.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Ade Sofyan mengatakan, berkas perkara kedua tersangka dinilai belum lengkap. Berkas itu dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya untuk diperbaiki.

&quot;Hasil penelitian tim Jaksa terhadap kedua berkas perkara tersebut masih dinyatakan belum lengkap,&quot; kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu (29/3/2023).

Menurut Ade, Kejati DKI memberikan waktu kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas perkara Mario dan Shane.



BACA JUGA:
Jaksa Dakwa AG Pacar Mario dengan Pasal Penganiayaan Berat Berencana



&quot;Setelah 30 hari petunjuk dikirimkan, tim Jaksa peneliti wajib menanyakan perkembangan,&quot; tutur Ade.



BACA JUGA:
Keluarga David Ozora Harap AG Pacar Mario Dihukum Seberat-Beratnya



Sementara itu, pelaku penganiayaan David lainnya, yakni AG telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (29/3/2023).



Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berencana.



Selain itu, kata Syarief, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.



</description><content:encoded>

&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yNy8xLzE2NDY2My81L3g4amh3cm0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Berkas perkara Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) dalam kasus penganiayaan terhadap David (17) dinyatakan belum lengkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Berkas keduanya belum lengkap secara formil dan materil sehingga langsung dikembalikan.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Ade Sofyan mengatakan, berkas perkara kedua tersangka dinilai belum lengkap. Berkas itu dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya untuk diperbaiki.

&quot;Hasil penelitian tim Jaksa terhadap kedua berkas perkara tersebut masih dinyatakan belum lengkap,&quot; kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu (29/3/2023).

Menurut Ade, Kejati DKI memberikan waktu kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas perkara Mario dan Shane.



BACA JUGA:
Jaksa Dakwa AG Pacar Mario dengan Pasal Penganiayaan Berat Berencana



&quot;Setelah 30 hari petunjuk dikirimkan, tim Jaksa peneliti wajib menanyakan perkembangan,&quot; tutur Ade.



BACA JUGA:
Keluarga David Ozora Harap AG Pacar Mario Dihukum Seberat-Beratnya



Sementara itu, pelaku penganiayaan David lainnya, yakni AG telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (29/3/2023).



Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berencana.



Selain itu, kata Syarief, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.



</content:encoded></item></channel></rss>
