<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Barang Bukti Kasus Teddy Minahasa Dinilai Tidak Kuat</title><description>Dua alat bukti yaitu percakapan WhatsApp dan pengakuan tersangka tidak kuat dijadikan sebagai bukti, sesuai dengan hukum pembuktian.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/30/337/2789800/barang-bukti-kasus-teddy-minahasa-dinilai-tidak-kuat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/30/337/2789800/barang-bukti-kasus-teddy-minahasa-dinilai-tidak-kuat"/><item><title>Barang Bukti Kasus Teddy Minahasa Dinilai Tidak Kuat</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/30/337/2789800/barang-bukti-kasus-teddy-minahasa-dinilai-tidak-kuat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/30/337/2789800/barang-bukti-kasus-teddy-minahasa-dinilai-tidak-kuat</guid><pubDate>Kamis 30 Maret 2023 04:29 WIB</pubDate><dc:creator>Angkasa Yudhistira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/30/337/2789800/barang-bukti-kasus-teddy-minahasa-dinilai-tidak-kuat-0nSSmQjWgM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Teddy Minahasa (Foto : MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/30/337/2789800/barang-bukti-kasus-teddy-minahasa-dinilai-tidak-kuat-0nSSmQjWgM.jpg</image><title>Teddy Minahasa (Foto : MPI)</title></images><description>JAKARTA - Praktisi hukum Erwin Kallo mengatakan terpidana kasus narkotika Irjen Pol. Teddy Minahasa bisa bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), karena bukti tersebut tidak kuat&amp;nbsp;sesuai dengan hukum pembuktian.

&quot;Dua alat bukti yaitu percakapan WhatsApp dan pengakuan tersangka tidak kuat dijadikan sebagai bukti, sesuai dengan hukum pembuktian,&quot; katanya dilansir dari Antara, Rabu 29 Maret 2023.


BACA JUGA:
Kasus Teddy Minahasa, Diduga Ada Pertarungan Bandar Besar Narkoba


Dia menjelaskan lemahnya alat bukti itu untuk menjerat Teddy, karena pertama, bukti pengakuan diambil dari keterangan dua tersangka yakni Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.

Dia menyebut, pengakuan dari tersangka pembuktiannya itu kecil atau lemah. Menurutnya, hakim bakal mengabaikan pengakuan dari tersangka karena memiliki unsur kepentingan.

&amp;ldquo;Jadi biasanya kalau pengakuan dari tersangka itu hanya dipakai sebagai petunjuk. Dia akan menjadi bukti kuat apabila pengakuan itu dibuktikan dengan bukti-bukti lain,&amp;rdquo; jelasnya.


BACA JUGA:
5 Fakta Linda Cepu di Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Dituntut 18 Tahun Penjara


Kemudian soal bukti percakapan pesan WhatApp, kata Erwin, bukti itu juga tidak valid. Sebab, percakapan itu termuat dalam aplikasi berbasis teknologi yang bisa dimanipulasi.

&amp;ldquo;Chat ini teknologi, teknologi itu gampang dimanipulasi, bisa dipotong, bisa diedit dan sebagainya berarti itu bukan merupakan bukti sempurna,&amp;rdquo; jelasnya.Selain itu, percakapan WhatsApp juga tidak bisa menjadi bukti pendukung lantaran lemah sebagai alat pembuktian.

&amp;ldquo;Poin saya adalah chat itu sangat bisa direkayasa, sangat mudah, apalagi kalau pembicaraan itu dipotong-potong tidak utuh,&amp;rdquo; katanya menegaskan.

Atas lemahnya dua alat bukti tersebut, Erwin berpendapat seharusnya dakwaan maupun tuntutan Jaksa terhadap Teddy dibatalkan demi hukum. Ia menyebut, dakwaan dan bukti yang dimiliki sama-sama tidak meyakinkan terpenuhinya unsur pidana.

&amp;ldquo;Saya mengatakan harusnya bebas, karena dakwaan dan bukti tidak meyakinkan. Jadi tidak bisa dipakai kata-kata &amp;lsquo;terbukti secara sah dan meyakinkan&amp;rsquo; karena bukti itu tidak meyakinkan,&amp;rdquo; jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Praktisi hukum Erwin Kallo mengatakan terpidana kasus narkotika Irjen Pol. Teddy Minahasa bisa bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), karena bukti tersebut tidak kuat&amp;nbsp;sesuai dengan hukum pembuktian.

&quot;Dua alat bukti yaitu percakapan WhatsApp dan pengakuan tersangka tidak kuat dijadikan sebagai bukti, sesuai dengan hukum pembuktian,&quot; katanya dilansir dari Antara, Rabu 29 Maret 2023.


BACA JUGA:
Kasus Teddy Minahasa, Diduga Ada Pertarungan Bandar Besar Narkoba


Dia menjelaskan lemahnya alat bukti itu untuk menjerat Teddy, karena pertama, bukti pengakuan diambil dari keterangan dua tersangka yakni Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.

Dia menyebut, pengakuan dari tersangka pembuktiannya itu kecil atau lemah. Menurutnya, hakim bakal mengabaikan pengakuan dari tersangka karena memiliki unsur kepentingan.

&amp;ldquo;Jadi biasanya kalau pengakuan dari tersangka itu hanya dipakai sebagai petunjuk. Dia akan menjadi bukti kuat apabila pengakuan itu dibuktikan dengan bukti-bukti lain,&amp;rdquo; jelasnya.


BACA JUGA:
5 Fakta Linda Cepu di Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Dituntut 18 Tahun Penjara


Kemudian soal bukti percakapan pesan WhatApp, kata Erwin, bukti itu juga tidak valid. Sebab, percakapan itu termuat dalam aplikasi berbasis teknologi yang bisa dimanipulasi.

&amp;ldquo;Chat ini teknologi, teknologi itu gampang dimanipulasi, bisa dipotong, bisa diedit dan sebagainya berarti itu bukan merupakan bukti sempurna,&amp;rdquo; jelasnya.Selain itu, percakapan WhatsApp juga tidak bisa menjadi bukti pendukung lantaran lemah sebagai alat pembuktian.

&amp;ldquo;Poin saya adalah chat itu sangat bisa direkayasa, sangat mudah, apalagi kalau pembicaraan itu dipotong-potong tidak utuh,&amp;rdquo; katanya menegaskan.

Atas lemahnya dua alat bukti tersebut, Erwin berpendapat seharusnya dakwaan maupun tuntutan Jaksa terhadap Teddy dibatalkan demi hukum. Ia menyebut, dakwaan dan bukti yang dimiliki sama-sama tidak meyakinkan terpenuhinya unsur pidana.

&amp;ldquo;Saya mengatakan harusnya bebas, karena dakwaan dan bukti tidak meyakinkan. Jadi tidak bisa dipakai kata-kata &amp;lsquo;terbukti secara sah dan meyakinkan&amp;rsquo; karena bukti itu tidak meyakinkan,&amp;rdquo; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
