<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Periksa Plh Dirjen Minerba, Usut Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM   </title><description>Idris Sihite bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi manipulasi dana tukin.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/30/337/2789999/kpk-periksa-plh-dirjen-minerba-usut-korupsi-dana-tukin-kementerian-esdm</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/30/337/2789999/kpk-periksa-plh-dirjen-minerba-usut-korupsi-dana-tukin-kementerian-esdm"/><item><title>KPK Periksa Plh Dirjen Minerba, Usut Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/30/337/2789999/kpk-periksa-plh-dirjen-minerba-usut-korupsi-dana-tukin-kementerian-esdm</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/30/337/2789999/kpk-periksa-plh-dirjen-minerba-usut-korupsi-dana-tukin-kementerian-esdm</guid><pubDate>Kamis 30 Maret 2023 11:39 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/30/337/2789999/kpk-periksa-plh-dirjen-minerba-usut-korupsi-dana-tukin-kementerian-esdm-1TiP8D0BGI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/30/337/2789999/kpk-periksa-plh-dirjen-minerba-usut-korupsi-dana-tukin-kementerian-esdm-1TiP8D0BGI.jpg</image><title>Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yOC8xLzE2NDcxMi81L3g4amowNnc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) M Idris Froyote Sihite, hari ini, Kamis (30/3/2023).

Sedianya, Idris Sihite bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi manipulasi dana tunjangan kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

&quot;Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi, M Idris Froyote Sihite (Plh. Dirjen Minerba/Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM),&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (30/3/2023).

BACA JUGA:
Breaking News! KPK Tetapkan 10 Orang Tersangka Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik dari keterangan Idris Sihite. Namun memang, tim KPK sebelumnya sempat membawa Idris Sihite untuk menyaksikan penggeledahan di sebuah apartemen daerah Jakarta Pusat, pada Selasa, 28 Maret 2023, dini hari.

Di mana, dari penggeledahan di apartemen tersebut, tim KPK menemukan uang senilai Rp1,3 miliar. Saat ini, tim masih mendalami keterkaitan uang tersebut dengan perkara dugaan korupsi manipulasi dana tukin di Kementerian ESDM ini.

BACA JUGA:
KPK Geledah Rumah dan Kantor Bupati Kapuas, Sita Dokumen Kasus Suap

Sekadar informasi, KPK sedang mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi pemotongan pembayaran dana tukin Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian ESDM. Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.KPK juga telah menetapkan lebih dari satu tersangka dalam proses penyidikan kasus tersebut. Namun, KPK masih belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka serta konstruksi utuh perkara ini.



&quot;Para pihak yang ditetapkan tersangka, uraian lengkap dugaan pidana yang dilakukan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan jika pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik telah tercukupi,&quot; kata Ali Fikri.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yOC8xLzE2NDcxMi81L3g4amowNnc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) M Idris Froyote Sihite, hari ini, Kamis (30/3/2023).

Sedianya, Idris Sihite bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi manipulasi dana tunjangan kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

&quot;Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi, M Idris Froyote Sihite (Plh. Dirjen Minerba/Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM),&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (30/3/2023).

BACA JUGA:
Breaking News! KPK Tetapkan 10 Orang Tersangka Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik dari keterangan Idris Sihite. Namun memang, tim KPK sebelumnya sempat membawa Idris Sihite untuk menyaksikan penggeledahan di sebuah apartemen daerah Jakarta Pusat, pada Selasa, 28 Maret 2023, dini hari.

Di mana, dari penggeledahan di apartemen tersebut, tim KPK menemukan uang senilai Rp1,3 miliar. Saat ini, tim masih mendalami keterkaitan uang tersebut dengan perkara dugaan korupsi manipulasi dana tukin di Kementerian ESDM ini.

BACA JUGA:
KPK Geledah Rumah dan Kantor Bupati Kapuas, Sita Dokumen Kasus Suap

Sekadar informasi, KPK sedang mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi pemotongan pembayaran dana tukin Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian ESDM. Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.KPK juga telah menetapkan lebih dari satu tersangka dalam proses penyidikan kasus tersebut. Namun, KPK masih belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka serta konstruksi utuh perkara ini.



&quot;Para pihak yang ditetapkan tersangka, uraian lengkap dugaan pidana yang dilakukan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan jika pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik telah tercukupi,&quot; kata Ali Fikri.</content:encoded></item></channel></rss>
