<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung Cekal 2 Orang   </title><description>Kejaksaan Agung mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/30/337/2790061/kasus-korupsi-bakti-kominfo-kejagung-cekal-2-orang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/30/337/2790061/kasus-korupsi-bakti-kominfo-kejagung-cekal-2-orang"/><item><title> Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung Cekal 2 Orang   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/30/337/2790061/kasus-korupsi-bakti-kominfo-kejagung-cekal-2-orang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/30/337/2790061/kasus-korupsi-bakti-kominfo-kejagung-cekal-2-orang</guid><pubDate>Kamis 30 Maret 2023 13:01 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maaruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/30/337/2790061/kasus-korupsi-bakti-kominfo-kejagung-cekal-2-orang-9Xgn74AByV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/30/337/2790061/kasus-korupsi-bakti-kominfo-kejagung-cekal-2-orang-9Xgn74AByV.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 - 2022.

&quot;Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 2 orang,&quot; kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (30/3/2023).

BACA JUGA:
Usut Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa 2 Saksi

Kedua orang yang dicegah tersebut pertama ialah JS selalu pihak swasta yang dicegah ke luar negeri dengan surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-14/D/Dip.4/02/2023 tanggal 07 Februari 2023.

Kemudian DT selalu Direktur PT Anugerah Mega Perkasa dicegah dengan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-15/D/Dip.4/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 tentang pencegahan dalam perkara pidana.

Keputusan tersebut berlaku selama enam bulan sejak ditetapkannya keputusan tersebut. Keputusan tersebut dikeluarkan guna mencegah keduanya ke luar negeri dan tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia, demi kepentingan proses penyidikan karena dugaan keterlibatannya dalam perkara dimaksud.

BACA JUGA:
Kejagung Perpanjang Masa Penahanan 5 Tersangka Kasus BAKTI Kominfo&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Dengan dicegahnya dua orang tersebut, maka jumlah orang yang dicegah ke luar negeri guna kepentingan proses penyidikan dalam perkara dimaksud menjadi 25 orang,&quot; jelasnya.

Selanjutnya dalam perkara ini, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menerima pengembalian uang dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp36.800.000.000.</description><content:encoded>
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 - 2022.

&quot;Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 2 orang,&quot; kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (30/3/2023).

BACA JUGA:
Usut Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa 2 Saksi

Kedua orang yang dicegah tersebut pertama ialah JS selalu pihak swasta yang dicegah ke luar negeri dengan surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-14/D/Dip.4/02/2023 tanggal 07 Februari 2023.

Kemudian DT selalu Direktur PT Anugerah Mega Perkasa dicegah dengan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-15/D/Dip.4/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 tentang pencegahan dalam perkara pidana.

Keputusan tersebut berlaku selama enam bulan sejak ditetapkannya keputusan tersebut. Keputusan tersebut dikeluarkan guna mencegah keduanya ke luar negeri dan tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia, demi kepentingan proses penyidikan karena dugaan keterlibatannya dalam perkara dimaksud.

BACA JUGA:
Kejagung Perpanjang Masa Penahanan 5 Tersangka Kasus BAKTI Kominfo&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Dengan dicegahnya dua orang tersebut, maka jumlah orang yang dicegah ke luar negeri guna kepentingan proses penyidikan dalam perkara dimaksud menjadi 25 orang,&quot; jelasnya.

Selanjutnya dalam perkara ini, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menerima pengembalian uang dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp36.800.000.000.</content:encoded></item></channel></rss>
