<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Dituntut Hukuman Mati, Irjen Teddy Minahasa Bakal Ajukan Pleidoi   </title><description>Terdakwa kasus peredaran narkotika, Irjen Teddy Minahasa bakal mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan hukuman mati&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/30/337/2790217/dituntut-hukuman-mati-irjen-teddy-minahasa-bakal-ajukan-pleidoi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/30/337/2790217/dituntut-hukuman-mati-irjen-teddy-minahasa-bakal-ajukan-pleidoi"/><item><title> Dituntut Hukuman Mati, Irjen Teddy Minahasa Bakal Ajukan Pleidoi   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/30/337/2790217/dituntut-hukuman-mati-irjen-teddy-minahasa-bakal-ajukan-pleidoi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/30/337/2790217/dituntut-hukuman-mati-irjen-teddy-minahasa-bakal-ajukan-pleidoi</guid><pubDate>Kamis 30 Maret 2023 15:28 WIB</pubDate><dc:creator>Dimas Choirul</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/30/337/2790217/dituntut-hukuman-mati-irjen-teddy-minahasa-bakal-ajukan-pleidoi-BMZA8sqtel.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang tuntutan Teddy Minahasa (foto: MPI/Dimas)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/30/337/2790217/dituntut-hukuman-mati-irjen-teddy-minahasa-bakal-ajukan-pleidoi-BMZA8sqtel.jpg</image><title>Sidang tuntutan Teddy Minahasa (foto: MPI/Dimas)</title></images><description>
JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkotika, Irjen Teddy Minahasa bakal mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan hukuman mati yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim memberikan tenggat waktu hingga dua minggu.

&quot;Untuk nota pembelaan diberikan hari sidangnya pada hari Kamis, 13 April 2023. Dua minggu dari sekarang, sama dengan JPU,&quot; kata Ketua Majelis Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

BACA JUGA:
Terjerat Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati!&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sebelumnya, Jon meminta kepada tim penasihat hukum agar agenda sidang pleidoi dilaksanakan 11 hari terhitung dari hari ini. Namun, hal tersebut ditawar lagi oleh tim penasihat hukum terdakwa dengan alasan agar haknya disamakan oleh JPU.

&quot;Tapi janji nanti replik duplik karena kita harus selesai di waktu yang telah ditentukan, maka mungkin 2 atau 3 hari, bahkan bisa satu hari, terserah nanti kondisi situasinya,&quot; pungkas Hakim.

BACA JUGA:
Barang Bukti Kasus Teddy Minahasa Dinilai Tidak Kuat

Sebelumnya diberitakan, Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran narkotika. Hal itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Jaksa menilai, Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melalukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram, sesuai dakwaan alternatif pertama.



&quot;Menyatakan terdakwa Irjen Teddy Minahasa bersama-sama dengan saksi Dody Prawiranegara, dan saksi Linda Pudjiastuti dalam bentuk rangkaian tindakan kerjasama yang erat dan kuat sehingga perbuatan yang dikehendaki bersama menjadi sempurna,&quot; kata Jaksa.



&quot;Menjatuhkan pidana pada terhadap Teddy Minahasa dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan,&quot; lanjut Jaksa.</description><content:encoded>
JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkotika, Irjen Teddy Minahasa bakal mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan hukuman mati yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim memberikan tenggat waktu hingga dua minggu.

&quot;Untuk nota pembelaan diberikan hari sidangnya pada hari Kamis, 13 April 2023. Dua minggu dari sekarang, sama dengan JPU,&quot; kata Ketua Majelis Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

BACA JUGA:
Terjerat Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati!&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sebelumnya, Jon meminta kepada tim penasihat hukum agar agenda sidang pleidoi dilaksanakan 11 hari terhitung dari hari ini. Namun, hal tersebut ditawar lagi oleh tim penasihat hukum terdakwa dengan alasan agar haknya disamakan oleh JPU.

&quot;Tapi janji nanti replik duplik karena kita harus selesai di waktu yang telah ditentukan, maka mungkin 2 atau 3 hari, bahkan bisa satu hari, terserah nanti kondisi situasinya,&quot; pungkas Hakim.

BACA JUGA:
Barang Bukti Kasus Teddy Minahasa Dinilai Tidak Kuat

Sebelumnya diberitakan, Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran narkotika. Hal itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Jaksa menilai, Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melalukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram, sesuai dakwaan alternatif pertama.



&quot;Menyatakan terdakwa Irjen Teddy Minahasa bersama-sama dengan saksi Dody Prawiranegara, dan saksi Linda Pudjiastuti dalam bentuk rangkaian tindakan kerjasama yang erat dan kuat sehingga perbuatan yang dikehendaki bersama menjadi sempurna,&quot; kata Jaksa.



&quot;Menjatuhkan pidana pada terhadap Teddy Minahasa dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan,&quot; lanjut Jaksa.</content:encoded></item></channel></rss>
