<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Selain Wahyu Kenzo, Bareskrim Tetapkan 2 Orang Tersangka Pencucian Uang</title><description>&quot;Penetapan tersangka 3 orang,&quot; kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/30/337/2790353/selain-wahyu-kenzo-bareskrim-tetapkan-2-orang-tersangka-pencucian-uang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/30/337/2790353/selain-wahyu-kenzo-bareskrim-tetapkan-2-orang-tersangka-pencucian-uang"/><item><title>Selain Wahyu Kenzo, Bareskrim Tetapkan 2 Orang Tersangka Pencucian Uang</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/30/337/2790353/selain-wahyu-kenzo-bareskrim-tetapkan-2-orang-tersangka-pencucian-uang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/30/337/2790353/selain-wahyu-kenzo-bareskrim-tetapkan-2-orang-tersangka-pencucian-uang</guid><pubDate>Kamis 30 Maret 2023 18:08 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/30/337/2790353/selain-wahyu-kenzo-bareskrim-tetapkan-2-orang-tersangka-pencucian-uang-nZBHxtXjzh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/30/337/2790353/selain-wahyu-kenzo-bareskrim-tetapkan-2-orang-tersangka-pencucian-uang-nZBHxtXjzh.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8zMC83LzE2NDc3Mi81L3g4amxka24=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka lainnya di kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo.
Kedua tersangka itu adalah, Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack berperan selaku pendiri robot trading Auto Trade Gold bersama dengan tersangka Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.
Selanjutnya, Chandra Bayu alias Bayu Walker berperan mensetting Website serta expert advisor Robot Trading ATG.
&quot;Penetapan tersangka 3 orang,&quot; kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Whisnu menjelaskan, para tersangka ini disangka melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/ atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

BACA JUGA:
Bareskrim Sudah Panggil Dito Mahendra untuk Klarifikasi Senpi tapi Tak Hadir

Sebelumnya, Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA:
 Bareskrim Sebut 9 dari 15 Senpi di Rumah Dito Mahendra Diduga Ilegal&amp;nbsp; &amp;nbsp;
&quot;Sudah ditetapkan tersangka,&quot; ujar Whisnu.
Whisnu menjelaskan bahwa, penetapan status tersangka ini merupakan penyidikan tersendiri yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Dengan begitu, pengusutan itu berbeda dengan yang dilakukan oleh Polres Malang Kota.
&quot;Tidak ditarik, sama-sama ditangani perkaranya baik di Polres Malang juga di Bareskrim,&quot; ujar Whisnu.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8zMC83LzE2NDc3Mi81L3g4amxka24=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka lainnya di kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo.
Kedua tersangka itu adalah, Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack berperan selaku pendiri robot trading Auto Trade Gold bersama dengan tersangka Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.
Selanjutnya, Chandra Bayu alias Bayu Walker berperan mensetting Website serta expert advisor Robot Trading ATG.
&quot;Penetapan tersangka 3 orang,&quot; kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Whisnu menjelaskan, para tersangka ini disangka melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/ atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

BACA JUGA:
Bareskrim Sudah Panggil Dito Mahendra untuk Klarifikasi Senpi tapi Tak Hadir

Sebelumnya, Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA:
 Bareskrim Sebut 9 dari 15 Senpi di Rumah Dito Mahendra Diduga Ilegal&amp;nbsp; &amp;nbsp;
&quot;Sudah ditetapkan tersangka,&quot; ujar Whisnu.
Whisnu menjelaskan bahwa, penetapan status tersangka ini merupakan penyidikan tersendiri yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Dengan begitu, pengusutan itu berbeda dengan yang dilakukan oleh Polres Malang Kota.
&quot;Tidak ditarik, sama-sama ditangani perkaranya baik di Polres Malang juga di Bareskrim,&quot; ujar Whisnu.

</content:encoded></item></channel></rss>
