<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Marak Pejabat Flexing, KPK: Momentum Percepat Pengesahan RUU Perampasan Aset</title><description>Ali Fikri menyoroti maraknya laporan terkait gaya hidup mewah alias flexing para pejabat negara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/30/337/2790465/marak-pejabat-flexing-kpk-momentum-percepat-pengesahan-ruu-perampasan-aset</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/30/337/2790465/marak-pejabat-flexing-kpk-momentum-percepat-pengesahan-ruu-perampasan-aset"/><item><title>Marak Pejabat Flexing, KPK: Momentum Percepat Pengesahan RUU Perampasan Aset</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/30/337/2790465/marak-pejabat-flexing-kpk-momentum-percepat-pengesahan-ruu-perampasan-aset</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/30/337/2790465/marak-pejabat-flexing-kpk-momentum-percepat-pengesahan-ruu-perampasan-aset</guid><pubDate>Kamis 30 Maret 2023 22:50 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/30/337/2790465/marak-pejabat-flexing-kpk-momentum-percepat-pengesahan-ruu-perampasan-aset-3HcbGSaY3F.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/30/337/2790465/marak-pejabat-flexing-kpk-momentum-percepat-pengesahan-ruu-perampasan-aset-3HcbGSaY3F.jpg</image><title>Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyoroti maraknya laporan terkait gaya hidup mewah alias flexing para pejabat negara.

Menurut Ali, hal tersebut seharusnya bisa menjadi momentum pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) perampasan aset.

&quot;Saya kira ini momen yang tepat, ketika ada beberapa laporan masyarakat, atensi masyarakat, terkait dengan gaya hidup penyelenggaran negara. Terlebih saat ini KPK juga sedang melakukan proses penyidikan terkait dengan perkara yang terbaru yang sempat ramai jadi pemberitaan,&quot; kata Ali di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

&quot;Saya kira ini waktu yang tepat untuk segera mensahkan RUU perampasan aset sebagai support untuk penegakan hukum tindak pidana korupsi yang sedang kami lakukan ya,&quot; tambahnya.

BACA JUGA:
KPK Akan Kroscek Harta Pj Bupati Bombana Usai Pamer di Medsos


Ali mengatakan, KPK saat ini hanya memaksimalkan perampasan aset para terpidana korupsi dengan dasar putusan pengadilan. Jika nantinya RUU perampasan aset disahkan, maka bisa menjadi senjata baru KPK untuk memaksimalkan pemulihan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

&quot;Karena pada gilirannya setiap perkara korupsi pasti pada ujungnya ada perampasan aset, sampai saat ini kami berupaya untuk perampasan aset itu dilakukan dengan putusan pengadilan, melalui persidangan,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Disorot karena Pamer Kekayaan, Begini Aksi Kasat Lantas Cantik Interaksi dengan Disabilitas


Ali mengungkapkan, dengan disahkannya RUU perampasan aset sangat memudahkan dalam merampas aset para koruptor baik melalui persidangan ataupun di luarnya.



&quot;Sehingga ini kan mendukung secara norma hukum untuk penegak hukum hukum bisa mengoptimalkan aset recovery dari hasil korupsi,&quot; ujarnya.

</description><content:encoded>JAKARTA - Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyoroti maraknya laporan terkait gaya hidup mewah alias flexing para pejabat negara.

Menurut Ali, hal tersebut seharusnya bisa menjadi momentum pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) perampasan aset.

&quot;Saya kira ini momen yang tepat, ketika ada beberapa laporan masyarakat, atensi masyarakat, terkait dengan gaya hidup penyelenggaran negara. Terlebih saat ini KPK juga sedang melakukan proses penyidikan terkait dengan perkara yang terbaru yang sempat ramai jadi pemberitaan,&quot; kata Ali di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

&quot;Saya kira ini waktu yang tepat untuk segera mensahkan RUU perampasan aset sebagai support untuk penegakan hukum tindak pidana korupsi yang sedang kami lakukan ya,&quot; tambahnya.

BACA JUGA:
KPK Akan Kroscek Harta Pj Bupati Bombana Usai Pamer di Medsos


Ali mengatakan, KPK saat ini hanya memaksimalkan perampasan aset para terpidana korupsi dengan dasar putusan pengadilan. Jika nantinya RUU perampasan aset disahkan, maka bisa menjadi senjata baru KPK untuk memaksimalkan pemulihan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

&quot;Karena pada gilirannya setiap perkara korupsi pasti pada ujungnya ada perampasan aset, sampai saat ini kami berupaya untuk perampasan aset itu dilakukan dengan putusan pengadilan, melalui persidangan,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Disorot karena Pamer Kekayaan, Begini Aksi Kasat Lantas Cantik Interaksi dengan Disabilitas


Ali mengungkapkan, dengan disahkannya RUU perampasan aset sangat memudahkan dalam merampas aset para koruptor baik melalui persidangan ataupun di luarnya.



&quot;Sehingga ini kan mendukung secara norma hukum untuk penegak hukum hukum bisa mengoptimalkan aset recovery dari hasil korupsi,&quot; ujarnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
