<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Periksa 2 Pihak Swasta Terkait Korupsi BTS BAKTI Kominfo</title><description>Keterangan kedua orang saksi itu diperlukan guna memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara kelima tersangka.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/30/337/2790469/kejagung-periksa-2-pihak-swasta-terkait-korupsi-bts-bakti-kominfo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/30/337/2790469/kejagung-periksa-2-pihak-swasta-terkait-korupsi-bts-bakti-kominfo"/><item><title>Kejagung Periksa 2 Pihak Swasta Terkait Korupsi BTS BAKTI Kominfo</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/30/337/2790469/kejagung-periksa-2-pihak-swasta-terkait-korupsi-bts-bakti-kominfo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/30/337/2790469/kejagung-periksa-2-pihak-swasta-terkait-korupsi-bts-bakti-kominfo</guid><pubDate>Kamis 30 Maret 2023 23:15 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/30/337/2790469/kejagung-periksa-2-pihak-swasta-terkait-korupsi-bts-bakti-kominfo-0llkOVphq8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kejagung (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/30/337/2790469/kejagung-periksa-2-pihak-swasta-terkait-korupsi-bts-bakti-kominfo-0llkOVphq8.jpg</image><title>Kejagung (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil dua orang saksi pada Kamis, 30 Maret 2023.

Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo pada 2020 hingga 2022.

BACA JUGA:
 Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung Cekal 2 Orang&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Kedua orang yang diperiksa ialah AT selaku Direktur PT Inti Bangun Sejahtera, Tbk; dan LLGH selaku Bendahara PT Nusantara Global Telematika dan PT Paradita Infra Nusantara.

&quot;Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH,&quot; kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya.

BACA JUGA:
Kasus Bakti Kominfo, Kejagung Terima Pengembalian Uang Rp38,5 Miliar


Ketut menyampaikan, keterangan kedua orang saksi itu diperlukan guna memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara kelima tersangka.



&quot;Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,&quot; ujar Ketut.



Dalam perkara itu, Kejagung telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang. Keduanya ialah JS selaku pihak swasta dan DT, Direktur PT Anugerah Mega Perkasa.



Surat pencegahan ke luar negeri berlaku selama enam bulan sejak ditetapkan. Langkah ini diambil guna mencegah keduanya ke luar negeri dan tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia, demi kepentingan proses penyidikan karena dugaan keterlibatannya dalam perkara dimaksud.

</description><content:encoded>JAKARTA - Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil dua orang saksi pada Kamis, 30 Maret 2023.

Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo pada 2020 hingga 2022.

BACA JUGA:
 Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung Cekal 2 Orang&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Kedua orang yang diperiksa ialah AT selaku Direktur PT Inti Bangun Sejahtera, Tbk; dan LLGH selaku Bendahara PT Nusantara Global Telematika dan PT Paradita Infra Nusantara.

&quot;Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH,&quot; kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya.

BACA JUGA:
Kasus Bakti Kominfo, Kejagung Terima Pengembalian Uang Rp38,5 Miliar


Ketut menyampaikan, keterangan kedua orang saksi itu diperlukan guna memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara kelima tersangka.



&quot;Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,&quot; ujar Ketut.



Dalam perkara itu, Kejagung telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang. Keduanya ialah JS selaku pihak swasta dan DT, Direktur PT Anugerah Mega Perkasa.



Surat pencegahan ke luar negeri berlaku selama enam bulan sejak ditetapkan. Langkah ini diambil guna mencegah keduanya ke luar negeri dan tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia, demi kepentingan proses penyidikan karena dugaan keterlibatannya dalam perkara dimaksud.

</content:encoded></item></channel></rss>
