<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Poin Eksepsi AG Pacar Mario Dandy saat Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora</title><description>Adapun poin yang dibacakan berkaitan syarat formil anak AG dalam proses penyidikan kasus tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/30/338/2790018/poin-eksepsi-ag-pacar-mario-dandy-saat-sidang-kasus-penganiayaan-david-ozora</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/30/338/2790018/poin-eksepsi-ag-pacar-mario-dandy-saat-sidang-kasus-penganiayaan-david-ozora"/><item><title>Poin Eksepsi AG Pacar Mario Dandy saat Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/30/338/2790018/poin-eksepsi-ag-pacar-mario-dandy-saat-sidang-kasus-penganiayaan-david-ozora</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/30/338/2790018/poin-eksepsi-ag-pacar-mario-dandy-saat-sidang-kasus-penganiayaan-david-ozora</guid><pubDate>Kamis 30 Maret 2023 11:59 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/30/338/2790018/poin-eksepsi-ag-pacar-mario-dandy-saat-sidang-kasus-penganiayaan-david-ozora-IYY0Eq90gi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rekonstruksi penganiayaan David/Foto: Antara</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/30/338/2790018/poin-eksepsi-ag-pacar-mario-dandy-saat-sidang-kasus-penganiayaan-david-ozora-IYY0Eq90gi.jpg</image><title>Rekonstruksi penganiayaan David/Foto: Antara</title></images><description>JAKARTA-Kuasa hukum AG membacakan eksepsinya atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan kasus penganiayaan David Ozora pada Kamis (30/3/2023).
Adapun poin yang dibacakan berkaitan syarat formil anak AG dalam proses penyidikan kasus penganiayaan sadis tersebut.

BACA JUGA:
 Sidang Vonis AG Dipastikan Berlangsung Terbuka

&quot;Itu (Eksepsi) tidak bisa kami share karena UU SPPA sehingga kami hanya bisa menyampaikan ini terkait syarat formil anak AG dalam proses penyidikan, penuntutan, sampai persidangan kali ini,&quot; ujar pengacara AG, Mangatta Toding Allo pada wartawan, Kamis (30/3/2023).

BACA JUGA:
Keluarga David Ozora Harap AG Pacar Mario Dihukum Seberat-Beratnya

Dikatakannya, nota keberatan atau Eksepsi dari tim pengacara AG telah disampaikan di persidangan pada Kamis (30/3/2023) pagi tadi atas surat dakwaan yang dibacakan JPU pada Rabu, 29 Maret 2023 kemarin.
Berbeda dengan sidang kasus lainnya, persidangan kasus anak tak bisa disampaikan ke publik karena digelar secara tertutup.Namun, kata dia, inti eksepsi tersebut menanggapi tentang syarat-syarat formil dalam proses penyidikan yang menjerat kliennya itu. Atas Eksepsi itu, Jaksa pun mengajukan tanggapan atas eksepsi tim pengacara AG.

&quot;Besok akan ada tanggapan dari JPU kemudian nanti diputuskan oleh hakim pemeriksa untuk putusan selanya,&quot; tutupnya.

</description><content:encoded>JAKARTA-Kuasa hukum AG membacakan eksepsinya atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan kasus penganiayaan David Ozora pada Kamis (30/3/2023).
Adapun poin yang dibacakan berkaitan syarat formil anak AG dalam proses penyidikan kasus penganiayaan sadis tersebut.

BACA JUGA:
 Sidang Vonis AG Dipastikan Berlangsung Terbuka

&quot;Itu (Eksepsi) tidak bisa kami share karena UU SPPA sehingga kami hanya bisa menyampaikan ini terkait syarat formil anak AG dalam proses penyidikan, penuntutan, sampai persidangan kali ini,&quot; ujar pengacara AG, Mangatta Toding Allo pada wartawan, Kamis (30/3/2023).

BACA JUGA:
Keluarga David Ozora Harap AG Pacar Mario Dihukum Seberat-Beratnya

Dikatakannya, nota keberatan atau Eksepsi dari tim pengacara AG telah disampaikan di persidangan pada Kamis (30/3/2023) pagi tadi atas surat dakwaan yang dibacakan JPU pada Rabu, 29 Maret 2023 kemarin.
Berbeda dengan sidang kasus lainnya, persidangan kasus anak tak bisa disampaikan ke publik karena digelar secara tertutup.Namun, kata dia, inti eksepsi tersebut menanggapi tentang syarat-syarat formil dalam proses penyidikan yang menjerat kliennya itu. Atas Eksepsi itu, Jaksa pun mengajukan tanggapan atas eksepsi tim pengacara AG.

&quot;Besok akan ada tanggapan dari JPU kemudian nanti diputuskan oleh hakim pemeriksa untuk putusan selanya,&quot; tutupnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
