<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap 7 Preman Minta Uang THR ke Pedagang di Tangerang</title><description>Sebanyak 7 orang preman di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang ditangkap polisi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/30/338/2790213/polisi-tangkap-7-preman-minta-uang-thr-ke-pedagang-di-tangerang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/30/338/2790213/polisi-tangkap-7-preman-minta-uang-thr-ke-pedagang-di-tangerang"/><item><title>Polisi Tangkap 7 Preman Minta Uang THR ke Pedagang di Tangerang</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/30/338/2790213/polisi-tangkap-7-preman-minta-uang-thr-ke-pedagang-di-tangerang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/30/338/2790213/polisi-tangkap-7-preman-minta-uang-thr-ke-pedagang-di-tangerang</guid><pubDate>Kamis 30 Maret 2023 15:26 WIB</pubDate><dc:creator>Isty Maulidya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/30/338/2790213/polisi-tangkap-7-preman-minta-uang-thr-ke-pedagang-di-tangerang-mwSqB2TfX2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/30/338/2790213/polisi-tangkap-7-preman-minta-uang-thr-ke-pedagang-di-tangerang-mwSqB2TfX2.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Freepik)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wOS8xLzE2NDAxOC81L3g4ajU3cHQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
TANGERANG - Sebanyak 7 orang preman di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang ditangkap polisi karena meminta uang THR kepada para pedagang di Pasar Malam Taman Asri Lama Cipadu. Penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari informasi yang diterima melalui aduan Command Center 082211110110 dan  Call Center 110.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menegaskan tidak akan mentolerir segala tindakan pemerasan kepada pelaku usaha berkedok permintaan THR dari ormas ataupun perorangan.

&quot;Para pedagang ini cepat lapor, upaya pemalakan dengan modus THR bisa dicegah di Pasar Malam Taman Asri Lama Cipadu Kota Tangerang,&quot; jelas Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui pesan singkatnya. Kamis (30/3/2023) pagi.

BACA JUGA:
Preman Kampung Tewas Dikeroyok dan Dibakar Warga Langkat Usai Ancam Pakai Parang&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Para pedagang resah karena mendapatkan surat edaran permintaan THR sebesar Rp300 ribu per pedagang, Mereka mengatasnamakan pribadi, bukan dari organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu.

&quot;Kita berhasil mengamankan 7 orang pelaku pemerasan modus THR, S alias Jeger (43) selaku ketua dan 6 anggotanya JE, RA, ASS, YL, AS dan AT berikut barang bukti uang tunai Rp785 ribu dan buku catatan penerimaan uang THR,&quot; ungkapnya.

BACA JUGA:
 Kerap Palak Sopir Truk, 2 Preman Kampung Ditangkap Polisi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Selanjutnya, ketujuh orang tersebut dibawa ke Mapolsek Ciledug untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut.Zain kembali menegaskan, polisi akan lebih mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dalam menciptakan situasi kondusif, aman dan nyaman selama bulan suci Ramadhan, arus mudik hingga perayaan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah mendatang.



&quot;Permintaan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,&quot; pungkasnya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wOS8xLzE2NDAxOC81L3g4ajU3cHQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
TANGERANG - Sebanyak 7 orang preman di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang ditangkap polisi karena meminta uang THR kepada para pedagang di Pasar Malam Taman Asri Lama Cipadu. Penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari informasi yang diterima melalui aduan Command Center 082211110110 dan  Call Center 110.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menegaskan tidak akan mentolerir segala tindakan pemerasan kepada pelaku usaha berkedok permintaan THR dari ormas ataupun perorangan.

&quot;Para pedagang ini cepat lapor, upaya pemalakan dengan modus THR bisa dicegah di Pasar Malam Taman Asri Lama Cipadu Kota Tangerang,&quot; jelas Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui pesan singkatnya. Kamis (30/3/2023) pagi.

BACA JUGA:
Preman Kampung Tewas Dikeroyok dan Dibakar Warga Langkat Usai Ancam Pakai Parang&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Para pedagang resah karena mendapatkan surat edaran permintaan THR sebesar Rp300 ribu per pedagang, Mereka mengatasnamakan pribadi, bukan dari organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu.

&quot;Kita berhasil mengamankan 7 orang pelaku pemerasan modus THR, S alias Jeger (43) selaku ketua dan 6 anggotanya JE, RA, ASS, YL, AS dan AT berikut barang bukti uang tunai Rp785 ribu dan buku catatan penerimaan uang THR,&quot; ungkapnya.

BACA JUGA:
 Kerap Palak Sopir Truk, 2 Preman Kampung Ditangkap Polisi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Selanjutnya, ketujuh orang tersebut dibawa ke Mapolsek Ciledug untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut.Zain kembali menegaskan, polisi akan lebih mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dalam menciptakan situasi kondusif, aman dan nyaman selama bulan suci Ramadhan, arus mudik hingga perayaan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah mendatang.



&quot;Permintaan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,&quot; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
