<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Suap dan Pencucian Uang, Mantan Kakanwil BPN Riau Segera Disidang   </title><description>M Syahrir bakal disidang atas perkara dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/31/337/2790598/kasus-suap-dan-pencucian-uang-mantan-kakanwil-bpn-riau-segera-disidang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/31/337/2790598/kasus-suap-dan-pencucian-uang-mantan-kakanwil-bpn-riau-segera-disidang"/><item><title>Kasus Suap dan Pencucian Uang, Mantan Kakanwil BPN Riau Segera Disidang   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/31/337/2790598/kasus-suap-dan-pencucian-uang-mantan-kakanwil-bpn-riau-segera-disidang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/31/337/2790598/kasus-suap-dan-pencucian-uang-mantan-kakanwil-bpn-riau-segera-disidang</guid><pubDate>Jum'at 31 Maret 2023 09:29 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/31/337/2790598/kasus-suap-dan-pencucian-uang-mantan-kakanwil-bpn-riau-segera-disidang-XgWDz3gFbK.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/31/337/2790598/kasus-suap-dan-pencucian-uang-mantan-kakanwil-bpn-riau-segera-disidang-XgWDz3gFbK.jpeg</image><title>Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)</title></images><description>JAKARTA - Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, M Syahrir (MS) segera menjalani persidangan. M Syahrir bakal disidang atas perkara dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa tim penyidik telah merampungkan berkas penyidikan M Syahrir. Bahkan, kata Ali, berkas penyidikan M Syahrir telah dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

&quot;Telah diserahkan tersangka dan barang bukti atas nama MS dari tim penyidik kepada tim jaksa KPK,&quot; kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (31/3/2023).

BACA JUGA:
 5 Fakta KPK Periksa Plh Dirjen Minerba, Buntut Kasus Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Lebih lanjut, Ali memastikan bahwa alat bukti dalam menguatkan unsur-unsur pasal dugaan penerimaan suap dan TPPU telah terpenuhi. Sehingga, sambungnya, berkas penyidikan M Syahrir dinyatakan lengkap oleh tim jaksa.

&quot;Pelimpahan berkas dakwaan berikut surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja,&quot; kata Ali.

BACA JUGA:
KPK Akan Kroscek Harta Pj Bupati Bombana Usai Pamer di Medsos

Diketahui sebelumnya, KPK kembali menetapkan mantan Kakanwil BPN Provinsi Riau, M Syahrir sebagai tersangka. Kali ini, M Syahrir ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).&amp;nbsp;M Syahrir sebelumnya telah dijerat lebih dulu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA). KPK menduga M Syahrir telah mengalihkan, membelanjakan, mengubah bentuk hingga menyembunyikan harta kekayaan yang berasal dari suap.



</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, M Syahrir (MS) segera menjalani persidangan. M Syahrir bakal disidang atas perkara dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa tim penyidik telah merampungkan berkas penyidikan M Syahrir. Bahkan, kata Ali, berkas penyidikan M Syahrir telah dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

&quot;Telah diserahkan tersangka dan barang bukti atas nama MS dari tim penyidik kepada tim jaksa KPK,&quot; kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (31/3/2023).

BACA JUGA:
 5 Fakta KPK Periksa Plh Dirjen Minerba, Buntut Kasus Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Lebih lanjut, Ali memastikan bahwa alat bukti dalam menguatkan unsur-unsur pasal dugaan penerimaan suap dan TPPU telah terpenuhi. Sehingga, sambungnya, berkas penyidikan M Syahrir dinyatakan lengkap oleh tim jaksa.

&quot;Pelimpahan berkas dakwaan berikut surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja,&quot; kata Ali.

BACA JUGA:
KPK Akan Kroscek Harta Pj Bupati Bombana Usai Pamer di Medsos

Diketahui sebelumnya, KPK kembali menetapkan mantan Kakanwil BPN Provinsi Riau, M Syahrir sebagai tersangka. Kali ini, M Syahrir ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).&amp;nbsp;M Syahrir sebelumnya telah dijerat lebih dulu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA). KPK menduga M Syahrir telah mengalihkan, membelanjakan, mengubah bentuk hingga menyembunyikan harta kekayaan yang berasal dari suap.



</content:encoded></item></channel></rss>
