<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sertijab Kapolda, Polri Ingatkan Larangan Gaya Hidup Mewah</title><description>Sertijab Kapolda, Polri Ingatkan Larangan Gaya Hidup Mewah
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/31/337/2790962/sertijab-kapolda-polri-ingatkan-larangan-gaya-hidup-mewah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/31/337/2790962/sertijab-kapolda-polri-ingatkan-larangan-gaya-hidup-mewah"/><item><title>Sertijab Kapolda, Polri Ingatkan Larangan Gaya Hidup Mewah</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/31/337/2790962/sertijab-kapolda-polri-ingatkan-larangan-gaya-hidup-mewah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/31/337/2790962/sertijab-kapolda-polri-ingatkan-larangan-gaya-hidup-mewah</guid><pubDate>Jum'at 31 Maret 2023 16:26 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/31/337/2790962/sertijab-kapolda-polri-ingatkan-larangan-gaya-hidup-mewah-MioAhH7AmG.jfif" expression="full" type="image/jpeg">Irjen Dedi Prasetyo saat menjabat Kadiv Humas Polri. (Dok Polri)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/31/337/2790962/sertijab-kapolda-polri-ingatkan-larangan-gaya-hidup-mewah-MioAhH7AmG.jfif</image><title>Irjen Dedi Prasetyo saat menjabat Kadiv Humas Polri. (Dok Polri)</title></images><description>
JAKARTA - Polri mengingatkan kepada seluruh personel Polri untuk menghindari serta tidak bergaya hidup mewah atau hedon. Hal itu kembali disampaikan diingatkan setelah serah terima jabatan Kapolda, Jumat (31/3/2023).

Asisten Kapolri Bidang SDM (As SDM), Irjen Dedi Prasetyo, menekankan aturan larangan untuk bergaya hidup mewah bagi anggota Korps Bhayangkara telah diatur dalam Peraturan Kapolri, termasuk sanksi bagi mereka yang melanggar.

&quot;Itu (gaya hidup mewah) sudah ada Perkapnya (Peraturan Kapolri), Perkap 8 tahun 2017, saya rasa sudah paham,&quot; kata Dedi di Gedung Rupatama Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023).

Ia mengungkapkan, Polri selalu mengingatkan kepada para jajaran untuk tidak hidup bermewah-mewah. Apalagi jika ditemukan pelanggaran semacam itu, lanjut Dedi, pasti bakal ditindak tegas.



BACA JUGA:
 Pesan Kapolri ke PJU dan Kapolda: Kawal Kebijakan Presiden hingga Jaga Kepercayaan Publik&amp;nbsp; &amp;nbsp;



&quot;Dari Mabes Polri juga sudah selalu memberikan direktif setiap ada kesalahan seperti dan sanksi hukumnya juga sudah sangat jelas, dengan sanksi hukuman disiplin dan sanksi hukum administratif,&quot; ujar Dedi.



BACA JUGA:
Rotasi Polri: Nana Sudjana Jadi Inspektur Utama DPR dan Suntana Wakil BSSN&amp;nbsp; &amp;nbsp;



Sebagaimana diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melantik sejumlah Perwira Tinggi (Pati) Polri dalam jabatan baru. Setidaknya ada tujuh Kapolda yang berotasi.

</description><content:encoded>
JAKARTA - Polri mengingatkan kepada seluruh personel Polri untuk menghindari serta tidak bergaya hidup mewah atau hedon. Hal itu kembali disampaikan diingatkan setelah serah terima jabatan Kapolda, Jumat (31/3/2023).

Asisten Kapolri Bidang SDM (As SDM), Irjen Dedi Prasetyo, menekankan aturan larangan untuk bergaya hidup mewah bagi anggota Korps Bhayangkara telah diatur dalam Peraturan Kapolri, termasuk sanksi bagi mereka yang melanggar.

&quot;Itu (gaya hidup mewah) sudah ada Perkapnya (Peraturan Kapolri), Perkap 8 tahun 2017, saya rasa sudah paham,&quot; kata Dedi di Gedung Rupatama Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023).

Ia mengungkapkan, Polri selalu mengingatkan kepada para jajaran untuk tidak hidup bermewah-mewah. Apalagi jika ditemukan pelanggaran semacam itu, lanjut Dedi, pasti bakal ditindak tegas.



BACA JUGA:
 Pesan Kapolri ke PJU dan Kapolda: Kawal Kebijakan Presiden hingga Jaga Kepercayaan Publik&amp;nbsp; &amp;nbsp;



&quot;Dari Mabes Polri juga sudah selalu memberikan direktif setiap ada kesalahan seperti dan sanksi hukumnya juga sudah sangat jelas, dengan sanksi hukuman disiplin dan sanksi hukum administratif,&quot; ujar Dedi.



BACA JUGA:
Rotasi Polri: Nana Sudjana Jadi Inspektur Utama DPR dan Suntana Wakil BSSN&amp;nbsp; &amp;nbsp;



Sebagaimana diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melantik sejumlah Perwira Tinggi (Pati) Polri dalam jabatan baru. Setidaknya ada tujuh Kapolda yang berotasi.

</content:encoded></item></channel></rss>
