<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenkeu Akui Tak Ada Perbedaan Data Transaksi Janggal, Ini Reaksi Mahfud MD</title><description>Dengan begitu&amp;nbsp;yang sebelumnya menjadi polemik saat RDPU Komisi III menjadi clear.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/31/337/2791101/kemenkeu-akui-tak-ada-perbedaan-data-transaksi-janggal-ini-reaksi-mahfud-md</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/31/337/2791101/kemenkeu-akui-tak-ada-perbedaan-data-transaksi-janggal-ini-reaksi-mahfud-md"/><item><title>Kemenkeu Akui Tak Ada Perbedaan Data Transaksi Janggal, Ini Reaksi Mahfud MD</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/31/337/2791101/kemenkeu-akui-tak-ada-perbedaan-data-transaksi-janggal-ini-reaksi-mahfud-md</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/31/337/2791101/kemenkeu-akui-tak-ada-perbedaan-data-transaksi-janggal-ini-reaksi-mahfud-md</guid><pubDate>Jum'at 31 Maret 2023 20:52 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/31/337/2791101/kemenkeu-akui-tak-ada-perbedaan-data-transaksi-janggal-ini-reaksi-mahfud-md-NTciMoqFhz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mahfud MD (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/31/337/2791101/kemenkeu-akui-tak-ada-perbedaan-data-transaksi-janggal-ini-reaksi-mahfud-md-NTciMoqFhz.jpg</image><title>Mahfud MD (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8zMS8xLzE2NDgxMS81L3g4am1veWs=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengakui bahwa data transaksi janggal yang dicatat Kemenkeu berdasarkan surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sama dengan yang dicatat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Merespons hal tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa dengan begitu perbedaan data antara Kemenkeu dan Kemenko Polhukam yang sebelumnya menjadi polemik saat RDPU Komisi III menjadi clear.
&quot;Ya, tidak menutupi data dan sekarang Wamenkeu kan mengakui bahwa angka agregatnya adalah 349 T. Sama dengan yang saya katakan di Komisi III DPR bahwa, datanya sama 300 surat, agregatnya 349 T. Bedanya, hanya cara menyajikan,&quot; kata Mahfud kepada wartawan Jumat (31/3/2023).
&quot;Clear kan? Benar 300 surat dan 349 T, kan? Kemenkeu tak menutupi melainkan hanya memilah, sedangkan PPATK menyatukan data. Kan itu yang saya bilang di Komisi III,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
Sri Mulyani-Mahfud MD Beda Data soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Begini Penjelasan Wamenkeu

Untuk diketahui, saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin 27 Maret 2023, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, transaksi mencurigakan Rp349 di Kemenkeu seperti dilaporkan PPATK bukan TPPU maupun korupsi.

BACA JUGA:
Disinggung Mahfud MD soal Pencucian Uang Rp189 Triliun, Heru Pambudi Buka Suara

Menurut Sri Mulyani, data yang terkait PNS di Kemenkeu hanya Rp3,3 triliun. Nilai itu, kata Sri Mulyani, merupakan transaksi debit kredit pegawai termasuk penghasilan resmi, transaksi keluarga, dan jual beli harta untuk kurun waktu 2009 sampai 2023 yang telah ditindaklanjuti.
&quot;Jadi yang benar-benar berhubungan Rp3,3 triliun periode 2009-2023. Seluruh transaksi debit kredit pegawai, termasuk penghasilan resmi, transaksi dengan keluarga, jual beli aset, jual beli rumah, itu Rp3,3 triliun,&quot; katanya.Data yang diungkap Sri Mulyani tersebut berbeda dengan Mahfud MD. Sehingga saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Anggota Komisi III DPR menanyakan penyebab perbedaan itu.
Mahfud kemudian menjelaskan, salah satu kesalahan Sri Mulyani adalah saat menyampaikan nilai transaksi Rp3,3 triliun yang merupakan akumulasi transaksi debit kredit pegawai Kemenkeu kepada Komisi XI DPR. Sri Mulyani mengatakan, nilai itu termasuk penghasilan resmi, transaksi dengan keluarga, dan jual beli harta untuk kurun waktu 2009-2023 yang telah ditindaklanjuti.
Namun Mahfud meluruskan pernyataan Sri Mulyani tersebut karena nilai transaksi yang sebenarnya adalah Rp35,5 triliun. Nilai tersebut melibatkan 461 entitas dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenkeu, 11 entitas dari ASN kementerian/lembaga lain, dan 294 non ASN.
&quot;Transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kementerian Keuangan, kemarin Ibu Sri Mulyani di Komisi XI hanya Rp3 triliun, yang benar Rp35 triliun,&quot; kata Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8zMS8xLzE2NDgxMS81L3g4am1veWs=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengakui bahwa data transaksi janggal yang dicatat Kemenkeu berdasarkan surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sama dengan yang dicatat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Merespons hal tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa dengan begitu perbedaan data antara Kemenkeu dan Kemenko Polhukam yang sebelumnya menjadi polemik saat RDPU Komisi III menjadi clear.
&quot;Ya, tidak menutupi data dan sekarang Wamenkeu kan mengakui bahwa angka agregatnya adalah 349 T. Sama dengan yang saya katakan di Komisi III DPR bahwa, datanya sama 300 surat, agregatnya 349 T. Bedanya, hanya cara menyajikan,&quot; kata Mahfud kepada wartawan Jumat (31/3/2023).
&quot;Clear kan? Benar 300 surat dan 349 T, kan? Kemenkeu tak menutupi melainkan hanya memilah, sedangkan PPATK menyatukan data. Kan itu yang saya bilang di Komisi III,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
Sri Mulyani-Mahfud MD Beda Data soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Begini Penjelasan Wamenkeu

Untuk diketahui, saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin 27 Maret 2023, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, transaksi mencurigakan Rp349 di Kemenkeu seperti dilaporkan PPATK bukan TPPU maupun korupsi.

BACA JUGA:
Disinggung Mahfud MD soal Pencucian Uang Rp189 Triliun, Heru Pambudi Buka Suara

Menurut Sri Mulyani, data yang terkait PNS di Kemenkeu hanya Rp3,3 triliun. Nilai itu, kata Sri Mulyani, merupakan transaksi debit kredit pegawai termasuk penghasilan resmi, transaksi keluarga, dan jual beli harta untuk kurun waktu 2009 sampai 2023 yang telah ditindaklanjuti.
&quot;Jadi yang benar-benar berhubungan Rp3,3 triliun periode 2009-2023. Seluruh transaksi debit kredit pegawai, termasuk penghasilan resmi, transaksi dengan keluarga, jual beli aset, jual beli rumah, itu Rp3,3 triliun,&quot; katanya.Data yang diungkap Sri Mulyani tersebut berbeda dengan Mahfud MD. Sehingga saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Anggota Komisi III DPR menanyakan penyebab perbedaan itu.
Mahfud kemudian menjelaskan, salah satu kesalahan Sri Mulyani adalah saat menyampaikan nilai transaksi Rp3,3 triliun yang merupakan akumulasi transaksi debit kredit pegawai Kemenkeu kepada Komisi XI DPR. Sri Mulyani mengatakan, nilai itu termasuk penghasilan resmi, transaksi dengan keluarga, dan jual beli harta untuk kurun waktu 2009-2023 yang telah ditindaklanjuti.
Namun Mahfud meluruskan pernyataan Sri Mulyani tersebut karena nilai transaksi yang sebenarnya adalah Rp35,5 triliun. Nilai tersebut melibatkan 461 entitas dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenkeu, 11 entitas dari ASN kementerian/lembaga lain, dan 294 non ASN.
&quot;Transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kementerian Keuangan, kemarin Ibu Sri Mulyani di Komisi XI hanya Rp3 triliun, yang benar Rp35 triliun,&quot; kata Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).



</content:encoded></item></channel></rss>
