<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sampaikan Tanggapan Eksepsi, Jaksa Tetap Pada Dakwaannya Terhadap AG Pacar Mario</title><description>JPU menyampaikan tanggapannya atas eksepsi terdakwa anak AG di kasus dugaan penganiayaan David Ozora&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/31/338/2790636/sampaikan-tanggapan-eksepsi-jaksa-tetap-pada-dakwaannya-terhadap-ag-pacar-mario</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/31/338/2790636/sampaikan-tanggapan-eksepsi-jaksa-tetap-pada-dakwaannya-terhadap-ag-pacar-mario"/><item><title>Sampaikan Tanggapan Eksepsi, Jaksa Tetap Pada Dakwaannya Terhadap AG Pacar Mario</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/31/338/2790636/sampaikan-tanggapan-eksepsi-jaksa-tetap-pada-dakwaannya-terhadap-ag-pacar-mario</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/31/338/2790636/sampaikan-tanggapan-eksepsi-jaksa-tetap-pada-dakwaannya-terhadap-ag-pacar-mario</guid><pubDate>Jum'at 31 Maret 2023 10:19 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/31/338/2790636/sampaikan-tanggapan-eksepsi-jaksa-tetap-pada-dakwaannya-terhadap-ag-pacar-mario-O8iiDlGH6N.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Jaksa tetap pada dkwaanya terhadap AG/Foto: Ari Sandita</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/31/338/2790636/sampaikan-tanggapan-eksepsi-jaksa-tetap-pada-dakwaannya-terhadap-ag-pacar-mario-O8iiDlGH6N.JPG</image><title>Jaksa tetap pada dkwaanya terhadap AG/Foto: Ari Sandita</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xMy8xLzE2NDI0Mi81L3g4ajU2aWQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapannya atas eksepsi terdakwa anak AG di kasus dugaan penganiayaan David Ozora pada Jumat (31/3/2023) ini. Jaksa pun tetap pada pendirian atas dakwaannya.

&quot;Sekali lagi soal pokoknya kita enggak bisa bicara. Tapi mereka membantah dari beberapa poin keberatan kami dan mereka tetap pada dakwaannya,&quot; ujar pengacara AG, Mangatta Toding Allo pada wartawan, Jumat (31/3/2023).

BACA JUGA:
Rusia Klaim Tangkap Basah Wartawan Amerika Atas Tuduhan Spionase

Menurut Toding, jaksa telah menyampaikan pandangannya terhadap eksepsi yang telah diajukan pihaknya itu. Namun, dia tak bisa membeberkan poin apa saja yang ditanggapi Jaksa atas Eksepsinya itu lantaran telah masuk pokok materinya.

&quot;Hari Senin (3 April 2023) nanti akan diagendakan putusan sela dan setelah itu mungkin kalau eksepsi ditolak akan lanjut ke persidangan dan pemeriksaan saksi-saksi,&quot; tuturnya.

BACA JUGA:
AG Pacar Mario Kembali Jalani Sidang Hari ini, Agenda Tanggapan Jaksa

Mangatta menambahkan, usai putusan sela dibacakan pada Senin, 3 April 2023 mendatang, hakim bakal langsung mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa. Namun, dia belum tahu berapa saksi dan siapa saja yang bakal dihadirkan jaksa nantinya.





</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8xMy8xLzE2NDI0Mi81L3g4ajU2aWQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapannya atas eksepsi terdakwa anak AG di kasus dugaan penganiayaan David Ozora pada Jumat (31/3/2023) ini. Jaksa pun tetap pada pendirian atas dakwaannya.

&quot;Sekali lagi soal pokoknya kita enggak bisa bicara. Tapi mereka membantah dari beberapa poin keberatan kami dan mereka tetap pada dakwaannya,&quot; ujar pengacara AG, Mangatta Toding Allo pada wartawan, Jumat (31/3/2023).

BACA JUGA:
Rusia Klaim Tangkap Basah Wartawan Amerika Atas Tuduhan Spionase

Menurut Toding, jaksa telah menyampaikan pandangannya terhadap eksepsi yang telah diajukan pihaknya itu. Namun, dia tak bisa membeberkan poin apa saja yang ditanggapi Jaksa atas Eksepsinya itu lantaran telah masuk pokok materinya.

&quot;Hari Senin (3 April 2023) nanti akan diagendakan putusan sela dan setelah itu mungkin kalau eksepsi ditolak akan lanjut ke persidangan dan pemeriksaan saksi-saksi,&quot; tuturnya.

BACA JUGA:
AG Pacar Mario Kembali Jalani Sidang Hari ini, Agenda Tanggapan Jaksa

Mangatta menambahkan, usai putusan sela dibacakan pada Senin, 3 April 2023 mendatang, hakim bakal langsung mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa. Namun, dia belum tahu berapa saksi dan siapa saja yang bakal dihadirkan jaksa nantinya.





</content:encoded></item></channel></rss>
