<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Curi Konten dan Siarkan di Website Ilegal, Dua Pria Diringkus Polda Lampung</title><description>Keduanya juga menyiarkan siaran curian tersebut ke website atau aplikasi ilegal.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/31/340/2790870/curi-konten-dan-siarkan-di-website-ilegal-dua-pria-diringkus-polda-lampung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/31/340/2790870/curi-konten-dan-siarkan-di-website-ilegal-dua-pria-diringkus-polda-lampung"/><item><title>Curi Konten dan Siarkan di Website Ilegal, Dua Pria Diringkus Polda Lampung</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/31/340/2790870/curi-konten-dan-siarkan-di-website-ilegal-dua-pria-diringkus-polda-lampung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/31/340/2790870/curi-konten-dan-siarkan-di-website-ilegal-dua-pria-diringkus-polda-lampung</guid><pubDate>Jum'at 31 Maret 2023 14:47 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/31/340/2790870/curi-konten-dan-siarkan-di-website-ilegal-dua-pria-diringkus-polda-lampung-WLYAKVgC7n.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dua pria pencuri konten diamankan polisi/Foto: Ira Widyanti</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/31/340/2790870/curi-konten-dan-siarkan-di-website-ilegal-dua-pria-diringkus-polda-lampung-WLYAKVgC7n.jpg</image><title>Dua pria pencuri konten diamankan polisi/Foto: Ira Widyanti</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yOC8xLzE2NDY5Ni81L3g4amlwcm8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

BANDARLAMPUNG - Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengamankan dua warga Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah, Sabtu (11/3/2023).

Kedua pelaku berinisial AR (25) dan CW (29) ditangkap lantaran kedapatan mencuri konten siaran vidio.com dan siaran tv nasional lainnya. Keduanya juga menyiarkan siaran curian tersebut ke website atau aplikasi ilegal.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Warga Antasari Jaksel Protes Penutupan U-Turn, Dishub DKI Jakarta Evaluasi

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, keduanya ditangkap karena menyiarkan konten ilegal ke website atau aplikasi yang diberi nama SBOTV.

&quot;Keduanya ditangkap di Purworejo karena mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan judi dan streaming ilegal. Ini merupakan hasil dari patroli cyber dari aparat Polda Lampung,&quot; ujar Pandra, Jumat (31/3).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kios Tabung Elpiji Terbakar, Gara-Gara Warga yang Merokok Padahal Tercium Gas Bocor

Pandra mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, AR yang merupakan alumnus SMK jurusan teknik komputer berperan membuat aplikasi SBOTV dan mengambil  live streaming dari vidio.com dan tv nasional lainnya secara ilegal.

Sedangkan, peran tersangka CW berperan sebagai pemilik rekening penampung hasil aplikasi SBOTV.


&quot;Jadi ada yang membuat ada yang menampung hasil dari website ilegal ini,&quot; kata Pandra.



Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yOC8xLzE2NDY5Ni81L3g4amlwcm8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

BANDARLAMPUNG - Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengamankan dua warga Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah, Sabtu (11/3/2023).

Kedua pelaku berinisial AR (25) dan CW (29) ditangkap lantaran kedapatan mencuri konten siaran vidio.com dan siaran tv nasional lainnya. Keduanya juga menyiarkan siaran curian tersebut ke website atau aplikasi ilegal.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Warga Antasari Jaksel Protes Penutupan U-Turn, Dishub DKI Jakarta Evaluasi

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, keduanya ditangkap karena menyiarkan konten ilegal ke website atau aplikasi yang diberi nama SBOTV.

&quot;Keduanya ditangkap di Purworejo karena mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan judi dan streaming ilegal. Ini merupakan hasil dari patroli cyber dari aparat Polda Lampung,&quot; ujar Pandra, Jumat (31/3).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kios Tabung Elpiji Terbakar, Gara-Gara Warga yang Merokok Padahal Tercium Gas Bocor

Pandra mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, AR yang merupakan alumnus SMK jurusan teknik komputer berperan membuat aplikasi SBOTV dan mengambil  live streaming dari vidio.com dan tv nasional lainnya secara ilegal.

Sedangkan, peran tersangka CW berperan sebagai pemilik rekening penampung hasil aplikasi SBOTV.


&quot;Jadi ada yang membuat ada yang menampung hasil dari website ilegal ini,&quot; kata Pandra.



Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

</content:encoded></item></channel></rss>
