<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polda Lampung Ungkap Kasus Judi Online dan ITE, Begini Modus Operandinya</title><description>&quot;Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti di Jalan Karang, Purworejo, Jawa Tengah, pada 11 Maret 2023,&quot; ujarnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/31/340/2791066/polda-lampung-ungkap-kasus-judi-online-dan-ite-begini-modus-operandinya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/31/340/2791066/polda-lampung-ungkap-kasus-judi-online-dan-ite-begini-modus-operandinya"/><item><title>Polda Lampung Ungkap Kasus Judi Online dan ITE, Begini Modus Operandinya</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/31/340/2791066/polda-lampung-ungkap-kasus-judi-online-dan-ite-begini-modus-operandinya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/31/340/2791066/polda-lampung-ungkap-kasus-judi-online-dan-ite-begini-modus-operandinya</guid><pubDate>Jum'at 31 Maret 2023 19:42 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/31/340/2791066/polda-lampung-ungkap-kasus-judi-online-dan-ite-begini-modus-operandinya-bqoHcZezv7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra (Foto: Dok Polisi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/31/340/2791066/polda-lampung-ungkap-kasus-judi-online-dan-ite-begini-modus-operandinya-bqoHcZezv7.jpg</image><title>Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra (Foto: Dok Polisi)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8zMS82Ni8xNjQ4MDEvNS94OGptazg2&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
POLDA LAMPUNG - Ditreskrimsus Polda Lampung mengungkap dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan modus menjalankan aplikasi SBO TV yang mengiklankan judi online, Jumat (31/3/2023).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa pihaknya menangkap  2 orang tersangka yakni AR (24) dan CW (28). Keduanya diduga sebagai pembuat aplikasi SBO TV.
&quot;Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti di Jalan Karang, Purworejo, Jawa Tengah, pada 11 Maret 2023,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Judi Online Berkedok Trading yang Dibongkar Bareskrim Beromzet Miliaran Rupiah

Adapun kronologi pengungkapan kasus tersebut saat  Sudbit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan patroli siber dan ditemukan adanya aplikasi dengan nama SBO TV. &quot;Di mana dalam aplikasi tersebut telah mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,&quot; kata Zahwani.

BACA JUGA:
 Sediakan Lapak Judi Online, 2 Warga Aceh Dihukum Cambuk&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus ini di antaranya satu set PC. 1 laptop, 2 handphone berbagai merek. Lalu satu buku rekening dengan ATM atas nama  Cahyo Wibowo, 2 sim card, satu modem, dan uang tunai Rp79.500.000.Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny menyampaikan bahwa tersangka AR berperan membuat aplikasi SBO TV, mengambil live streaming secara ilegal dari TV nasional.
&quot;Sedangkan peran CW sebagai pemilik rekening penampung hasil dari aplikasi SBO TV atas nama pribadinya,&quot; ujarnua.
Kedua tersangka dijerat pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 56 KUHP.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8zMS82Ni8xNjQ4MDEvNS94OGptazg2&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
POLDA LAMPUNG - Ditreskrimsus Polda Lampung mengungkap dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan modus menjalankan aplikasi SBO TV yang mengiklankan judi online, Jumat (31/3/2023).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa pihaknya menangkap  2 orang tersangka yakni AR (24) dan CW (28). Keduanya diduga sebagai pembuat aplikasi SBO TV.
&quot;Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti di Jalan Karang, Purworejo, Jawa Tengah, pada 11 Maret 2023,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Judi Online Berkedok Trading yang Dibongkar Bareskrim Beromzet Miliaran Rupiah

Adapun kronologi pengungkapan kasus tersebut saat  Sudbit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan patroli siber dan ditemukan adanya aplikasi dengan nama SBO TV. &quot;Di mana dalam aplikasi tersebut telah mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,&quot; kata Zahwani.

BACA JUGA:
 Sediakan Lapak Judi Online, 2 Warga Aceh Dihukum Cambuk&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus ini di antaranya satu set PC. 1 laptop, 2 handphone berbagai merek. Lalu satu buku rekening dengan ATM atas nama  Cahyo Wibowo, 2 sim card, satu modem, dan uang tunai Rp79.500.000.Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny menyampaikan bahwa tersangka AR berperan membuat aplikasi SBO TV, mengambil live streaming secara ilegal dari TV nasional.
&quot;Sedangkan peran CW sebagai pemilik rekening penampung hasil dari aplikasi SBO TV atas nama pribadinya,&quot; ujarnua.
Kedua tersangka dijerat pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 56 KUHP.



</content:encoded></item></channel></rss>
