<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Tahun DPO, Terpidana Korupsi Bank Sumut Rp2,8 Miliar Ditangkap!</title><description>Terpidana diamankan di gerbang depan rumahnya Kompleks Metal setelah pihaknya melakukan pengintaian.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/31/608/2790497/4-tahun-dpo-terpidana-korupsi-bank-sumut-rp2-8-miliar-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/03/31/608/2790497/4-tahun-dpo-terpidana-korupsi-bank-sumut-rp2-8-miliar-ditangkap"/><item><title>4 Tahun DPO, Terpidana Korupsi Bank Sumut Rp2,8 Miliar Ditangkap!</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/03/31/608/2790497/4-tahun-dpo-terpidana-korupsi-bank-sumut-rp2-8-miliar-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/03/31/608/2790497/4-tahun-dpo-terpidana-korupsi-bank-sumut-rp2-8-miliar-ditangkap</guid><pubDate>Jum'at 31 Maret 2023 02:22 WIB</pubDate><dc:creator>Said Ilham</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/03/31/608/2790497/4-tahun-dpo-terpidana-korupsi-bank-sumut-rp2-8-miliar-ditangkap-aZvHKp7J3m.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Terpidana korupsi Bank Sumut Chee Yu atau A Yung ditangkap Kejati Sumut (Foto: Said Ilham)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/03/31/608/2790497/4-tahun-dpo-terpidana-korupsi-bank-sumut-rp2-8-miliar-ditangkap-aZvHKp7J3m.jpg</image><title>Terpidana korupsi Bank Sumut Chee Yu atau A Yung ditangkap Kejati Sumut (Foto: Said Ilham)</title></images><description>MEDAN - Tim tangkap buron intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap terpidana atas nama Chee Yu (A Yung) di Kompleks Metal Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kamis 30 Maret 2023 malam.

Sebelumnya, koruptor Bank Sumut Tanjung Morawa yang merugikan Negara senilai Rp2,8 miliar ini sempat masuk menjadi daftar pencarian orang atau DPO Kejati Sumut selama empat tahun.

BACA JUGA:
 5 Fakta KPK Periksa Plh Dirjen Minerba, Buntut Kasus Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan menjelaskan, terpidana diamankan di gerbang depan rumahnya Kompleks Metal setelah pihaknya melakukan pengintaian.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Medan telah menghukum Chee Yu enam tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp300 juta dan subsider empat bulan kurungan bila denda tidak dibayarkan.

Lebih lanjut Yos mengatakan, terpidana bersama HM Harahap selaku pemimpin PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjung Morawa dan Awaluddin Siregar selaku pemimpin seksi pemasaran, di mana keduanya sudah diputus dan menjalani pidana karena mencairkan kredit tidak sesuai mekanisme di Bank Sumut tahun 2013 untuk kredit pemilikan rumah atau KPR.

BACA JUGA:
Cara Licik Oknum Pegawai Kementerian ESDM Korupsi Dana Tukin: Pura-Pura Typo Laporan Keuangan


Pengajuan KPR yang dilakukan terpidana dinilai akal-akal di Bank Sumut dengan mengajukan nama pekerja dan keluarga, namun untuk terpidana. Hingga kemudian mengakibatkan para debitur tidak mengembalikan cicilan dan berujung dengan kredit macet.



Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi, terpidana diserahkan ke Kejari Deli Serdang untuk selanjutnya diserahkan ke Rutan Lubukpakam guna menjalani putusan pengadilan.

</description><content:encoded>MEDAN - Tim tangkap buron intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap terpidana atas nama Chee Yu (A Yung) di Kompleks Metal Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kamis 30 Maret 2023 malam.

Sebelumnya, koruptor Bank Sumut Tanjung Morawa yang merugikan Negara senilai Rp2,8 miliar ini sempat masuk menjadi daftar pencarian orang atau DPO Kejati Sumut selama empat tahun.

BACA JUGA:
 5 Fakta KPK Periksa Plh Dirjen Minerba, Buntut Kasus Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan menjelaskan, terpidana diamankan di gerbang depan rumahnya Kompleks Metal setelah pihaknya melakukan pengintaian.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Medan telah menghukum Chee Yu enam tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp300 juta dan subsider empat bulan kurungan bila denda tidak dibayarkan.

Lebih lanjut Yos mengatakan, terpidana bersama HM Harahap selaku pemimpin PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjung Morawa dan Awaluddin Siregar selaku pemimpin seksi pemasaran, di mana keduanya sudah diputus dan menjalani pidana karena mencairkan kredit tidak sesuai mekanisme di Bank Sumut tahun 2013 untuk kredit pemilikan rumah atau KPR.

BACA JUGA:
Cara Licik Oknum Pegawai Kementerian ESDM Korupsi Dana Tukin: Pura-Pura Typo Laporan Keuangan


Pengajuan KPR yang dilakukan terpidana dinilai akal-akal di Bank Sumut dengan mengajukan nama pekerja dan keluarga, namun untuk terpidana. Hingga kemudian mengakibatkan para debitur tidak mengembalikan cicilan dan berujung dengan kredit macet.



Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi, terpidana diserahkan ke Kejari Deli Serdang untuk selanjutnya diserahkan ke Rutan Lubukpakam guna menjalani putusan pengadilan.

</content:encoded></item></channel></rss>
