<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Lukas Enembe Ajukan Praperadilan, KPK : Kami Siap Hadapi   </title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk menghadapi proses praperadilan</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/01/337/2791308/lukas-enembe-ajukan-praperadilan-kpk-kami-siap-hadapi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/01/337/2791308/lukas-enembe-ajukan-praperadilan-kpk-kami-siap-hadapi"/><item><title> Lukas Enembe Ajukan Praperadilan, KPK : Kami Siap Hadapi   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/01/337/2791308/lukas-enembe-ajukan-praperadilan-kpk-kami-siap-hadapi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/01/337/2791308/lukas-enembe-ajukan-praperadilan-kpk-kami-siap-hadapi</guid><pubDate>Sabtu 01 April 2023 12:03 WIB</pubDate><dc:creator>Martin Ronaldo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/01/337/2791308/lukas-enembe-ajukan-praperadilan-kpk-kami-siap-hadapi-KI0cbpiexS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri (foto: dok MNC Portal)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/01/337/2791308/lukas-enembe-ajukan-praperadilan-kpk-kami-siap-hadapi-KI0cbpiexS.jpg</image><title>Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri (foto: dok MNC Portal)</title></images><description>JAKARTA  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk menghadapi proses praperadilan yang dilayangkan oleh kuasa hukum tersangka dugaan korupsi yakni Lukas Enembe.

Diketahui, Lukas Enembe melakukan gugatan praperadilan kepada KPK terkait penetapan tersangka dirinya yang melanggar ketentuan asas kemanusiaan.

&quot;Tentu KPK siap hadapi praperadilan dimaksud. Kami hargai permohonan tersebut sebagai proses kontrol dalam penanganan perkara oleh KPK, terutama dalam aspek formil penyelesaian perkara dimaksud,&quot; ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (1/4/2023).&amp;nbsp;

BACA JUGA:
Ajukan Praperadilan, Lukas Enembe Tak Terima Ditetapkan Tersangka

Ia juga menerangkan, proses penetapan tersangka kepada Lukas Enembe telah melalui prosedural peraturan perundang-undangan yang berlaku.

&quot;Kami sangat yakin dengan alat bukti yang kami miliki sebagaimana syarat ketentuan hukum yang berlaku,&quot; jelasnya.

Ali mengaku sangat yakin bahwa gugatan tersebut akan dipertimbangkan dengan matang oleh majelis hakim dengan melihat fakta-fakta hukum yang ada.

BACA JUGA:
Penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe Disidang di Pengadilan Jakarta

&quot;Syarat-syarat ketentuan formil dalam perkara ini pun telah kami patuhi sehingga pada gilirannya nanti kami optimis permohonan gugatan praperadilan tersangka tersebut akan ditolak hakim,&quot; terangnya.
</description><content:encoded>JAKARTA  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk menghadapi proses praperadilan yang dilayangkan oleh kuasa hukum tersangka dugaan korupsi yakni Lukas Enembe.

Diketahui, Lukas Enembe melakukan gugatan praperadilan kepada KPK terkait penetapan tersangka dirinya yang melanggar ketentuan asas kemanusiaan.

&quot;Tentu KPK siap hadapi praperadilan dimaksud. Kami hargai permohonan tersebut sebagai proses kontrol dalam penanganan perkara oleh KPK, terutama dalam aspek formil penyelesaian perkara dimaksud,&quot; ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (1/4/2023).&amp;nbsp;

BACA JUGA:
Ajukan Praperadilan, Lukas Enembe Tak Terima Ditetapkan Tersangka

Ia juga menerangkan, proses penetapan tersangka kepada Lukas Enembe telah melalui prosedural peraturan perundang-undangan yang berlaku.

&quot;Kami sangat yakin dengan alat bukti yang kami miliki sebagaimana syarat ketentuan hukum yang berlaku,&quot; jelasnya.

Ali mengaku sangat yakin bahwa gugatan tersebut akan dipertimbangkan dengan matang oleh majelis hakim dengan melihat fakta-fakta hukum yang ada.

BACA JUGA:
Penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe Disidang di Pengadilan Jakarta

&quot;Syarat-syarat ketentuan formil dalam perkara ini pun telah kami patuhi sehingga pada gilirannya nanti kami optimis permohonan gugatan praperadilan tersangka tersebut akan ditolak hakim,&quot; terangnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
