<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Buang Bayi, Sepasang Kekasih Asal Mesuji Ditangkap Polisi</title><description>Polres Lampung Timur Polda Lampung membawa sepasang kekasih karena diduga melakukan tindak pidana membuang bayi.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/02/340/2791723/buang-bayi-sepasang-kekasih-asal-mesuji-ditangkap-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/02/340/2791723/buang-bayi-sepasang-kekasih-asal-mesuji-ditangkap-polisi"/><item><title>Buang Bayi, Sepasang Kekasih Asal Mesuji Ditangkap Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/02/340/2791723/buang-bayi-sepasang-kekasih-asal-mesuji-ditangkap-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/02/340/2791723/buang-bayi-sepasang-kekasih-asal-mesuji-ditangkap-polisi</guid><pubDate>Minggu 02 April 2023 14:31 WIB</pubDate><dc:creator>Yuswantoro</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/02/340/2791723/buang-bayi-sepasang-kekasih-asal-mesuji-ditangkap-polisi-a0UT3bkWwD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/ Doc: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/02/340/2791723/buang-bayi-sepasang-kekasih-asal-mesuji-ditangkap-polisi-a0UT3bkWwD.jpg</image><title>Ilustrasi/ Doc: Okezone</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yMS8xLzE2NDQ3MC81L3g4amFvcHo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
LAMPUNG TIMUR - Polres Lampung Timur Polda Lampung membawa sepasang kekasih karena diduga melakukan tindak pidana membuang bayi.

Kapolres Lampung timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johannes EP, Minggu (2/4/23) menjelaskan, inisial WU (19) dan RA (19) warga Kabupaten Mesuji.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tanggapan Jokowi soal Zulhas yang Ngarep Ikut Diajak Kunker

Pelaku tega melakukan perbuatannya dengan cara membuang anaknya di depan salah satu warung warga, tidak jauh dari bayi tersebut ditemukan 1 buah plastik berisikan ari-ari dan 1 plastik lagi berisikan perlengkapan bayi, Sabtu (1/4/23) petang.

Bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh salah seorang warga bernama Vivi yang mendengar suara bayi menangis dari didepan warung yang berada didepan rumahnya, dan langsung melaporkan ke Polsek Pekalongan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tabrak Pohon Tumbang, Pemotor Tewas Seketika di Pemalang

Dari laporan tersebut, selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku dapat teridentifikasi dan berhasil menangkap kedua pelaku.

Dari penangkapan Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa seorang bayi jenis kelami laki-laki, 1 plastik berisi ari-ari dan 1 plastik berisikan perlengkapan bayi.

Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengakui perbuatannya bahwa itu perbuatannya.



&quot;Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lampung Timur, tersangka dikenakan pasal 308 KUHPidana Jo pasal 305 KUHPidana tentang membuang bayi dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun 6 bulan penjara,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8yMS8xLzE2NDQ3MC81L3g4amFvcHo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
LAMPUNG TIMUR - Polres Lampung Timur Polda Lampung membawa sepasang kekasih karena diduga melakukan tindak pidana membuang bayi.

Kapolres Lampung timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johannes EP, Minggu (2/4/23) menjelaskan, inisial WU (19) dan RA (19) warga Kabupaten Mesuji.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tanggapan Jokowi soal Zulhas yang Ngarep Ikut Diajak Kunker

Pelaku tega melakukan perbuatannya dengan cara membuang anaknya di depan salah satu warung warga, tidak jauh dari bayi tersebut ditemukan 1 buah plastik berisikan ari-ari dan 1 plastik lagi berisikan perlengkapan bayi, Sabtu (1/4/23) petang.

Bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh salah seorang warga bernama Vivi yang mendengar suara bayi menangis dari didepan warung yang berada didepan rumahnya, dan langsung melaporkan ke Polsek Pekalongan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tabrak Pohon Tumbang, Pemotor Tewas Seketika di Pemalang

Dari laporan tersebut, selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku dapat teridentifikasi dan berhasil menangkap kedua pelaku.

Dari penangkapan Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa seorang bayi jenis kelami laki-laki, 1 plastik berisi ari-ari dan 1 plastik berisikan perlengkapan bayi.

Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengakui perbuatannya bahwa itu perbuatannya.



&quot;Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lampung Timur, tersangka dikenakan pasal 308 KUHPidana Jo pasal 305 KUHPidana tentang membuang bayi dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun 6 bulan penjara,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
