<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berstatus Tersangka, Rafael Alun Ternyata Belum Dicegah Bepergian ke Luar Negeri </title><description>Namun, KPK belum mencegah Rafael Alun untuk bepergian ke luar negeri.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/03/337/2791865/berstatus-tersangka-rafael-alun-ternyata-belum-dicegah-bepergian-ke-luar-negeri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/03/337/2791865/berstatus-tersangka-rafael-alun-ternyata-belum-dicegah-bepergian-ke-luar-negeri"/><item><title>Berstatus Tersangka, Rafael Alun Ternyata Belum Dicegah Bepergian ke Luar Negeri </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/03/337/2791865/berstatus-tersangka-rafael-alun-ternyata-belum-dicegah-bepergian-ke-luar-negeri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/03/337/2791865/berstatus-tersangka-rafael-alun-ternyata-belum-dicegah-bepergian-ke-luar-negeri</guid><pubDate>Senin 03 April 2023 00:02 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/02/337/2791865/berstatus-tersangka-rafael-alun-ternyata-belum-dicegah-bepergian-ke-luar-negeri-mU4SkGfixO.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Rafael Alun di Gedung KPK. (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/02/337/2791865/berstatus-tersangka-rafael-alun-ternyata-belum-dicegah-bepergian-ke-luar-negeri-mU4SkGfixO.jpeg</image><title>Rafael Alun di Gedung KPK. (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka. Namun, KPK belum mencegah Rafael Alun untuk bepergian ke luar negeri.

&quot;Ya nanti kami akan cek kembali karena kan proses seperti dalam penyidikan itu ketika ada kebutuhan untuk mencegah pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini ya pasti kemudian kami lakukan,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (2/4/2023).

BACA JUGA:
Besok, KPK Agendakan Pemeriksaan Rafael Alun Sebagai Tersangka

Di sisi lain, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan belum menerima surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Rafael Alun, hingga hari ini.

&quot;Belum. Nanti kalau sudah ada, diinformasikan,&quot; kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi terpisah.

Sementara itu, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rafael Alun, pada Senin, 3 April 2023. Mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

BACA JUGA:
 4 Fakta Rafael Alun Belum Ditahan, Ini Kata KPK&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sekadar informasi, KPK telah meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan status Rafael Alun sebagai tersangka.

Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi kurun waktu 12 tahun. Ia disinyalir menerima gratifikasi selama menjadi pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu. KPK memastikan telah mengantongi kecukupan bukti dalam proses penyidikan Rafael Alun.Namun memang, KPK belum mengumumkan secara utuh konstruksi perkara Rafael Alun. KPK juga belum melakukan proses penahanan terhadap Rafael Alun pasca-ditetapkan sebagai tersangka. Ali Fikri mengatakan, penahanan terhadap Rafael Alun tinggal menunggu waktu.



&quot;Tersangka KPK tidak ada yang tidak di tahan kan? Ini kan soal waktu saja. Penyidik masih terus bekerja,&quot; kata Ali Fikri.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka. Namun, KPK belum mencegah Rafael Alun untuk bepergian ke luar negeri.

&quot;Ya nanti kami akan cek kembali karena kan proses seperti dalam penyidikan itu ketika ada kebutuhan untuk mencegah pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini ya pasti kemudian kami lakukan,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (2/4/2023).

BACA JUGA:
Besok, KPK Agendakan Pemeriksaan Rafael Alun Sebagai Tersangka

Di sisi lain, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan belum menerima surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Rafael Alun, hingga hari ini.

&quot;Belum. Nanti kalau sudah ada, diinformasikan,&quot; kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi terpisah.

Sementara itu, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rafael Alun, pada Senin, 3 April 2023. Mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

BACA JUGA:
 4 Fakta Rafael Alun Belum Ditahan, Ini Kata KPK&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sekadar informasi, KPK telah meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan status Rafael Alun sebagai tersangka.

Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi kurun waktu 12 tahun. Ia disinyalir menerima gratifikasi selama menjadi pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu. KPK memastikan telah mengantongi kecukupan bukti dalam proses penyidikan Rafael Alun.Namun memang, KPK belum mengumumkan secara utuh konstruksi perkara Rafael Alun. KPK juga belum melakukan proses penahanan terhadap Rafael Alun pasca-ditetapkan sebagai tersangka. Ali Fikri mengatakan, penahanan terhadap Rafael Alun tinggal menunggu waktu.



&quot;Tersangka KPK tidak ada yang tidak di tahan kan? Ini kan soal waktu saja. Penyidik masih terus bekerja,&quot; kata Ali Fikri.</content:encoded></item></channel></rss>
