<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>    Eksepsi Kubu AG Ditolak, Pengurus Pusat GP Ansor Diperiksa   </title><description>Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara AG atas kasus dugaan penganiayaan David</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/03/337/2792028/eksepsi-kubu-ag-ditolak-pengurus-pusat-gp-ansor-diperiksa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/03/337/2792028/eksepsi-kubu-ag-ditolak-pengurus-pusat-gp-ansor-diperiksa"/><item><title>    Eksepsi Kubu AG Ditolak, Pengurus Pusat GP Ansor Diperiksa   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/03/337/2792028/eksepsi-kubu-ag-ditolak-pengurus-pusat-gp-ansor-diperiksa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/03/337/2792028/eksepsi-kubu-ag-ditolak-pengurus-pusat-gp-ansor-diperiksa</guid><pubDate>Senin 03 April 2023 10:56 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/03/337/2792028/eksepsi-kubu-ag-ditolak-pengurus-pusat-gp-ansor-diperiksa-euYg7AViAb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: Freepick)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/03/337/2792028/eksepsi-kubu-ag-ditolak-pengurus-pusat-gp-ansor-diperiksa-euYg7AViAb.jpg</image><title>Illustrasi (foto: Freepick)</title></images><description>
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara AG atas kasus dugaan penganiayaan David Ozora, dengan agenda putusan sela. Adapun dalam putusan sela itu, eksepsi kubu terdakwa anak AG ditolak.

&quot;Eksepsi ditolak, dilanjutkan pemeriksaan saksi,&quot; ujar Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan, Hafiz kurniawan saat dikonfirmasi, Senin (3/4/2023).

Menurutnya, dalam agenda Putusan Sela tersebut, hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara menolak Eksepsi yang diajukan tim pengacara terdakwa anak AG. Alhasil, hakim menetapkan untuk melanjutkan persidangan beragendakan pemeriksaan saksi.

BACA JUGA:
Ayah David Ozora Hadiri Sidang Putusan Sela AG di PN Jaksel

Adapun salah satu saksi yang diperiksa adalah ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, yang mana Jonathan sebelumnya telah diminta Jaksa untuk hadir pada persidangan kali ini menjadi saksi. Selain Jonathan, ada pula keluarga David lainnya, termasuk pamannya yang diperiksa sebagai saksi.

Jonathan tampak hadir bersama tim kuasa hukum David Ozora di pengadilan, yang mana dia tampak mengenakan kemeja bergaris warna merah hitam. Dia datang sejak sekira pukul 09.00 WIB di PN Jakarta Selatan.

BACA JUGA:
Rafael Alun Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka, Tak Banyak Bicara
</description><content:encoded>
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara AG atas kasus dugaan penganiayaan David Ozora, dengan agenda putusan sela. Adapun dalam putusan sela itu, eksepsi kubu terdakwa anak AG ditolak.

&quot;Eksepsi ditolak, dilanjutkan pemeriksaan saksi,&quot; ujar Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan, Hafiz kurniawan saat dikonfirmasi, Senin (3/4/2023).

Menurutnya, dalam agenda Putusan Sela tersebut, hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara menolak Eksepsi yang diajukan tim pengacara terdakwa anak AG. Alhasil, hakim menetapkan untuk melanjutkan persidangan beragendakan pemeriksaan saksi.

BACA JUGA:
Ayah David Ozora Hadiri Sidang Putusan Sela AG di PN Jaksel

Adapun salah satu saksi yang diperiksa adalah ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, yang mana Jonathan sebelumnya telah diminta Jaksa untuk hadir pada persidangan kali ini menjadi saksi. Selain Jonathan, ada pula keluarga David lainnya, termasuk pamannya yang diperiksa sebagai saksi.

Jonathan tampak hadir bersama tim kuasa hukum David Ozora di pengadilan, yang mana dia tampak mengenakan kemeja bergaris warna merah hitam. Dia datang sejak sekira pukul 09.00 WIB di PN Jakarta Selatan.

BACA JUGA:
Rafael Alun Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka, Tak Banyak Bicara
</content:encoded></item></channel></rss>
