<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Bakti Kominfo, Kejagung Periksa 3 Saksi</title><description>Kasus Bakti Kominfo, Kejagung Periksa 3 Saksi
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/03/337/2792292/kasus-bakti-kominfo-kejagung-periksa-3-saksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/03/337/2792292/kasus-bakti-kominfo-kejagung-periksa-3-saksi"/><item><title>Kasus Bakti Kominfo, Kejagung Periksa 3 Saksi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/03/337/2792292/kasus-bakti-kominfo-kejagung-periksa-3-saksi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/03/337/2792292/kasus-bakti-kominfo-kejagung-periksa-3-saksi</guid><pubDate>Senin 03 April 2023 15:41 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/03/337/2792292/kasus-bakti-kominfo-kejagung-periksa-3-saksi-bqzyyfbJwA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (MPI/Puteranegara Batubara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/03/337/2792292/kasus-bakti-kominfo-kejagung-periksa-3-saksi-bqzyyfbJwA.jpg</image><title>Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (MPI/Puteranegara Batubara)</title></images><description>
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

&quot;Memeriksa tiga orang saksi,&quot; kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Jakarta, Senin (4/3/2023).

Ketiga saksi itu adalah Tim Project ZTE Jayapura 2, AS; Direktur Utama PT Indo Elektrik, A; dan Manager Project PT Excelcia Mitraniaga Mandiri, TA.

Sebagaimana diketahui, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah AAL, GMS, YS, MA, dan IH.

Tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Tersangka GMS yaitu selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.



BACA JUGA:
Kejagung Periksa 2 Pihak Swasta Terkait Korupsi BTS BAKTI Kominfo



Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

Untuk tersangka, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA. Dia diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.



Sedangkan, peranan IH dalam perkara ini yaitu bahwa yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

</description><content:encoded>
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

&quot;Memeriksa tiga orang saksi,&quot; kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Jakarta, Senin (4/3/2023).

Ketiga saksi itu adalah Tim Project ZTE Jayapura 2, AS; Direktur Utama PT Indo Elektrik, A; dan Manager Project PT Excelcia Mitraniaga Mandiri, TA.

Sebagaimana diketahui, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah AAL, GMS, YS, MA, dan IH.

Tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Tersangka GMS yaitu selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.



BACA JUGA:
Kejagung Periksa 2 Pihak Swasta Terkait Korupsi BTS BAKTI Kominfo



Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

Untuk tersangka, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA. Dia diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.



Sedangkan, peranan IH dalam perkara ini yaitu bahwa yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

</content:encoded></item></channel></rss>
