<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Safe Deposit Box Rafael Alun Berisi 3 Mata Uang Asing Senilai Rp32,2 Miliar</title><description>Safe Deposit Box Rafael Alun Berisi 3 Mata Uang Asing Senilai Rp32,2 Miliar
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/03/337/2792461/safe-deposit-box-rafael-alun-berisi-3-mata-uang-asing-senilai-rp32-2-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/03/337/2792461/safe-deposit-box-rafael-alun-berisi-3-mata-uang-asing-senilai-rp32-2-miliar"/><item><title>Safe Deposit Box Rafael Alun Berisi 3 Mata Uang Asing Senilai Rp32,2 Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/03/337/2792461/safe-deposit-box-rafael-alun-berisi-3-mata-uang-asing-senilai-rp32-2-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/03/337/2792461/safe-deposit-box-rafael-alun-berisi-3-mata-uang-asing-senilai-rp32-2-miliar</guid><pubDate>Senin 03 April 2023 19:16 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/03/337/2792461/safe-deposit-box-rafael-alun-berisi-3-mata-uang-asing-senilai-rp32-2-miliar-tMuJ8mHsLG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rafael Alun Trisambodo. (MPI/Arie Dwi Satrio)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/03/337/2792461/safe-deposit-box-rafael-alun-berisi-3-mata-uang-asing-senilai-rp32-2-miliar-tMuJ8mHsLG.jpg</image><title>Rafael Alun Trisambodo. (MPI/Arie Dwi Satrio)</title></images><description>

&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8wMy8xLzE2NDg4OC81L3g4anB1M2Q=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membongkar isi safe deposit box milik mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo. Safe deposit box Rafael Alun itu berisi tiga mata uang asing, yaitu dollar Singapura, dollar Amerika, hingga Euro senilai Rp32,2 miliar.

&quot;Turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang Dollar Amerika, mata uang Dollar Singapura, dan mata uang euro,&quot; kata Firli saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).




BACA JUGA:
Sama seperti Mario, Rafael Alun Dijebloskan ke Penjara



Sebelumnya, KPK menyita safe deposit box berisi puluhan miliar rupiah milik Rafael Alun Trisambodo (RAT). Deposit safe box tersebut merupakan hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Selain safe deposit box, KPK  menyita sejumlah aset mewah milik Rafael Alun yang diduga hasil pencucian uang. Aset mewah tersebut di antaranya, tas bermerek internasional, perhiasan, dompet, hingga ikat pinggang. Aset tersebut ditemukan saat KPK menggeledah rumah Rafael Alun.



BACA JUGA:
KPK Pajang Aset Mewah Rafael Alun Trisambodo, dari Tas Bermerek hingga Mata Uang Asing



&quot;Saat penggeledahan tersebut, ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah,&quot; tuturnya.

KPK resmi menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan. Rafael diduga menerima gratifikasi 90 ribu dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.



Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia diduga menerima gratifikasi berupa uang tersebut melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME).



Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

</description><content:encoded>

&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8wMy8xLzE2NDg4OC81L3g4anB1M2Q=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membongkar isi safe deposit box milik mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo. Safe deposit box Rafael Alun itu berisi tiga mata uang asing, yaitu dollar Singapura, dollar Amerika, hingga Euro senilai Rp32,2 miliar.

&quot;Turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang Dollar Amerika, mata uang Dollar Singapura, dan mata uang euro,&quot; kata Firli saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).




BACA JUGA:
Sama seperti Mario, Rafael Alun Dijebloskan ke Penjara



Sebelumnya, KPK menyita safe deposit box berisi puluhan miliar rupiah milik Rafael Alun Trisambodo (RAT). Deposit safe box tersebut merupakan hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Selain safe deposit box, KPK  menyita sejumlah aset mewah milik Rafael Alun yang diduga hasil pencucian uang. Aset mewah tersebut di antaranya, tas bermerek internasional, perhiasan, dompet, hingga ikat pinggang. Aset tersebut ditemukan saat KPK menggeledah rumah Rafael Alun.



BACA JUGA:
KPK Pajang Aset Mewah Rafael Alun Trisambodo, dari Tas Bermerek hingga Mata Uang Asing



&quot;Saat penggeledahan tersebut, ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah,&quot; tuturnya.

KPK resmi menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan. Rafael diduga menerima gratifikasi 90 ribu dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.



Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia diduga menerima gratifikasi berupa uang tersebut melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME).



Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

</content:encoded></item></channel></rss>
