<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Buka Peluang Jerat Rafael Alun Pasal Pencucian Uang</title><description>KPK membuka peluang menjerat Rafael Alun Trisambodo dengan pasal pencucian uang.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/03/337/2792471/kpk-buka-peluang-jerat-rafael-alun-pasal-pencucian-uang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/03/337/2792471/kpk-buka-peluang-jerat-rafael-alun-pasal-pencucian-uang"/><item><title>KPK Buka Peluang Jerat Rafael Alun Pasal Pencucian Uang</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/03/337/2792471/kpk-buka-peluang-jerat-rafael-alun-pasal-pencucian-uang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/03/337/2792471/kpk-buka-peluang-jerat-rafael-alun-pasal-pencucian-uang</guid><pubDate>Senin 03 April 2023 19:29 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/03/337/2792471/kpk-buka-peluang-jerat-rafael-alun-pasal-pencucian-uang-fjRCD44bsx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua KPK Firli Bahuri. (Arie Dwi Satrio)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/03/337/2792471/kpk-buka-peluang-jerat-rafael-alun-pasal-pencucian-uang-fjRCD44bsx.jpg</image><title>Ketua KPK Firli Bahuri. (Arie Dwi Satrio)</title></images><description>

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8wMy8xLzE2NDg4OC81L3g4anB1M2Q=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;



JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saat ini Rafael Alun baru dijerat pasal penerimaan gratifikasi.

&quot;TPPU tentu, kita akan lakukan sebagaimana kita pernah sampaikan bahwa kita dapat melakukan TPPU karena asal mula tindak pidana tersebut adalah tindak pidana korupsi,&quot; kata Ketua KPK, Firli Bahuri, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Belakangan KPK menggencarkan pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi lewat penerapan pasal TPPU. Karena itu, KPK tak ragu menjerat Rafael Alun sebagai tersangka pencucian uang jika sudah ditemukan bukti permulaan yang cukup.



BACA JUGA:
KPK Pajang Aset Mewah Rafael Alun Trisambodo, dari Tas Bermerek hingga Mata Uang Asing



&quot;Tentu ini akan kita lakukan. Kita lekatkan TPPU itu dengan tipikor yang ada. Karena sesungguhnya, penerapan TPPU ini menjadi penting karena sesungguhnya dengan TPPU maka kita akan dapat meningkatkan aset recovery dan dapat meningkatkan pendapatan keuangan negara,&quot; ujar Firli.

&quot;Karena pada prinsipnya banyak orang tidak takut dengan lamanya (penjara) tapi para koruptor itu dia (takut) apabila dimiskinkan,&quot; tuturnya.



BACA JUGA:
Safe Deposit Box Rafael Alun Berisi 3 Mata Uang Asing Senilai Rp32,2 Miliar



Sebagaimana diketahui , KPK menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan  gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan. Rafael diduga menerima gratifikasi 90 ribu dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga terkait pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.



Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.



Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.</description><content:encoded>

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNC8wMy8xLzE2NDg4OC81L3g4anB1M2Q=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;



JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saat ini Rafael Alun baru dijerat pasal penerimaan gratifikasi.

&quot;TPPU tentu, kita akan lakukan sebagaimana kita pernah sampaikan bahwa kita dapat melakukan TPPU karena asal mula tindak pidana tersebut adalah tindak pidana korupsi,&quot; kata Ketua KPK, Firli Bahuri, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Belakangan KPK menggencarkan pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi lewat penerapan pasal TPPU. Karena itu, KPK tak ragu menjerat Rafael Alun sebagai tersangka pencucian uang jika sudah ditemukan bukti permulaan yang cukup.



BACA JUGA:
KPK Pajang Aset Mewah Rafael Alun Trisambodo, dari Tas Bermerek hingga Mata Uang Asing



&quot;Tentu ini akan kita lakukan. Kita lekatkan TPPU itu dengan tipikor yang ada. Karena sesungguhnya, penerapan TPPU ini menjadi penting karena sesungguhnya dengan TPPU maka kita akan dapat meningkatkan aset recovery dan dapat meningkatkan pendapatan keuangan negara,&quot; ujar Firli.

&quot;Karena pada prinsipnya banyak orang tidak takut dengan lamanya (penjara) tapi para koruptor itu dia (takut) apabila dimiskinkan,&quot; tuturnya.



BACA JUGA:
Safe Deposit Box Rafael Alun Berisi 3 Mata Uang Asing Senilai Rp32,2 Miliar



Sebagaimana diketahui , KPK menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan  gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan. Rafael diduga menerima gratifikasi 90 ribu dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga terkait pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.



Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.



Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.</content:encoded></item></channel></rss>
