<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap 4 Pelaku Penambangan Ilegal di Jambi, 3 Kg Emas Disita!   </title><description>Pihaknya telah mengamankan empat orang pelaku pada akhir bulan lalu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/03/340/2791867/polisi-tangkap-4-pelaku-penambangan-ilegal-di-jambi-3-kg-emas-disita</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/03/340/2791867/polisi-tangkap-4-pelaku-penambangan-ilegal-di-jambi-3-kg-emas-disita"/><item><title>Polisi Tangkap 4 Pelaku Penambangan Ilegal di Jambi, 3 Kg Emas Disita!   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/03/340/2791867/polisi-tangkap-4-pelaku-penambangan-ilegal-di-jambi-3-kg-emas-disita</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/03/340/2791867/polisi-tangkap-4-pelaku-penambangan-ilegal-di-jambi-3-kg-emas-disita</guid><pubDate>Senin 03 April 2023 00:48 WIB</pubDate><dc:creator>Azhari Sultan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/02/340/2791867/polisi-tangkap-4-pelaku-penambangan-ilegal-di-jambi-3-kg-emas-disita-gGnfUBvfoU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/02/340/2791867/polisi-tangkap-4-pelaku-penambangan-ilegal-di-jambi-3-kg-emas-disita-gGnfUBvfoU.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)</title></images><description>JAMBI - Subdit IV Tipidter, Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil membekuk empat orang pelaku dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Bungo, Jambi.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan empat orang pelaku pada akhir bulan lalu.

&quot;Untuk inisial pelaku, I, N, JR dan GB yang kita amankan di Simpang Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi,&quot; ungkapnya, Minggu (2/4/2023) malam.&amp;nbsp;

BACA JUGA:
Polisi Gagalkan Tambang Ilegal 98 Ton Batu Bara Tujuan Lampung

Tidak hanya mengamankan pelaku, katanya, pihaknya juga kita menyita 3 kg emas hasil penambangan emas ilegal.

&quot;Selain emas seberat 3 kg, barang bukti lainnya berupa&amp;nbsp; uang yang diduga hasil PETI sebesar Rp56 juta, satu unit mobil, handphone dan buku tabungan,&quot; ucap Christo.&amp;nbsp;

BACA JUGA:
Diwarnai Kucing-Kucingan, Polda Jateng Gerebek 2 Lokasi Tambang Ilegal

Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap empat pelaku tersebut&amp;nbsp;

&quot;Untuk peran masing-masing pelaku, masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Nanti akan kita ekspose,&quot; imbuhnya.Akibat perbuatannya, keempat pelaku ini dikenakan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020, tentang Pertambangan Mineral. Mereka juga masih ditahan di Polda Jambi.</description><content:encoded>JAMBI - Subdit IV Tipidter, Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil membekuk empat orang pelaku dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Bungo, Jambi.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan empat orang pelaku pada akhir bulan lalu.

&quot;Untuk inisial pelaku, I, N, JR dan GB yang kita amankan di Simpang Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi,&quot; ungkapnya, Minggu (2/4/2023) malam.&amp;nbsp;

BACA JUGA:
Polisi Gagalkan Tambang Ilegal 98 Ton Batu Bara Tujuan Lampung

Tidak hanya mengamankan pelaku, katanya, pihaknya juga kita menyita 3 kg emas hasil penambangan emas ilegal.

&quot;Selain emas seberat 3 kg, barang bukti lainnya berupa&amp;nbsp; uang yang diduga hasil PETI sebesar Rp56 juta, satu unit mobil, handphone dan buku tabungan,&quot; ucap Christo.&amp;nbsp;

BACA JUGA:
Diwarnai Kucing-Kucingan, Polda Jateng Gerebek 2 Lokasi Tambang Ilegal

Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap empat pelaku tersebut&amp;nbsp;

&quot;Untuk peran masing-masing pelaku, masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Nanti akan kita ekspose,&quot; imbuhnya.Akibat perbuatannya, keempat pelaku ini dikenakan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020, tentang Pertambangan Mineral. Mereka juga masih ditahan di Polda Jambi.</content:encoded></item></channel></rss>
