<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Geger! TKI di Singapura Dipenjara Usai Gigit Lengan Bayi yang Ogah Tidur</title><description>Seorang baby sitter alias perawat bayi dipenjara usai menggigit asuhannya yang tak mau tidur.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/04/18/2792774/geger-tki-di-singapura-dipenjara-usai-gigit-lengan-bayi-yang-ogah-tidur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/04/04/18/2792774/geger-tki-di-singapura-dipenjara-usai-gigit-lengan-bayi-yang-ogah-tidur"/><item><title>Geger! TKI di Singapura Dipenjara Usai Gigit Lengan Bayi yang Ogah Tidur</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/04/04/18/2792774/geger-tki-di-singapura-dipenjara-usai-gigit-lengan-bayi-yang-ogah-tidur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/04/04/18/2792774/geger-tki-di-singapura-dipenjara-usai-gigit-lengan-bayi-yang-ogah-tidur</guid><pubDate>Selasa 04 April 2023 11:18 WIB</pubDate><dc:creator> Muhammad Fadli Rizal</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/04/04/18/2792774/geger-tki-di-singapura-dipenjara-usai-gigit-lengan-bayi-yang-ogah-tidur-ucXgduyR3Q.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi bayi (Foto Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/04/04/18/2792774/geger-tki-di-singapura-dipenjara-usai-gigit-lengan-bayi-yang-ogah-tidur-ucXgduyR3Q.jpg</image><title>Ilustrasi bayi (Foto Ist)</title></images><description>


SINGAPURA - Seorang baby sitter alias perawat bayi dipenjara usai menggigit asuhannya yang tak mau tidur. Pelaku divonis enam bulan penjara di Singapura.
Dikutip dari CNA, Masita Khoridaturochmah (33) divonis enam bulan penjara usai menggigit salah satu anak kembar yang seharusnya ia asuh dengan lembut. Vonis itu jatuh pada Selasa (4/4/2023).
Buruh Migran Indonesia (BMI) itu didakwa menganiaya bayi dengan sengaja sehingga menyebabkan rasa sakit yang tidak perlu.

BACA JUGA:
Izin Pendirian PTKI Swasta Baru Dihentikan, Kemenag Berikan Penjelasannya

Rincian korban dan lokasinya dihapus dari surat-surat pengadilan karena perintah pembungkaman yang melindungi identitas korban. Pengadilan mendengar bahwa Masita, warga negara Indonesia, mulai bekerja untuk ibu korban sejak 2021.
Tugas utamanya termasuk merawat bayi perempuan kembar majikannya, serta pekerjaan rumah tangga.
Sekitar pukul 17.00 tanggal 26 Mei 2022, majikan Masita meninggalkan rumah untuk menjemput putri sulungnya dari TK. Masita ditinggal di rumah bersama bayi kembarnya yang saat itu berusia 14 bulan.

BACA JUGA:
Diduga Bunuh Diri, TKW Asal Sukabumi Tewas Mengenaskan di Dubai&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Masita mencoba menidurkan mereka, tetapi menjadi frustrasi dengan salah satu bayi setelah sekitar setengah jam karena dia merasa korban menunda dia untuk memasak makan malam. Sekitar pukul 18.30, dia menggigit bayinya sekali di lengan kirinya, meninggalkan memar.
Ketika ibu anak itu kembali ke rumah sekitar setengah jam kemudian, dia pergi memasak makan malam untuk anak-anaknya dan memberi mereka makan.Kemudian ibu dari bayi itu melihat luka bekas gigitan di lengan saat mempersiapkan korban untuk tidur.
Wanita itu curiga Masita telah menggigit korban dan menanyakan tentang hal itu. Awalnya, Masita membantah melakukan hal tersebut namun akhirnya mengakui perbuatannya. Dia berlutut dan meminta maaf, dan majikannya melaporkan masalah tersebut ke polisi.
Jaksa mengatakan korban sangat rentan dan terutama masih muda, dan Masita telah menyalahgunakan posisi kepercayaan yang diberikan kepadanya.</description><content:encoded>


SINGAPURA - Seorang baby sitter alias perawat bayi dipenjara usai menggigit asuhannya yang tak mau tidur. Pelaku divonis enam bulan penjara di Singapura.
Dikutip dari CNA, Masita Khoridaturochmah (33) divonis enam bulan penjara usai menggigit salah satu anak kembar yang seharusnya ia asuh dengan lembut. Vonis itu jatuh pada Selasa (4/4/2023).
Buruh Migran Indonesia (BMI) itu didakwa menganiaya bayi dengan sengaja sehingga menyebabkan rasa sakit yang tidak perlu.

BACA JUGA:
Izin Pendirian PTKI Swasta Baru Dihentikan, Kemenag Berikan Penjelasannya

Rincian korban dan lokasinya dihapus dari surat-surat pengadilan karena perintah pembungkaman yang melindungi identitas korban. Pengadilan mendengar bahwa Masita, warga negara Indonesia, mulai bekerja untuk ibu korban sejak 2021.
Tugas utamanya termasuk merawat bayi perempuan kembar majikannya, serta pekerjaan rumah tangga.
Sekitar pukul 17.00 tanggal 26 Mei 2022, majikan Masita meninggalkan rumah untuk menjemput putri sulungnya dari TK. Masita ditinggal di rumah bersama bayi kembarnya yang saat itu berusia 14 bulan.

BACA JUGA:
Diduga Bunuh Diri, TKW Asal Sukabumi Tewas Mengenaskan di Dubai&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Masita mencoba menidurkan mereka, tetapi menjadi frustrasi dengan salah satu bayi setelah sekitar setengah jam karena dia merasa korban menunda dia untuk memasak makan malam. Sekitar pukul 18.30, dia menggigit bayinya sekali di lengan kirinya, meninggalkan memar.
Ketika ibu anak itu kembali ke rumah sekitar setengah jam kemudian, dia pergi memasak makan malam untuk anak-anaknya dan memberi mereka makan.Kemudian ibu dari bayi itu melihat luka bekas gigitan di lengan saat mempersiapkan korban untuk tidur.
Wanita itu curiga Masita telah menggigit korban dan menanyakan tentang hal itu. Awalnya, Masita membantah melakukan hal tersebut namun akhirnya mengakui perbuatannya. Dia berlutut dan meminta maaf, dan majikannya melaporkan masalah tersebut ke polisi.
Jaksa mengatakan korban sangat rentan dan terutama masih muda, dan Masita telah menyalahgunakan posisi kepercayaan yang diberikan kepadanya.</content:encoded></item></channel></rss>
